Monday 17 December 2018
helman kaimu
1909
BUNGKU: - morowalikab.go.id - Upaya menanggulangi permasalahan hak atas tanah masyarakat, Bupati Morowali Drs. Taslim bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali, menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah. kegiatan yang merupakan pelaksanaan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung di pelataran Kantor Desa Bahomohoni, Senin (17/12/18).
Penyerahan yang diwarnai wajah gembira bagi masyarakat penerima sertifikat program PTSL, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, Camat Kecamatan Bungku Tengah Abdurrifai Rone, S.Pd, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta ratusan masyarakat Desa Bahomohoni penerima sertifikat.
Kepala BPN Kabupaten Morowali Antonius Pandabotan Butar Butar, SH, mengatakan bahwa program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi kesejahteraan hidupnya. Untuk itu lanjut Antonius, melalui program ini kuota untuk Kabupaten Morowali berjumlah 5000 sertifikat sementara untuk Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah dialokasikan sebesar 5% inilah yang diserahkan hari ini dan masih tersisa sebanyak 250 sertifikat belum diserah terimakan hal ini untuk menunggu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang rencananya akan menyerahkan langsung sertifikatnya di Kabupaten Morowali.
Dihadapan masyarakat penerima sertifikat PTSL, Bupati Morowali Drs. Taslim, mengatakan bahwa dengan adanya sertifikat hak atas tanah masyarakat, kedepan tidak ada lagi hal-hal pemicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan diberbagai tempat diwilayah Kabupaten Morowali. Selain sengketa dikalangan keluarga dan masyarakat lanjut Taslim, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal inilah yang mendorong pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat, sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Kominfo/HK