Monday 17 December 2018
helman kaimu
1960
BUNGKU: - morowalikab.go.id - Penjabat Kepala Desa merupakan Pejabat yang diangkat oleh Bupati, Wali Kota atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota, untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa (KADES) dalam kurun waktu tertentu. Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 menjelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan. hal ini dikatakan Bupati Morowali Drs. Taslim saat melantik 3 Penjabat Kades dan 2 Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Drs. Taslim menambahkan bahwa, dalam rangka mengisi kekosongan tersebut, penjabat Kepala Desa wajib menjalankan tugas-tugasnya yakni menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. selain itu, Penjabat Kepala Desa bertugas mengawal pelaksanaan pemilihan kepala Desa baik pemilihan langsung maupun melalui musyawarah. Masa jabatan penjabat Kepala Desa, yaitu sampai ditetapkannya Kepala Desa definif. kemudian untuk Badan Permuswaratan Desa (BPD) yang baru diambil sumpahnya, agar senantiasa menjalankan tugas-tugas pelayanan pemerintahan di Desanya. BPD adalah mitra kerja Pemerintah Desa dalam mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik dengan mengedepankan pelayanan dan mendengarkan aspirasi masyarakatnya. ujar Taslim melanjutkan
''BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai ''parlemen''-nya desa. anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD memiliki wewenang dalam menjalankan tugas diantaranya, membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan serta menyalurkan aspirasi masyarakat. olehnya itu diharapkan baik Penjabat Kades maupun PAW BPD dalam menjalankan tugas bekerjalah sesuai Tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga roda pemerintahan dan proses pelayanan kemasyarakatan di Desa dapat berjalan dengan sebaik-baiknya''. terang mantan Anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Proses pelantikan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Morowali, Senin (17/12/18) dihadiri oleh sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali diantaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Siti Samria Sia, S.I.P, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A), Alamsyah, S.STP.,M.Ec.Dev, dan seluruh staf DPMDP3A.
Adapun Penjabat Kepala Desa yang diambil sumpahnya diantaranya, Abdul Rifai menjabat sebagai Kades Bahotobungku Kecamatan Bungku Tengah, Muhrim Ahmad Hadi Supyin menjabat sebagai Kepala Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi dan Asdar, S.Pd, menjabat sebagai Kepala Desa Buajangka Kecamatan Bungku Selatan. Sementara itu untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa sebagai berikut, Benyamin, Anggota BPD PAW Desa Tudua, Kecamatan Bungku Tengah serta Fatmawati Rundah, Anggota BPD PAW Desa Padalaa Kecamatan Menui Kepulauan. Kominfo/HK