Friday 18 June 2021
Winda Bestari
2153
morowalikab.go.id - Bungku - Jumat, (18/06) berlangsung di Ruang Sidang DPRD Rapat Paripurna ke-8 (delapan) Masa Persidangan III dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungajwaban APBD Tahun Anggaran 2020. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD, Kuswandi dan dihadiri Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd., Wakil Ketua I, H. Syarifudin Hafid, SH., para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD beserta jajaran dan insan pers.
Bupati Morowali, Drs. Taslim dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kab. Morowali atas persetujuan Ranperda tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Ia menyebut, segala saran dan masukan akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Kab. Morowali.
"Atas saran semua Fraksi agar orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas dibandingkan belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi, akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah yang tetap menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan transparansi, melalui program dan kegiatan Pemda dalam rangka mewujudkan visi "Menuju Morowali Sejahtera Bersama", tuturnya.
Berikut jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi terhadap nota keuangan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2020;
1. Fraksi Partai Nasdem
Pandangan umum fraksi partai yang dibacakan oleh Anggota DPRD Rauf, adapun beberapa hal yang menjadi catatan dari fraksi partai nasdem yang membutuhkan penjelasan dari pemerintah daerah dapat diuraikan sebagai berikut: a. Terkait pendapatan asli daerah (PAD) Tahun Anggaran 2020 telah melampaui target yang ditetapkan dan pada prinsipnya pemerintahd aerah secara terus -meneur akan melakukan kajian potensi pendapatan asli daerah seusai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. b. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) merupakan selisih antara soal pendapatan total belanjaa serta pembiayaan dalam 1 tahun anggaran. Sisa lebih pembiayaan anggaran SILPA tersebut dapat diketahui setelah dilakukannya perhitungan keseluruhan kas pada bendahara dan pada kas daerah pada akir tahun anggaran berkenan sehingga yang terdapapt dalam kas dan bukan merupakan anggran yang akan dikembalikan ke kas daerah. c. Realisasi belanja yang digunakan belaja birokrat atau didalam struktur anggaran pendapat dan belanja pegawai sebesar Rp. 297.799.524.595,60 atau persentasenya hanya mencapai 24,13% dari total keseluruhan realisasi belanja pada tahun anggaran 2020 yang terdiri dari belanja gaji dan tunjangan ASN, kepala daerah dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD. d. Dalam hal belaja hibah dan bantuan sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sependapat dengan pandangan Fraksi Nasdem untuk ditingkatkan dan dilaksanakn tepat sasaran. Untuk itu aspirasi kebutuhan masyarakat yang ditangkap melalui reses dan musrenbang menjadi perhatian kita.
2. Fraksi Partai Demokrat
a. Surplus dapat terjadi jika total realisasi pendapatan lebih besar daripada total realisasi belanja. Pada Tahun Anggaran 2020 surplus anggaran pendapatan dan belanja daerah disebabkan antara lain: Pelamapauan realisasi pendapatan khususnya pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.6.541.852.625,98.
b. Efisiensi belanja pada beberapa komponen belanja langsung seperti; belanja bahan pakai dan jas kantor sebesar Rp.4.096.534.662,00; belanja premi asuransi sebesar Rp.3.009.542.022,00.; belanja makanan dan minuman sebesar Rp.2.236.286.145,00; belanja perjalanan dinas sebesar Rp.3.136.007.026,00; belanja jasa konsultasi sebesar Rp.1.004.464.820,00; belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp.1.297.529.454,00; belanja operasional sebesar Rp.1.913.133.903,00; belanja barang dan jasa lainnya sebesar Rp.5.412.597.384,00.
c. Efisiensi belanja modal khususnya sisa pagu proses tender sebesar Rp.5.412.597.384,00.
Dengan demikian surplus yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2020 disebabkan oleh pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja, serta perlu saya tegaskan bahwa tidak ada belanja kegiatan belanja modal yang direncanakan untuk masyarakat yang tidak dilaksanakan atau dengan kata lain seluruh kegiatan belanja modal terealisasi 100% dan dapat dibayarkan. Hal tersebut menunjukan keberhasilan pemerintah dalam pengelolaan keungan daerah dengan mengontrol belanja dan memacu peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Alokasi anggaran hibah bantuan Rp.200.000.000,00 per desa telah dialokasikan selama 2 (dua) tahun berturut-turut namun belum dapat direalisasikan yang disebabkan: a) adanya perubahan regulasi yang mengatur tentang hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; b) kesiapan kelembagaan dan SDM pengelola penerima bantuan tersebut masih dalam tahap proses pendampingan oleh tim dari Universitas Tadulako yang anggarannya direncanakan pada perubahan anggaran.
3. Fraksi Partai Gerindra
Dalam pandangan umum Fraksi Partai Gerindra terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh anggota DPRD Agus Wiranto dijelaskan sebagai berikut:
1. Penyampaian buku rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 telah disampaika oleh sekretariat DPRD pada tanggal 31 Mei 2021 dengan Nomor Surat Pengantar 045.2/602/BPKAD/V/2021 atau 16 hari sebelum penyampaian pidato pengantar nota keuangan.
2. Realisasi belanja langsung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar 94,82% merupakan bentuk efesiensi anggran pada beberapa pos belanja antara lain: belanja perjalanan, belanja makan minum, belanja jasa konsultasi, belanja perjalanan dinas, belanja jasa kantor, dan belanja honorarium kegiatan, serta sisa tender, sebagaimana telah dijelaskan pada pandangan umum fraksi partai demokrat.
3. Mengenai sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sudah dijelaskan pada tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Nasdem di atas.
4. Fraksi Partai Golkar
Dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh anggota DPRD Iriane Ilyas,SE, pemda mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fraksi Partai Golkar, serta atas saran dan masukan akan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah dimasa yang akan datang.
5. Fraksi Partai Hanura
Berdasarkan tanggapan dalam pandangan umum Fraksi Partai Hati Nurani yang disampaikan oleh Asgar Wahab dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Terkait masalah IMB yang menjadi permasalahan dan kendala adalah perhitungan kembali yang mengakibatkan penepatan SKRD sesuai dengan hasil perhitungan Tim teknis terpadu.
2. Kelemahan pengelolaan belanja premi ansuransi, permasalahan utamanya adalah perlunya ditingkatkan koordinasi OPD teknis dan BPJS kesehatan terkait mekanisme kompensasi atas data peroses pengadaaan barang dan jasa.
3. Mengenai kelebihan atas pembayaran realisasi belan modal, membutuhkan kecermatan OPD teknis dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.
4. Kelemahan pengendalian dalam pengelolaan transfer bagi hasil pendapatan, kendala dan masalah utamanya adalah keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mengalokasi bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah pada tahun berkenan dikarenakan pemerintah daerah mengutamakan hutang bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 yang diselesaikan pada anggaran pendapatan.