Kamis 22 April 2021
helman kaimu
1326
Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk membentuk layanan Informasi publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Komuniasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah bekerjasama Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi Publik.
Acara yang menghadirkan pemateri dari Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim, M.Si, dihadiri Kepala Diskominfo Kabupaten Morowali, H. Bachtiar Peohoa, ST, selaku moderator, Kabid IKP Diskominfo Morowali, Sadeli Karim, ST, dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Morowali.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, SH., M.M, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/04/21).
Sosialisasi PPID bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, serta menjaga kebersamaan, keharmonisan dan kepercayaan terhadap pemerintah dengan masyarakat yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya. Demikian dikatakan Sekda Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, saat membuka kegiatan tersebut.
Mengingat pentingnya sosialisasi PPID ini, dirinya berharap semua peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik mulai dari awal hingga akhir kegiatan.
‘’Sosialisasi PPID merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Morowali, tujuannya untuk mensinergikan semua bentuk informasi, baik yang layak dipublikasi maupun yang dikecualikan. Olehnya, seluruh peserta dapat mengikuti dengan seksama mulai dari awal hingga akhir kegiatan, sehingga mampu diaplikasikan di OPD masing-masing, sesuai petunjuk teknis pelaksanaan layanan informasi publik,’’ kata Jafar Hamid.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Morowali, H. Bachtiar Peohoa, mengatakan pelaksanaan sosialisasi PPID di Kabupaten Morowali adalah tindak lanjut Rapat koordinasi PPID se-Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pada 1 April 2021 yang lalu. Selain itu untuk memberikan pemahaman bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab terhadap penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang IKP, Diskominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim, mengungkapkan PPID adalah wadah keterbukaan informasi publik atau yang lazim dikenal Humas OPD.
‘’PPID sama dengan Humasnya OPD yang siap memberikan informasi namun tidak dengan informasi yang dikecualikan, olehnya jika ada masyarakat yang meminta informasi harus melalui PPID. untuk itu,besar harapan kami, PPID di Kabupaten Morowali dapat memberikan dampak pada kebutuhan informasi masyarakat’’ pungkas Hasim.
Diketahui bahwa, tugas pokok dan fungsi PPID adalah Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap OPD, menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberi pelayanan informasi kepada publik.