Thursday 18 March 2021
Octaviana Latong
2028
Morowalikab.go.id-Bungku- Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Husban Laonu, membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Morowali Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS (TPP) bagi pegawai negeri sipil tahun 2021 Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali, Kamis (18/03).
Asisten III dalam sambutannya mengatakan ditetapkannya Peraturan Bupati Morowali Nomor 6 Tahun 2021 merupakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah berlaku penuh, karenanya ASN harus berupaya meningkatkan kualitas kinerjanya.
“Bulan April ini merupakan bulan pertama pemberlakuan secara penuh Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Morowali. Artinya, akan mulai diterapkan sanksi pengurangan TPP berdasarkan pembobotan kinerja dan disiplin,” Ungkapnya.
Dalam Perbub terbaru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai ini terdapat beberapa prosedur baru terkait teknis penghitungan dan pemotongan pembayaran serta pelaporan kegiatan untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan produktifitas kinerja dari seluruh ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Morowali melalui pendekatan reward and punishment dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.
“ Secara teknis, mekanisme prosedur TPP sudah dilakukan oleh bagian ortal dan Dinas Kominfo, ada dua hal penting yang menjadi tuntuan yakni Pemenuhan kinerjanya dan kedisiplinan. Pada perbub tahun ini sedikit berbeda dengan tahun kemarin, tahun sebelumnya indikator pelaporan disampaikan setiap bulan, sedangkan tahun ini pelaporan harus disampaikan setiap pagi. Pemenuhan kehadiran akan tetap menggunakan asben, akan tetapi absensi kehadiran akan menggunakan aplikasi yang akan dirancang oleh dinas kominfo, mengingat masih dalam suasana pandemik, maka dicarilah alat finger yang bisa mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penularan covid 19. Sejalan dengan hal itu, seluruh aparatur sipil negara hendaknya berupaya meningkatkan kualitas kinerjanya, tidak hanya berupa aspek pemenuhan jam kerja dan beban pencapaian laporan harian kinerja pegawai. “ Pungkasnya,
Akhir sambutan, Husban Laonu meminta agar setiap PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali mampu bekerja profesional dan beradaptasi dengan konsep yang diterapkan sesuai pedoman yang termaktub dalam perbup tersebut.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kabag Ortal Setda Kab. Morowali Husni Rais, Kabag Hukum Bahdin Baid, SH.,M.H, Kepala OPD Lingkup Pemkab Morowali, serta ASN Pemkab Morowali.