2020, BUMDes dapat Kucuran Dana 200 Juta dari APBD

  Thursday 07 November 2019   kary kabidikp     2535

PPID / morowalikab.go.id / Bungku. Salah satu janji politik Taslim - H. Najamudin (Tahajud) pada pilkada 2019, adalah memberikan bantuan dana 200 Juta tiap desa. Janji politik ini diimplementasikan melalui visi, misi, program dan kegiatan yang menjadi skala prioritas daerah sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAs).

Untuk tahun 2020, melalui program 200 juta tiap desa sepertinya akan segera terwujud. Hal tersebut dikuatkan dengan statement yang disampaikan oleh Bupati Morowali, Taslim pada pembukaan Diseminasi dan Pelatihan BUMDes TA. 2019 di Gedung Serbaguna, Kel. Matano, Kec. Bungku Tengah.

"Saya tegaskan, bahwa sesuai dengan janji kami (rek. Tahajud) tentang 200 juta untuk desa akan segera direalisasikan di TA. 2020", ucap Taslim.

Penyampaian ini mendapat sambutan yang luar biasa dari peserta diseminasi dan pelatihan BUMDes. Apalagi jika penyalurannya dilakukan melalui BUMDes yang ada di desa masing-masing, sebagaimana yang diinginkan oleh Bupati Taslim.

Lebih lanjut Taslim menjelaskan jika dana 200 juta tersebut akan direalisasikan melalui kucuran dana pada BUMDes yang telah memiliki legalitas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kadis PMD-P3A, Alamsyah, jika hingga saat ini terdapat 96 desa yang telah memiliki BUMDes dari 126 desa yang ada di Kab. Morowali.

"Dana 200 juta itu akan dikucurkan melalui BUMDes, sehingga secara legalitas dana tersebut dapat dijadikan alat untuk mewujudkan kesejahteraan terhadap masyarakat desa secara keseluruhan", lanjutnya.

Melalui suntikan dana 200 juta bagi BUMDes, diharapkan menjadi cambuk bagi desa dalam mengembangkan inovasi pelayanan kepada masyarakat desa. Taslim ingatkan jika 200 juta merupakan dana publik, bukan dana milik segelintir orang. Olehnya, BUMDes harus mampu menciptakan kebersamaan untuk memutus rantai ijon, sehingga kerjasama antar BUMDes mutlak untuk dilakukan.

"Karena 200 juta merupakan dana publik, bukan dana milik segelintir orang, maka wajib bagi pengurus BUMDes untuk memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat secara benar", pesan Taslim. (IKP/pr47&winda).

Berita Terkait

wabup-hnajamudin-resmi-membuka-utsawa-dharma-gita-ke-xi-tingkat-kabupaten-morowali

Wabup H.Najamudin, Resmi Membuka Utsawa Dharma Gita Ke XI Tingkat Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Wakil Bupati Morowali Dr. H.Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd., secara resmi membuka Kegiatan Utsawa Dharma Gita Ke XI Tingkat Kabupaten Morowali, di Desa Solonsa Jaya, Kec. Witaponda Sabtu (03/09/22).   Kegiatan turut

pemda-dan-dprd-morowali-teken-nota-kesepakatan-kuappas-2023

Pemda dan DPRD Morowali Teken Nota Kesepakatan KUA/PPAS 2023

Morowalikab.go.id - Bungku - Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran (Banggar) selama delapan (8) hari kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabup

harkitnas-ke-111-sumpah-palapa-embrio-persatuan-indonesia

Harkitnas Ke- 111, Sumpah Palapa Embrio Persatuan Indonesia.

PPID – morowalikab.go.id – Bungku - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke- 111, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar upacara bendera. Kegiatan yang di pimpin Bupati Morowali, di ikuti Pejabat Eselon II, III, IV, dan Staf

dinsos-morowali-verval-dtks-melalui-aplikasi-siks-ng-kita-tahun-2020

Data Akurat pastikan Bansos tersalur dengan Benar, Dinsos Morowali Verval DTKS Melalui Aplikasi SIKS-NG Tahun 2020

  Morowali, IKP Kominfo, Guna memastikan Bantuan Sosial (Bansos) tersalurkan dengan benar, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Sosial Daerah menggelar Sosialisasi Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

sekda-morowali-tekankan-imperatif-validitas-data-sebagai-basis-legitimitas-produk-hukum-daerah

Sekda Morowali Tekankan Imperatif Validitas Data sebagai Basis Legitimitas Produk Hukum Daerah

Morowalikab.go.id – Bungku — Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah merupakan hasil proses konseptualisasi, formulasi normatif, serta pengujian publik yang sistematis dan terukur. Kualitas regulasi, pada