2020, BUMDes dapat Kucuran Dana 200 Juta dari APBD

  Thursday 07 November 2019   kary kabidikp     2483

PPID / morowalikab.go.id / Bungku. Salah satu janji politik Taslim - H. Najamudin (Tahajud) pada pilkada 2019, adalah memberikan bantuan dana 200 Juta tiap desa. Janji politik ini diimplementasikan melalui visi, misi, program dan kegiatan yang menjadi skala prioritas daerah sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAs).

Untuk tahun 2020, melalui program 200 juta tiap desa sepertinya akan segera terwujud. Hal tersebut dikuatkan dengan statement yang disampaikan oleh Bupati Morowali, Taslim pada pembukaan Diseminasi dan Pelatihan BUMDes TA. 2019 di Gedung Serbaguna, Kel. Matano, Kec. Bungku Tengah.

"Saya tegaskan, bahwa sesuai dengan janji kami (rek. Tahajud) tentang 200 juta untuk desa akan segera direalisasikan di TA. 2020", ucap Taslim.

Penyampaian ini mendapat sambutan yang luar biasa dari peserta diseminasi dan pelatihan BUMDes. Apalagi jika penyalurannya dilakukan melalui BUMDes yang ada di desa masing-masing, sebagaimana yang diinginkan oleh Bupati Taslim.

Lebih lanjut Taslim menjelaskan jika dana 200 juta tersebut akan direalisasikan melalui kucuran dana pada BUMDes yang telah memiliki legalitas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kadis PMD-P3A, Alamsyah, jika hingga saat ini terdapat 96 desa yang telah memiliki BUMDes dari 126 desa yang ada di Kab. Morowali.

"Dana 200 juta itu akan dikucurkan melalui BUMDes, sehingga secara legalitas dana tersebut dapat dijadikan alat untuk mewujudkan kesejahteraan terhadap masyarakat desa secara keseluruhan", lanjutnya.

Melalui suntikan dana 200 juta bagi BUMDes, diharapkan menjadi cambuk bagi desa dalam mengembangkan inovasi pelayanan kepada masyarakat desa. Taslim ingatkan jika 200 juta merupakan dana publik, bukan dana milik segelintir orang. Olehnya, BUMDes harus mampu menciptakan kebersamaan untuk memutus rantai ijon, sehingga kerjasama antar BUMDes mutlak untuk dilakukan.

"Karena 200 juta merupakan dana publik, bukan dana milik segelintir orang, maka wajib bagi pengurus BUMDes untuk memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat secara benar", pesan Taslim. (IKP/pr47&winda).

Berita Terkait

bupati-morowali-pimpin-upacara-penurunan-bendera-hut-ri-ke-77

Bupati Morowali Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-77

Morowalikab.go.id - Bungku - Pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 77 berlangsung sukses dan lancar di pagi hari. Pada kesempatan yang sama di sore hari, Pem

tindaklanjuti-instruksi-pj-bupati-morowali-soal-kelistrikan-di-bumi-raya-dan-wita-ponda-pemkab-rakor-bersama-pln-up3-palu

Tindaklanjuti Instruksi Pj Bupati Morowali soal Kelistrikan di Bumi Raya dan Wita Ponda, Pemkab Rakor Bersama PLN UP3 Palu

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama PLN UP3 Palu, membahas terkait kelistrikan di Kabupaten Morowali. Pertemuan bertempat di Ruang Rapat Perencanaan PT. PLN UP3 Palu, K

tingkatkan-pelayanan-kesehatan-dpd-ppni-morowali-gelar-musda-dan-seminar

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, DPD PPNI Morowali Gelar Musda dan Seminar

Morowalikab.go.id, Bungku Selatan, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-III dan seminar Tahun 2022, di Rumah Sakit Umum Daerah (

penilaian-lomba-desa-sampeantaba-resmi-digelar

Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Morowali Desa Sampeantaba Resmi Digelar

Morowalikab.go.id - Witaponda - Hari keempat Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Morowali, digelar Jumat (27/05/2022). Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Morowali tersebut mengusung tema "Desa Tangguh, Ekonomi Masyarakat Tumbuh". 

bupati-morowali-apresiasi-program-replanting-oil-palm

BUPATI MOROWALI APRESIASI PROGRAM REPLANTING KELAPA SAWIT

Morowali: Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan No: 247/KPTS/KB.120/8/2018 Tanggal 3 Agustus 2018 tentang pedoman peremajaan kelapa sawit pekebun, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali No: 167/DP