Pj Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail Imbau Larangan Gratifikasi Pada Momen Hari Raya

  Thursday 04 April 2024   Ketut Suta     1378

WhatsApp Image 2024-06-30 at 11-54-14 Morowalikab.go.id, Bungku - Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP.,mengingatkan potensi gratifikasi yang mungkin terjadi saat momen Hari Raya atau hari besar keagamaan. Olehnya demi mengantisipasi terjadinya tindak gratifikasi tersebut, Dia menghimbau larangan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Hari Raya.

Imbauan itu disampaikan dalam Surat Bupati Morowali Nomor: 400.14.4.3/0765/ITDAKAB/III/2024 perihal imbauan terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya yang diterbitkan pada 27 Maret 2024. Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Surat KPK RI Nomor: 1636 /GTF.00.02/01/03/2024, tanggal 25 Maret 2024, terkait hal yang sama.

Rachmansyah mengatakan, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Sehingga, guna menjaga kesakralan hari istimewa tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Pegawai negeri atau ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, ASN juga diperingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Adapun ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa, disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," imbuh Rachmansyah.

Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selanjutnya, Pj Bupati Rachmansyah Ismail juga mengimbau pada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan, dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara/Karyawan di lingkungan kerjanya, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.

“Kepada seluruh pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat yang ada di Morowali diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan himbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara,” ujar Rachmansyah.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” tambahnya menuturkan.

Adapun informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan lnformasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Dapat juga menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melaui WA 0823 3403 6234.

Pada kesempatan itu, Rachmansyah juga melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Morowali untuk menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi. "Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegasnya.

Berita Terkait

dpmdp3a-morowali-gelar-pelatihan-manajemen-penanganan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak

DPMDP3A Morowali Gelar Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Morowali, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten

penandatangan-nota-kesepahaman-kua-ppas-perubahan-apbd-ta-2020-akhiri-masa-persidangan-iii

Penandatangan Nota Kesepahaman KUA PPAs Perubahan APBD TA 2020 Akhiri Masa Persidangan III

morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke - 19 masa persidangan ke - 3 di Ruang Sidang DPRD, Jumat (28/08). Rapat Paripurna mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kab

bps-kabupaten-morowali-gelar-rakorkab-regsosek-tahun-2022

BPS Kabupaten Morowali Gelar Rakorkab Regsosek Tahun 2022

Morowalikab.go.id - Bungku - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, di Aula Grand Qafia Hotel, Desa Bahomohoni, Jumat (23/09/2022). Rakorkab digelar dalam

bupati-morowali-lantik-pejabat-fungsional-penata-kelola-penanaman-modal-lingkup-pemkab-morowali

Bupati Morowali Lantik Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Lingkup Pemkab Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, melantik dan mengambil sumpah Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Lingkup Pemkab Morowali, pelantikan yang berlangsung di Ruang Aula Kantor Bupati Morowali dihadi

bupati-lantik-penjabat-kades-di-menkep-apbdes-di-prioritaskan-untuk-dana-paud

Bupati Lantik Penjabat Kades di Menkep : APBDes, di Prioritaskan untuk Dana PAUD.

Morowalikab.go.id - BUNGKU - Bupati Morowali Drs. Taslim, resmi melantik tiga Penjabat Kepala Desa (Kades) di Wilayah Kecamatan Menui Kepulauan pada Minggu (17/3/19). Ketiga Penjabat Kades yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali, N