Analis Hukum Muda, Hasrun Bukia Sebut Pembangunan RS Pepakulia Dinilai Sesuai Aturan, Pemkab Morowali Pastikan Status Lahan Milik Daerah

  Monday 25 May 2026   helman kaimu     1012

Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan bahwa pembangunan Rumah Sakit (RS) Pepakulia telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdiri di atas lahan yang sah sebagai aset milik daerah.

Hal tersebut disampaikan Analis Hukum Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Hasrun Bukia, SH., MKn, saat memberikan penjelasan terkait legalitas pembangunan rumah sakit tersebut di Ruang Kerjanya pada Senin (25/5/26).

Menurut Hasrun, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menitikberatkan pada pembagian urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan, dan bidang lainnya.

“Pembangunan Rumah Sakit Pepakulia merupakan wujud pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Morowali dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasrun.

Ia menjelaskan, ketentuan pelayanan publik juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, pembangunan fasilitas kesehatan oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Selain aspek pelayanan publik, Hasrun juga menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya RS Pepakulia telah tercatat sebagai aset tetap Pemerintah Kabupaten Morowali. Pencatatan tersebut dilakukan melalui Kartu Inventaris Barang (KIB) A atau kategori tanah setelah melalui proses verifikasi dokumen, penelitian administrasi, serta validasi data kepemilikan dan status tanah oleh Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Tanah tersebut merupakan barang milik daerah Kabupaten Morowali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya.

Dalam Pasal 3 Perda tersebut disebutkan bahwa kategori barang milik daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun barang yang diperoleh dari perolehan lain yang sah.

Hasrun menambahkan, sebelum dilakukan pencatatan sebagai aset daerah, para pemilik tanah telah menyerahkan lahannya kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dalam bentuk hibah yang dituangkan dalam dokumen pelepasan hak atas tanah.

Adapun rincian lahan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah meliputi:

  1. Mawardi – SHM Nomor 19.06.11.08.1.00626, terbit 15 Desember 2022, disertai surat pelepasan hak tertanggal 26 Juni 2024 dengan luas 17.580 meter persegi.
  2. Mawardi – berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.0064, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.709 meter persegi.
  3. Sriyono – SHM Nomor 19.06.11.08.1.00628, terbit 15 Desember 2022, disertai surat pelepasan hak tertanggal 26 Juni 2024 dengan luas 14.960 meter persegi.
  4. Wawan Sulistio – surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.00645, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.709 meter persegi.
  5. Mesdi – surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.00643, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.705 meter persegi.
  6. Yudi Yutrisno – surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.00642, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.705 meter persegi.

Berdasarkan seluruh dokumen dan proses administrasi tersebut, Hasrun menegaskan bahwa pembangunan RS Pepakulia tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pembangunan Rumah Sakit Pepakulia dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Top of Form

 

Berita Terkait

bupati-iksan-buka-pelatihan-pengelolaan-dan-pemanfaatan-sampah-bagi-kader-pkk-morowali

Bupati Iksan Buka Pelatihan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah bagi Kader PKK Morowali

Morowalikab.go.id – Bungku - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keterampilan kader PKK dalam menjaga kebersihan lingkungan, TP-PKK Kabupaten Morowali menggelar Pelatihan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah bagi kader PKK se-Kabupaten Morow

semoga-juara-morowali-wakili-sulteng-lomba-perpustakaan-tingkat-nasional

Semoga Juara, Morowali Wakili Sulteng Lomba Perpustakaan Tingkat Nasional

Morowalikab.go.id, Bumi Raya, Usai mengikuti Lomba Perpustakaan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan ditetapkan sebagai peringkat I se-Sulteng, kini perpustakaan ‘’Moro Pinter’’ Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabup

camat-bungku-tengah-rahmawati-lewa-bina-persiapan-lomba-desa-dan-kelurahan

Camat Bungku Tengah, Rahmawati Lewa Bina Persiapan Lomba Desa dan Kelurahan

Morowalikab.go.id-Bungku – Dalam rangka menghadapi Lomba Desa tingkat Kabupaten, Camat Bungku Tengah Rahmawati Lewa melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pemerintah dan masyarakat Desa Tudua. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Tudua

pemkab-morowali-teken-mou-dengan-unhas-makassar

Pemkab Morowali Teken MoU dengan Unhas Makassar

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menjalin kerjasama dengan  Universitas Hasanuddin Makassar tentang Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Sumber Daya Daerah. Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan

lantik-penjabat-kades-bupati-harapkan-dalam-pengambilan-keputusan-harus-melibatkan-aparat-desa

Lantik Penjabat Kades, Bupati Harapkan Dalam Pengambilan Keputusan Harus Melibatkan Aparat Desa.

Morowalikab.go.id – BUNGKU - Upaya mengatasi kevakuman pemerintahan di Desa, Bupati Morowali, Drs. Taslim, melantik Penjabat Kepala Desa, di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Rabu (6/3/19). Penjabat Kepala Desa yang  diambil sumpahnya di antaran