Jelang Hari Raya, Bupati Iksan Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Permintaan Gratifikasi dari ASN, Ini Caranya

  Saturday 22 March 2025   Ketut Suta     356

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-21-17 Morowalikab.go.id, Bungku - Dalam rangka pencegahan korupsi terkait hari raya, Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, mengajak dan menghimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyelenggara Negara (PN) khususnya di Lingkup Kabupaten Morowali.

Hal tersebut dituang pada point ketujuh (7) dalam Surat Edaran (SE) Bupati Morowali Nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang ditetapkan di Bungku pada tanggal 21 Maret 2025.

Pada poin itu dihimbau, Pimpinan Asosiasi/ Perusahaan/ Korporasi/ Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum, serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” ujar Bupati Iksan dalam Surat Edaran.

Selanjutnya untuk informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi, publik dapat mengakses melalui tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi juga dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Atau dapat juga menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melalui WA 0823-3403-6234,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2025-03-22 at 13-22-31 Bukan hanya poin di atas, Bupati Morowali juga menyampaikan imbau lainnya pada surat edaran yang diterbitkan. Itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan ataupun perayaan hari besar lainya. Berikut imbauanya:

-. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

-. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

-. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

-. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. 

-. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

-. Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

-. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

Berita Terkait

penilaian-kinerja-aksi-konvergensi-stunting-kabupaten-morowali-tahun-2021-resmi-dihelat

Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten Morowali Tahun 2021 Resmi Dihelat

Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka mengevaluasi usaha percepatan penurunan dan pencegahan stunting melalui aksi konvergensi yang dilakukan oleh Kabupaten Morowali,  Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Kabupa

sukseskan-si-jamsostek-palariz-dpmptsp-morowali-tandatangani-mou-dengan-bpjs-ketenagakerjaan

Sukseskan Si Jamsostek Palariz, DPMPTSP Morowali Tandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

morowalikab.go.id - Bungku - Rabu, (16/06) bertempat di Cafe dan Resto Ba'a Desa Ipi, digelar penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten

bukber-di-bumi-raya-tim-safari-ramadhan-pemkab-morowali-sebar-dakwah-ke-masjid-masjid

Bukber di Bumi Raya, Tim Safari Ramadhan Pemkab Morowali Sebar Dakwah ke Masjid-Masjid

Morowalikab.go.id – Bungku - Tim Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten MorowalI menggelar buka puasa bersama (bukber) di Kecamatan Bumi Raya sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Safari Ramadhan 1447 H/2026 M. Kegiatan tersebut dihadiri Bupa

tacb-rekomendasikan-lima-objek-berikut-dalam-sidang-penetapan-cagar-budaya-peringkat-kabupaten-morowali

TACB Rekomendasikan Lima Objek Berikut dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali, Sidang Penetapan Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Morowali digelar Jumat (25/11/2022). Sidang tersebut berlangsung selama sat

pj-bupati-a-rachmansyah-ismail-sampaikan-lkpj-kab-morowali-ta-2023

PJ Bupati A. Rachmansyah Ismail, Sampaikan LKPJ Kab. Morowali T.A 2023

Morowalikab.go.id-Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir.H.A Rachmansyah Ismail,  M.Agr., MP., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran (T.A) 2023 dan Pendapat akhir Bupati tentang 4 (empat