Bupati Morowali Tegaskan, Tidak Penuhi Kewajiban Hentikan Aktifitas Pertambangan

  Monday 19 April 2021   helman kaimu     2275

3

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perusahaan, Bupati Morowali, Drs. Taslim menggelar pertemuan dengan sejumlah investor pada Senin (19/04/21).

Berlangsung di Ruang Kerja Bupati, pertemuan tersebut dihadiri Kadis Pendapatan Daerah, Drs. Harsono Lamusa, Kasat Pol-PP, Drs. Ambo Lewa, M.Pd, Camat Bungku Pesisir, Sudarmin Moonai, Perwakilan DLHD, Anwar Saimu, Perwakilan DPMPTSP, Sarwin, dan Perwakilan dari BPPD, Maryam Laonu, Nismawati dan Rais.

Selain itu, hadir pula perwakilan perusahaan diantaranya, PT. Transon Group, Yasir Syukri, PT. Glori Makmur dan PT. Indofudong Konstruksi, Dul Indah Rohani, PT. Multi Jasa Konstruksi, Suryanto.

1

Dalam kesempatannya, Bupati, Taslim mengatakan seluruh perusahaan yang beraktifitas di Kabupaten Morowali harus memenuhi kewajibannya, pasalnya kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak perusahaan dapat membiayai kebutuhan negara.

Selain itu, perusahaan yang beraktifitas di daerah ini harus memiliki izin atau legalitas berusaha. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi setiap warga negara yang memiliki hak usaha.

‘’Sebagai warga negara yang baik, tentunya memiliki hak berusaha, namun juga ada kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya, melengkapi dokumen perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP, serta membayar pajak pada Dinas Pendapatan Daerah’’ hal ini dikatakan Taslim saat memimpin pertemuan tersebut.

2

Taslim, yang juga mantan anggota DPRD Morowali menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dipastikan tidak diperbolehkan melakukan aktifitas pertambangan, jika memenuhi, silahkan beraktifitas

‘’Mulai besok, seluruh perusahaan pertambangan yang beraktifitas di Wilayah Kabupaten Morowali tanpa terkecuali harus memenuhi kewajibannya, jika tidak, hentikan aktifitas pertambangan untuk sementara waktu, hingga terpenuhinya seluruh persyaratan yang menjadi kewajiban perusahaan,’’ ucap Taslim

Dirinya menambahkan, perusahaan yang  sudah memiliki hak berusaha namun tidak memenuhi kewajibannya mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

‘’Perusahaan yang tidak taat aturan diberikan sanksi denda dan ancaman kurungan 10 Tahun penjara. Olehnya semua perusahaan harus taat aturan, sehingga dalam berusaha mendapat perlindungan dari negara,’’ ungkapnya.

Ia juga berharap dalam setiap produksi, perusahaan harus selalu transparan dalam setiap pelaporan. Selain itu, dapat menyelesaikan hak-hak masyarakat yang belum tuntas.

‘’Dalam setiap produksi, perusahaan harus melaporkan dengan sejujur-jujurnya, jika produksinya 10 ton lapor 10 ton, begitu juga hak masyarakat, jika ada yang blum tuntas, segera diselesaikan, sehingga tidak ada riak-riak masyarakat yang dapat menghambat aktifitas perusahaan,’’pungkas orang nomor satu di Bumi Tepe Asa Moroso.

Tonton videonya buka link di bawah ini :

https://youtu.be/D8pOESBxlTI

Berita Terkait

budidayakan-mangrove-sebagai-komoditas-jual-pemkab-morowali-bersama-ptimp-gelar-pelatihan-pengolahan-mangrove-bagi-warga-pesisir

Budidayakan Mangrove Sebagai Komoditas Jual, Pemkab Morowali bersama PT.IMP gelar Pelatihan Pengolahan Mangrove bagi warga pesisir.

Morowalikab.go.id-Bungku- Upaya rehabilitasi dan restorasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan dengan kegiatan pemulihan ekosistem mangrove yang mengalami kerusakan serta pemanfaatan mangrove bagi sumber daya manusia dalam pening

hadiri-hut-ke-18-kecamatan-witaponda-bupati-paparkan-program-capaian-kinerja-pemkab-morowali

Hadiri HUT Ke-18 Kecamatan Witaponda, Bupati Paparkan Program Capaian Kinerja Pemkab Morowali

Morowalikab.go.id, Witaponda, Bupati Morowali, Drs. Taslim menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kecamatan Witaponda, Minggu (13/02/22). Upacara yang berlangsung di Lapangan Bola Desa Laantula Jaya turut dihadiri Sejumlah Anggota DPRD M

upt-llk-ukm-kab-morowali-serahkan-bantuan-hasil-pelatihan-tanggap-covid-19

UPT LLK UKM Kabupaten Morowali Serahkan Bantuan Hasil Pelatihan Tanggap Covid-19

Morowali, IKP Kominfo, Guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah (UPT LLK UKM) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali menyerahkan bantuan hasil pelatihan tanggap

bupati-morowali-terima-penghargaan-dari-kementerian-hukum-dan-hak-asasi-manusia-republik-indonesia

Bupati Morowali Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Morowalikab.go.id, PALU, Bupati Morowali, Drs. Taslim, diwakili PLT. Kepala Bappeda Morowali, Ramli Sanudin, SE., M.Si, menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia (RI

jelang-persiapan-tmmd-kodim-1311-morowali-libatkan-154-personil

Jelang Persiapan TMMD, Kodim 1311/Morowali Libatkan 154 Personil

PPID – morowalikab.go.id - Lalemo - Komando Distrik Militer (Kodim) 1311/Morowali gelar persiapan pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2019. Bertempat di Koramil 1311-01 Bungku Tengah, Minggu (7/7/19) dilaksanakan pengecek