Rapat Paripurna DPRD, Agendakan Penyampaian Ranperda Usul Pemda Morowali

  Friday 21 May 2021   Winda Bestari     2584

IMG-20210521-WA0012

morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke tiga (3), masa persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 Jumat, (21/05). Rapat dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali berlangsung di ruang sidang DPRD,  dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Morowali, Asgar Ali dan diikuti sebanyak 15 orang anggota dewan. Hadir di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, para Kepala OPD, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers.

Berkenaan dengan substansi materi Ranperda yang diajukan, Asisten I, Rizal Badudin dalam membacakan sambutan Bupati Morowali menyebut bahwa Pemda telah melakukan tahapan mekanisme pembentukan perda, yakni tahapan uji publik pada 9 Maret 2021 bersama stakeholder terkait. Selain itu, telah dilakukan permohonan harmonisasi Ranperda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan telah mendapat tanggapan harmonisasi dengan Surat Nomor w.24-pp.02.02-1680 pada 5 Mei 2021 sebagai dasar perbaikan atas Ranperda.

IMG-20210521-WA0024

Berikut uraian maupun maksud dan tujuan Ranperda usul Pemerintah Daerah;

1. Ranperda tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan terdapat pembagian kewenangan antara instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Olehnya, sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang termaktub pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penetapan jalan Kab/Kota menjadi kewenangan daerah.

2. Ranperda tentang Pendapatan Desa
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat daerah diberikan sumber pendanaan sebagai salah satu fungsi pemberdayaan daerah sebagai daerah otonom salah satunya kewenangan daerah memungut pajak dan retribusi. Hasil retribusi desa, merupakan hasil dari pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan dan pendapatan lain asli desa yang sah, bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada desa dalam menggali pendanaan dalam melaksanakan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi desa.

3. Ranperda tentang Pengelolaan Informasi Pasar Kerja
Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat berdampak pada jumlah angkatan kerja yang juga terus bertambah setiap tahun. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi belum mampu menyerap angkatan kerja untuk masuk ke dalam pasar kerja. Serapan angkatan kerja di Morowali belum mampu optimal karena  menghadapi berbagai kendala baik tingkat pendidikan, maupun keterampilan atau keahlian tenaga kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah perlu membuat peraturan tentang pengelolaan pasar kerja sebagai tindaklanjut berdasarkan ketentuan lampiran huruf G angka 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.

IMG-20210521-WA0027

Akhir sambutannya, Bupati berharap DPRD dapat membahas Ranperda tersebut melalui tingkat Komisi maupun Bapemperda untuk ditinjaklanjuti dan difasilitasi pada tingkat Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Morowali.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyampaian Ranperda usul pemerintah daerah dan diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD dan masing-masing ketua Fraksi DPRD Morowali.

Berita Terkait

jalin-sinergitas-dengan-awak-media-kodim-1311morowali-gelar-olahraga-bersama

Jalin Sinergitas Dengan Awak Media, Kodim 1311/Morowali Gelar Olahraga Bersama

Morowali, IKP Kominfo, Jalin sinergitas dengan awak media, Anggota dan Ibu Persit Komando Distrik Militer (Kodim) 1311 Morowali menggelar olahraga bersama. Senam yang berlangsung di pelataran Mako Kodim, Kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa B

bupati-dan-pimpinan-dprd-tanda-tangan-kua-ppas-t-a-2020

Bupati dan Pimpinan DPRD Tanda Tangan KUA PPAs T.A. 2020

PPID - morowalikab.go.id - Bungku Tengah. Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Kedua Tahun 2019 di gelar DPRD Kab. Morowali, Rabu, (17/07/19). Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim dan Wakil Bupati, H. Najamudin, Pimpinan DPRD, an

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-dan-gubernur-sulteng-anwar-hafid-ikuti-jalan-santai-dan-resmikan-wisata-air-terjun-pofuaa-bente

Bupati, Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid Ikuti Jalan Santai dan Resmikan Wisata Air Terjun Pofua’a Bente

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengikuti kegiatan jalan santai dan tadabur alam dalam rangka peresmian objek wisata baru, Air Terjun Pofua’a di D

maksimalkan-potensi-sektor-pariwisata-disporapar-morowali-gelar-pelatihan-desa-wisata-dan-kelompok-sadar-wisata

Maksimalkan Potensi Sektor Pariwisata, Disporapar Morowali Gelar Pelatihan Desa Wisata dan Kelompok Sadar Wisata

Morowalikab.go.id, Bungku - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Morowali menggelar pelatihan Desa Wisata dan Kelompok Sadar Wisata, bertempat di Resto Bungku Beach, Desa Naka, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (21/8/2023).

ikuti-4-cabor-bupati-iksan-lepas-kontingen-popda-morowali-ke-kota-palu

Ikuti 4 Cabor, Bupati Iksan Lepas Kontingen POPDA Morowali ke Kota Palu

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf secara resmi melepas kontingen Kabupaten Morowali untuk mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke-XXIII Tahun 2025 di Kota Palu. Hadir pada kegiatan pelepasan kontinge