Rapat Paripurna DPRD, Agendakan Penyampaian Ranperda Usul Pemda Morowali

  Friday 21 May 2021   Winda Bestari     2404

IMG-20210521-WA0012

morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke tiga (3), masa persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 Jumat, (21/05). Rapat dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali berlangsung di ruang sidang DPRD,  dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Morowali, Asgar Ali dan diikuti sebanyak 15 orang anggota dewan. Hadir di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin, para Kepala OPD, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers.

Berkenaan dengan substansi materi Ranperda yang diajukan, Asisten I, Rizal Badudin dalam membacakan sambutan Bupati Morowali menyebut bahwa Pemda telah melakukan tahapan mekanisme pembentukan perda, yakni tahapan uji publik pada 9 Maret 2021 bersama stakeholder terkait. Selain itu, telah dilakukan permohonan harmonisasi Ranperda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan telah mendapat tanggapan harmonisasi dengan Surat Nomor w.24-pp.02.02-1680 pada 5 Mei 2021 sebagai dasar perbaikan atas Ranperda.

IMG-20210521-WA0024

Berikut uraian maupun maksud dan tujuan Ranperda usul Pemerintah Daerah;

1. Ranperda tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan terdapat pembagian kewenangan antara instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Olehnya, sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang termaktub pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penetapan jalan Kab/Kota menjadi kewenangan daerah.

2. Ranperda tentang Pendapatan Desa
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat daerah diberikan sumber pendanaan sebagai salah satu fungsi pemberdayaan daerah sebagai daerah otonom salah satunya kewenangan daerah memungut pajak dan retribusi. Hasil retribusi desa, merupakan hasil dari pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan dan pendapatan lain asli desa yang sah, bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada desa dalam menggali pendanaan dalam melaksanakan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi desa.

3. Ranperda tentang Pengelolaan Informasi Pasar Kerja
Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat berdampak pada jumlah angkatan kerja yang juga terus bertambah setiap tahun. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi belum mampu menyerap angkatan kerja untuk masuk ke dalam pasar kerja. Serapan angkatan kerja di Morowali belum mampu optimal karena  menghadapi berbagai kendala baik tingkat pendidikan, maupun keterampilan atau keahlian tenaga kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah perlu membuat peraturan tentang pengelolaan pasar kerja sebagai tindaklanjut berdasarkan ketentuan lampiran huruf G angka 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.

IMG-20210521-WA0027

Akhir sambutannya, Bupati berharap DPRD dapat membahas Ranperda tersebut melalui tingkat Komisi maupun Bapemperda untuk ditinjaklanjuti dan difasilitasi pada tingkat Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Morowali.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyampaian Ranperda usul pemerintah daerah dan diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD dan masing-masing ketua Fraksi DPRD Morowali.

Berita Terkait

bupati-morowali-resmikan-taman-kota-fonuasingko-sebagai-ruang-terbuka-hijau

Bupati Morowali Resmikan Taman Kota Fonuasingko

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim meresmikan fasilitas publik Taman Kota Fonuasingko yang terletak di Ibu Kota Bungku Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (15/03/2023) Malam.   Ide dan gagasan dari Bupati Morowali

sekda-morowali-yusman-mahbub-wakili-pj-bupati-rachmansyah-ismail-hadiri-pembukaan-sinkronisasi-program-kegiatan-kelautan-dan-perikanan-provinsi-sulawesi-tengah-tahun-2024

Sekda Morowali Yusman Mahbub Wakili Pj. Bupati, Rachmansyah Ismail Hadiri Pembukaan Sinkronisasi Program Kegiatan Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024

Morowalikab.go.id – Bungku - Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si  mewakili Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., M.P menghadiri pembukaan acara Sinkronisasi Program Kegiatan

sekda-morowali-hadiri-program-gemapatas-atrbpn-di-bungku-barat

Sekda Morowali Hadiri Program GEMAPATAS ATR/BPN di Bungku Barat

Morowalikab.go.id, Bungku - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang bertempat di Balai Pertemuan Transmigrasi Desa

pemkab-morowali-gelar-konsultasi-publik-bahas-5-buah-ranperda

Pemkab Morowali, Gelar Konsultasi Publik Bahas 5 Buah Ranperda

Morowalikab.go.id-Bungku- Sehubungan dengan adanya Pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Morowali dan berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten me

pemkab-morowali-dan-dprd-teken-nota-kesepahaman-rpjmd-20252029

Pemkab Morowali dan DPRD Teken Nota Kesepahaman RPJMD 2025–2029

Morowalikab.go.id – Bungku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD dan penandatanganan Not