Paripurna, berikut Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 2 (dua) Buah Ranperda Usul Pemda Morowali

  Wednesday 21 July 2021   Octaviana Latong     2866

Morowalikab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna Ke- 14 Masa Persidangan III Tahun 2020-2021, dengan agenda Jawaban Bupati atas pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Morowali terhadap 2 (dua) buah ranperda usul pemerintah daerah dan jawaban DPRD atas tanggapan bBpati terhadap 3 (tiga) buah Ranperda inisiatif DPRD. Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Rabu (21/07).

WhatsApp Image 2021-07-21 at 15-54-33 (1)

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Syarifudin Hafid, S.H., dan diikuti  sebanyak 14 orang Anggota DPRD Morowali. Hadir di antaranya Bupati Morowali Drs. Taslim, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD dan jajaran, Pejabat Eselon III dan IV lingkup pemkab Morowali serta insan pers.

Ranperda tersebut di antaranya, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan.

Dalam sambutannya, Bupati Morowali menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas persetujuan seluruh fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) buah Ranperda usul Pemda. Menurut Bupati, muatan materi dalam Ranperda akan disempurnkaan dan dilakukan pembahasan lebih lanjut sehingga sesuai dengan asas pembentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“ Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala asaran dan masukan dari fraksi DPRD terhadap Ranperda usul pemerintah. Diharapkan Peraturan Daerah ini memenuhi asas-asas pembentukannya sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011”. Pungkas Taslim.

WhatsApp Image 2021-07-21 at 15-54-33

Melalui penyampaian Jawaban Bupati, berikut tanggapan dan penjelasan atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap 2 (dua) buah Ranperda Usul Pemda sebagai penataan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Morowali:

A. Fraksi Partai Nasdem

1. Ranperda tentang ranperda perubahan atas perda Nomor 7 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar.

Pemerintah daerah sependapat atas saran Fraksi Nasdem, dengan memberikan perlindungan serta penguatan terhadap pasar rakyat tanpa ada diskriminasi terhadap pasar modern. Terkait saran untuk dilakukan pengawasan terhadap izin usaha pasar modern maupun operasionalnya akan terus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Adanya kewajiban pasar modern agar produk unggulan UMKM lokal masuk dalam gerai penjualan pasar modern untuk dimasukan dalam rancangan perda.

2. Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan.

Dalam penyelenggaraan berusaha di Kabupaten Morowali yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko, Pemerintah Daerah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan termasuk rancangan peraturan daerah ini setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah. Saran fraksi Nasdem untuk memperhatikan berbagai aspek menjadi catatan Bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

B. Fraksi partai Demokrat

1. Ranperda tentang ranperda perubahan atas perda Nomor 7 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar.

1.1 Sesuai dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pelaksanaanya, dianatranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, sehingga diperlukannya penyesuaian peraturan didaerah yang membuat perubahan terhadapat seluruh sektor untuk mendorong ekonomi yang lebih tinggi melalui pencipataan lapangan kerja, peningkatan investasi dan peningkatan produktivitas seusia tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang tertuang dalam ketentuan Pasal 3.

1.2 Saran pembinaan terhadap pelaku usaha kecil menengah (UMKM), Pemerintah Daerah telah melakukan pembinaan dengan penciptaan managemen pengelolaan pasar, pelatihan terhadap sumber daya manusia dan fasilitasi kerjasama serta pembangunan/revitalisasi saranan dan prasarana pasar rakyat.

1.3 Upaya perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar modern, Pemerintah Daerah telah melakukan pembinaan serta meningkatkan kualitas sarana prasarana serta pelaku usaha pasar rakyat sebagai wujud bentuk pengendalian pasar modern. Selain itu juga, dalam pendirian pasar modern pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018.

2. Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan.

Terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan nonperizinan, Pemda mengucapkan terimakasih atas saran dan dukungan Fraksi Partai Demokrat dalam pelaksanaan Ranperda setelah ditetapkan menjadi perda sehingga dapat memberikan nilai tmabah peningkatan PAD di Kabupaten Morowali.

3. Fraksi partai golkar

3.1 Ranperda tentang ranperda perubahan atas perda Nomor 7 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar dan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan.

Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada Fraksi Golkar atas dukungan, saran dan masukan terhadap dua buah Ranperda, atas saran tersebut Pemda melalui perangkat daerah terkait dalam memberikan perlindungan dan penguatan pasar tradisional tetap mempedomani Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 dan perubahannya setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

WhatsApp Image 2021-07-21 at 15-54-32

4. fraksi partai gerindra

4.1 Ranperda tentang ranperda perubahan atas perda Nomor 7 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar.

Terhadap saran untuk dilakukan pengaturan jam operasional Toko Modern dan sistem penjualan grosir dalam ranperda akan dilakukan pengkajian Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD, baik ditingkat komisi maupun Bapemperda dengan berpedoman Perda Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dan peraturan Menteri perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

4.2 Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan.

Saran pengaturan urutan pemberian sanksi dalam Pasal 22A akan dilakukan perbaikan sebelum sebelum dilakukan pembahasan dikomisi seusai urutan tingkatan yaitu, pemberhentian sementara, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

5. Fraksi partai hanura

Atas saran dan masukan fraksi Hanura terhadap 2 buah Ranperda yang diajukanoleh Pemda, Hal senada disampaikan oleh Bupati bahwa akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Beberapa saran yang disampaikan akan dikaji lebih mendalam Bersama DPRD termasuk saran pembentukannya dalam peraturan atau peraturan bupati.

WhatsApp Image 2021-07-21 at 15-54-32 (2)

Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara antara Pemkab Morowali dan DPRD Morowali tentang jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Usul Pemerintah daerah Kabupaten Morowali.

Berita Terkait

bupati-morowali-hadiri-pesta-rakyat-nelayan-witaponda-peringati-hari-nusantara-ke-21

Bupati Morowali Hadiri Pesta Rakyat Nelayan Witaponda, Peringati Hari Nusantara Ke 21

Penyambutan Pengalungan Bunga Kepada Bupati Morowali oleh Putra Putri Duta Lingkungan Kabupaten Morowali Morowalikab.go.id-Witaponda- Perayaan pesta rakyat nelayan dalam rangka memperingati Hari Nusantara Ke 21, yang digelar oleh Dinas Kelautan

bupati-morowali-apresiasi-ponpes-nurul-iman-wosu-raih-juara-liga-santri-kasad-sulteng-2022

Bupati Morowali Apresiasi, Ponpes Nurul Iman Wosu Raih Juara Liga Santri KASAD Sulteng 2022.

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs.Taslim bersama Pejabat Teras Pemerintah Daerah Morowali menyambut Kesebelasan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Iman Alkhairaat Wosu atas kemenangannya sebagai juara 1 Liga santri KASAD Tingkat Sulawesi

bupati-morowali-hadiri-pemusnahan-barang-bukti-di-kejaksaan-kabupaten-morowali

Bupati Morowali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs.Taslim hadiri pemusnahan barang bukti Narkoba dari penanganan 54 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2020 sampai Februari 2021 di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten morowali, Rabu (1

pj-bupati-morowali-a-rachmansyah-ismail-buka-resmi-pelatihan-koperasi-dan-umkm-tahun-2024

Pj Bupati Morowali, A Rachmansyah Ismail Buka Resmi Pelatihan Koperasi dan UMKM Tahun 2024

Morowalikab.go.id-Bungku - Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir.H. A Rachmansyah Ismail,  M.Agr., MP., secara resmi membuka Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun 2024. Senin (03/06) Acara yang diselenggarakan di Ge

bupati-morowali-resmikan-gedung-asrama-putra-ponpes-miftahul-khairaat-tofuti

Bupati Morowali Resmikan Gedung Asrama Putra Ponpes Miftahul Khairaat Tofuti

morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim meresmikan gedung asrama putra, Pondok Pesantren Miftahul Khairaat Desa Tofuti Selasa, (02/03). Hadir di antaranya pimpinan yayasan Ponpes Miftahul Khairaat, Ustad Maulana Jasmudin Rone, Asist