Friday 20 December 2024
Octaviana Latong
158
.jpg)
Morowalikab.go.id-Bungku – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Abd. Muttaqin Sonaru, SP., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada Jumat (20/12/2024).
Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Morowali dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Ihwan Moh. Thaiyeb, ST., didampingi Wakil Ketua II, Sultanah Hadie, ST, serta diikuti oleh 14 anggota DPRD Morowali.
Pimpinan rapat, Ihwan Moh. Thaiyeb, menyampaikan bahwa agenda rapat meliputi: (1) Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025; (2) Persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD dan Usul Pemerintah Daerah tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD; (3) Penutupan Masa Persidangan Tahun Sidang 2024-2025.
Setelah pembukaan oleh pimpinan sidang, acara dilanjutkan dengan laporan panitia khusus DPRD Kabupaten Morowali terkait hasil penyusunan Tata Tertib DPRD, Kode Etik, dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Morowali. Kemudian dilanjutkan dengan laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Morowali tentang program pembentukan peraturan daerah serta persetujuan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah dan inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2024.
Dikesempatan ini, Mewakili Pj Bupati Morowali, Abd. Muttaqin Sonaru menyampaikan pendapat akhir bupati bahwa Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas kerja sama Badan Legislasi Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Morowali dan perangkat daerah terkait. “Berkat sinergi yang baik, delapan Ranperda usulan Pemerintah Daerah telah melalui rangkaian pembahasan dan mendapat persetujuan bersama DPRD,” ujarnya.
Adapun delapan Ranperda tersebut adalah (1) Penyesuaian Kecamatan Bungku Selatan; (2) Penyesuaian Kecamatan Menui Kepulauan; (3) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan; (4) Tata Cara Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; (5) Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk UMKM; (6) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan; (7) Cagar Budaya; (8) Perlindungan Produk Lokal.
Menyoroti hal tersebut, Ia menuturkan bahwa Delapan Ranperda tersebut telah melalui mekanisme pembahasan tingkat pertama dan fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Sulawesi Tengah. Tahapan pembicaraan tingkat kedua dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Pemerintah Daerah menyambut baik persetujuan DPRD atas Ranperda ini, sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Persetujuan bersama ini menjadi syarat untuk memohon nomor register Ranperda kepada Gubernur sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Morowali.
“Pemerintah Daerah berharap delapan Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kita perlu mengawal pelaksanaannya agar tujuan pembangunan daerah tercapai dengan optimal,” pungkas Abd. Muttaqin.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta penyerahan surat keputusan DPRD terkait persetujuan Propemperda Tahun Anggaran 2025, persetujuan Ranperda inisiatif DPRD dan usulan pemerintah daerah, serta peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD oleh pimpinan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Morowali.
Turut hadir diantaranya Kapolres Morowali yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Morowali Iptu Stanza Herlado Tobigo, SH., Dandim 1311 Morowali yang diwakili oleh Kasdim Mayor Arm Nofry Poli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Morowali, pejabat eselon III dan IV, tamu undangan, serta insan pers.