Friday 19 June 2026
helman kaimu
16
Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali bersama DPRD Kabupaten Morowali menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul pemda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (19/6/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Morowali, Ihwan Moh. Thaiyeb, turut dihadiri Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, Plh. Sekretaris Daerah Afridin, unsur Forkopimda, pejabat eselon II dan III, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Morowali.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan pendapat akhir Bupati Morowali sekaligus mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Dalam sambutannya, Iriane Iliyas menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta perangkat daerah teknis yang telah memberikan kontribusi selama proses pembahasan. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik.
.jpg)
Lebih lanjut, Iriane Ilyas mengatakan Empat Ranperda yang disetujui bersama meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan. Keempat regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Persetujuan bersama tersebut diberikan setelah DPRD mendengarkan laporan Bapemperda dan membacakan keputusan DPRD tentang penetapan Ranperda menjadi Perda. Pemerintah Daerah menilai proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi syarat untuk pengajuan nomor register kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda Kabupaten Morowali.
Pemerintah Kabupaten Morowali berharap seluruh perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah implementasi setelah Perda diundangkan, mulai dari penyusunan aturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penguatan kapasitas aparatur. pungkas Iriane Iliyas.