Wednesday 16 January 2019
kary marunduh
1939
morowalikab.go.id - BUNGKU TENGAH (selasa/15/1/2019). Menidaklanjuti surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah Selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 561/0151/Bid.Phiwasnaker, tentang Penetapan UMSK tahun 2019, tanggal 7 Januari 2019. Surat ini menegaskan bahwa Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya Kabupaten Morowali Tahun 2019 karena perundingan di tingkat kabupaten belum mencapai mufakat (kesepakatan). Oleh karena itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali bertindak cepat dengan mengundang Ketua KADIN, Ketua APINDO, Pimpinan Perusahaan Perkebunan, Pertambangan dan Industri Pertambangan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, serta beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membicarakan kembali UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019.
Bertempat di ruang rapat kantor Bupati Morowali, Kadis Transnaker Kabupaten Morowali, Ir. Umar Rasyid, M.Si mengatakan bahwa rekomendasi mengenai UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019 yang telah disampaikan oleh Bupati Morowali kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat diterima untuk diberikan penetapan UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019 oleh Gubernur. Hal ini disebabkan adanya keberatan yang disampaikan PT. IMIP kepada dewan pengupahan provinsi.
"Pemda Kabupaten Morowali telah menyampaikan hasil rekomendasi mengenai UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019, namun hasilnya belum dapat ditetapkan oleh Gubernur karena adanya keberatan dari perusahaan perihal kenaikan UMSK Tahun 2019', ujar Umar Rasyid.
Rapat yang dihadiri oleh Ketua Kadin Kab. Morowali, Abdul Hamid, merupakan rapat kelima kalinya terkait dengan UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019, Rapat terakhir dan menghasilkan kesepakatan bersama terjadi tanggal 24 Desember 2018. Permasalahan ini berawal ketika PT. IMIP melayangkan surat keberatan kepada dewan pengupahan provinsi, karena keberatan dengan adanya kenaikan UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019 sebesar 20%. Melalui Surat Nomor: 790/SDM-IMIP-MWL-XII/2018, Desember 2018, PT. IMIP secara resmi mengajukan keberatan kepada Gubernur. Hal ini menyebabkan surat rekomendasi Bupati Morowali tidak dapat dilanjutkan untuk dibuatkan penetapannya oleh Gubernur.
Adapun perwakilan PT. IMIP yang hadir dalam rapat tersebut, Syafaruddin dan Sutan B, ketika diminta konfermasinya mengenai keberatan perusahaan terhadap UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019 yang naik 20% tidak dapat memberikan komentarnya.
Sementara itu, dalam rapat yang berjalan alot itu, pihak serikat pekerja/serikat buruh merasa sangat keberatan karena pihak APINDO telah mengingkari mereka yang telah menandatangani berita acara kesepakatan kenakan UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019 yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati, 24 Desember 2018. Keberatan terhadap pembatalan ini menurut mereka sangatlah beralasan, sebab kesepakatan pada tanggal 24 Desember 2018 telah melibatkan stakeholders terkait, diantaranya: APINDO, KADIN, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Gubernur untuk menunda penetapan UMSK Kab. Morowali Tahun 2019.
"Kami sangat keberatan dengan adanya pembatalan penetapan UMSK Tahun 2019 ini, hal ini menegaskan adanya pengingkaran dari pihat perusahaan terhadap kesepakatan bersama antara APINDO, KADIN, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan Pemda pada tanggal 24 Desember 2018", tegas salah satu serikat pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya. "APINDO sendiri telah menghianati sikap yang telah mereka ambil dengan alasan yang tidak jelas", tambahnya.
Rapat yang sedianya dihadiri Bupati Morowali, Drs. Taslim akhirnya Deadlock dan akan dijadwalkan kembali, karena tidak dihadiri pihak APINDO. Penjadwalan kembali ini menyebabkan situasi rapat memanas, sehingga pihak serikat pekerja / serikat buruh menegaskan jika mereka tidak bersedia untuk duduk bersama lagi dalam pembahasan UMSK. Mereka menegaskan jika kesepakatan tanggal 24 Desember 2018 merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat, sehingga jika terjadi penurunan UMSK dari kesepakatan 20%, maka pihak pekerja / buruh akan melakukan mogok kerja.
(Kominfo / IKP-k4r7)