Monday 29 January 2024
Octaviana Latong
166
Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali TA 2024. Selasa (30/01/2024)
Bertempat di Aula Bapelitbangda, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub M.Si.
Tiga Ranperda yang menjadi fokus dalam kegiatan konsultasi publik ini meliputi: (1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (2) Perlindungan tenaga kerja Daerah melalui jaminan sosial ketenagakerjaan; (3) Pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Bahdin Baid, SH., MH., Tim Penyusun Naskah diketuai oleh Ruslan Husen, SH., MH., Para Pimpinan OPD Lingkup pemkab Morowali serta Pihak Terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Morowali menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan kebijakan. Ia juga menekankan bahwa masukan dari konsultasi publik ini akan menjadi landasan penting bagi penyusunan final dari ketiga Ranperda tersebut.
“ Daerah kita ini adalah daerah yang sudah cepat berkembang sangat maju dan menjadi pusat perhatian artinya dengan adanya dinamika perkembangan kabupaten Morowali yang begitu pesat, maka harus ada langkah-langkah kita mengatur daerah ini.” Ungkapnya
Acara konsultasi publik diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan masukan yang beragam serta berkualitas demi penyempurnaan Ranperda yang akan menjadi regulasi penting bagi kemajuan Morowali ke depan.
“ Atas nama Pj Bupati Morowali, Pemerintah Daerah mengharapkan kepada teman-teman semua hari ini kita uji publik, untuk itu berikan pikiran-pikiran, saran maupun koreksi sehingga ada rumusan yang baik dengan melahirkan produk daerah ataupun peraturan Bupati yang bagus untuk bisa mengakomodasi seluruh kepentingan kita semua dan kepentingan masyarakat. “ Ungkapnya
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Bahdin baid menyampaikan, pembahasan mengenai tiga Rapeda ini merupakan hasil kesepakatan dengan DPRD, dan dalam pelaksanaan pihaknya juga telah bekerjasama dengan beberapa pihak yang terkait dalam Rancangan Perda tersebut.
Di Kesempatan itu, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Tadulako menjelaskan, dari tiga Perda yang akan dibahas itu, nantinya setiap OPD terkait dapat memberikan pandanganya konkritnya terkait Raperda yang akan dibahas.
Adapun dalam Konsultasi Publik Ranperda Kabupaten Morowali TA 2024 itu, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi atau masukan-masukan dari setiap OPD yang memiliki kaitan dalam Perda yang dibahas.