Monday 16 May 2022
Octaviana Latong
1267
MorowaliKab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat Paripurna Ke-5, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Ruang Sidang DPRD, Selasa (17/05/22). Paripurna memuat agenda pandangan umum fraksi terhadap usul pemerintah daerah daerah dan tanggapan pemerintah daerah atas ranperda inisiatif DPRD Morowali.
5 (Lima) Buah raperda inisiatif DPRD yaitu; Raperda tentang penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian, Raperda tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Raperda tentang penyelenggaraan komunikasi, informatika, statistik dan persandian, Raperda tentang penyelenggaraan pangan, raperda tentang penyelenggaraan perkebunan.
Sementara raperda usul pemerintah daerah adalah; Raperda tentang bangunan Gedung, Raperda tentang pertamanan, Raperda tentang kelembagaan adat dan pelestarian budaya Tobungku.
Sekretaris Daerah Morowali Drs. Yusman Mahbub, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Morowali menyampaikan pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Morowali atas saran dan masukan serta pernyataan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 (Tiga) buah ranperda.
Pemerintah Daerah Morowali menyambut baik terhadap kerja badan pembentukan peraturan daerah dalam menjalankan penyusunan peraturan daerah dan melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Morowali.
“ Besar harapan kita Bersama dalam pembentukan peraturan daerah baik usul pemerintah maupun inisiatif DPRD untuk dilakukan pengkajian agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni kedayagunaan dan kehasilgunaan suatu peraturan daerah yang dibentuk sesuai amanat.” Pungkasnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha dan Perindustrian, Sejalan dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian, memberikan kemudahan dan dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diantaranya adalah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha melakukan pendaftaran bidang usahanya untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB).
Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sebagaimana undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan, bahwa urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. untuk itu diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan yang menangani penyelenggaraan urusan bidang pengendalian penduduk dan KB di daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah membawa dampak perubahan urusan pemerintah daerah provinsi melainkan merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib yang perumpunannya masuk di bidang komunikasi dan informatika.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan, Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta peraturan pelaksanaanya yakni peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi bertujuan penyelenggaraan pangan tidak hanya membangun ketahanan pangan tetapi harus dilandasi oleh kemandirian dan kedaulatan pangan. Pemerintah daerah memiliki peran dalam mewujudkan ketahanan pangan dalam bentuk cadangan pangan baik dalam pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan, Penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Morowali didasarkan pada rencana pembangunan daerah, rencana tata ruang wilayah dan potensi lahan yang tersedia. Usaha perkebunan yang dilakukan baik oleh perorangan maupun badan hukum yang bersinergi dengan masyarakat di sekitar perkebunan dan usaha yang paling menguntungkan, menghargai dan ketergantungan melalui pola kemitraan yang disepakati secara terbuka dalam bentuk kemitraan pengelolaan.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Morowali Syarifudin Hafid, S.H., dan diikuti 15 Orang anggota DPRD. Turut hadir, Sekretaris Daerah Morowali Drs. Yusman Mahbub, M.Si., Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD dan Jajaran, Pejabat Eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten Morowali serta Insan Pers.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pendapat Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap usul pemerintah daerah dan jawaban pengusul atas pendapat Bupati terhadap ranperda inisiatif DPRD.