Wednesday 30 March 2022
Citra Sari
1263
Morowalikab.go.id, Bungku, Bahas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Morowali Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian TPP PNS Morowali Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (30/3/22).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Lantai 1 Kantor Bupati Morowali dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, Pejabat Eselon III dan IV serta seluruh Kasubag Perencanaan dan Program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Morowali.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Morowali, Yusman Mahbub menyampaikan bahwa Morowali memiliki Prestasi yang luar biasa tetapi banyak yang perlu di perbaiki salah satunya dibagian Pemeritahan, sehingga diharapkan ASN harus berupaya meningkatkan Profesionalitas dan kualitas Kerja yang lebih baik.
“Morowali ini adalah bagian daerah yang ada di Sulawesi dengan Image Pemerintahan yang sudah sangat baik karena banyak hal-hal yang menonjol dan unggul, contoh salah satunya sudah banyak yang datang study tour dan study banding terkait pemerintahan dan pembangunan social, berbagai sektor dapat menjadi kebanggan kita, termasuk dana pengurangan dan pembelanjaan daerah Morowali yang mendapatkan demonstrasi Industri dikatakan unggul dari daerah-daerah lain, di seluruh Indonesia salah satu daerah yang tidak pernah Down adalah Provinsi Sulawensi tengah, tepatnya di Kabupaten Morowali.
Selain itu, yang harus kita perlu benahi juga adalah pemerintahan, dimana disetiap OPD dapat meningkatkan Profesionalitas Kerja serta kualtias kerjanya, salah satu contohnya adalah jam kerja yang tidak sesuai aturan. Daerah morowali adalah daerah yang sudah termasuk tinggi penerimaan tambahan penghasilan, sehingga kedepan, Insya Allah jika samakin maju daerah, semakin bagus pula stuktur pendapatannya, jika itu terjadi, TPP juga akan semakin tinggi. TPP ini diberikan sebagai sebuah penghargaan dari Pemda sehingga menambah semangat kerja kita”, Tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ortal, Husni Rais, berharap, Perbup pemberian TPP ini dapat di pahami dan setiap PNS beradaptasi dengan konsep yang diterapkan sesuai pedoman dalam Perbup tersebut.
“Alhamdulillah, Bagian Ortal telah menyelesaikan validasi pada Biro Organisasi Provinsi terkait dengan realisasi pembayaran TPP Tahun 2022 yang kemudian menjadi catatan dan adanya perbaikan tetapi dapat dilakukan untuk tahun 2023, adapun nanti akan dilakukan penginputan terkait tempat kerja, resiko pekerjaan, serta pertimbangan-pertimbangan penting lainnya, sehingga tidak ada kelebihan dalam hal penerimaan TPP.
Olehnya saya berharap, semua PNS yang ada di OPD agar segera membuat laporan harian TPP dari bulan Januari sampai dengan maret Tahun 2022 untuk diverifikasi di BKD, adapun format laporan TPP sama dengan Tahun 2021, sementara untuk laporan pejabat Fungsional masih berpatokan pada Tupoksi lama, kemudian untuk daftar hadir menggunakan Finger Print ataupun manual”, Jelasnya.