Monday 07 July 2025
Ketut Suta
13
Morowalikab.go.id, Bungku - Atas Nama Bupati Morowali, Sekretaris daerah (Sekda) Drs. Yusman Mahbub, M.Si.,menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (7/7/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki tersebut merupakan Rapat Paripurna ke-12, ke-13, dan ke-14 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, berdasarkan jadwal yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD.
“Hari ini terdapat tiga paripurna yang akan dilaksanakan, salah satunya laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap realisasi semester pertama APBD TA 2025 dan enam bulan berikutnya, serta rekomendasi atas pelaksanaannya,” jelas Herdianto Marsuki saat membuka rapat paripurna
“Kemudian dua agenda lainya pada paripurna hari ini, tentang penyampaian enam buah Ranperda inisiatif DPRD dan lima buah Ranperda usul pemerintah daerah, dan rapat paripurna tentang penyampaian Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” imbuhnya.
Adapun Rapat Paripurna tersebut diawali dengan laporan Badan Anggaran oleh Sekretaris DPRD Morowali, Ruhban, tentang hasil pembahasan laporan semester pertama APBD 2025 dan prognosis pemerintah daerah 6 bulan berikutnya. Kemudian dilanjutkan penyampaian Ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan Asgar Wahab.
Sementara dalam sambutan Bupati Morowali yang dibacakan Sekda menyampaikan bahwa, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan daerah sesuai ketentuan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dimaksudkan untuk dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan yang disesuaikan dengan ciri khas setiap daerah dan menampung kondisi khusus daerah, serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Adapun berikut Lima Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul pemerintah daerah;
-. Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota.
-. Ranperda tentang Kerjasama Antar Desa.
-. Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
-. Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Morowali.
-. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2026-2027.
Lebih lanjut ke agenda paripurna berikutnya, Yusman Mahbub juga menyampaikan terkait perubahan Ranperda tentang APBD TA 2025.
Ia mengatakan bahwa, penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD berpedoman pada hasil kesepakatan bersama, atas dokumen perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan PPAS Kabupaten Morowali 2025 yang telah disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Selain itu, pemerintah daerah akan semaksimal mungkin mewujudkan segala cita-cita atau program yang akan dicapai dengan anggaran yang tersedia, dalam menentukan tujuan dan sasaran pembangunan sesuai yang termuat dalam RKPD perubahan Kabupaten Morowali Tahun 2025.
“Harapan kami kepada DPRD untuk dapat membantu dan mengawal serta mempercepat proses pembahasan, sehingga seluruh program kegiatan yang telah direncanakan pada perubahan APBD dapat terlaksana tepat waktu,” harapnya.
Turut hadir pada agenda rapat paripurna antaranya Anggota DPRD Morowali, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Morowali, serta Unsur Forkopimda Kabupaten Morowali dan Insan Pers.
