Penantian Panjang RTRW Kawasan Industri Morowali, Sampai Kapan???

  Monday 30 September 2019   kary kabidikp     6594

KAWASAN INDUSTRI TANPA RTRW

PRESS ROOM / 47

Sejak 2012, ketika pemerintah pusat memberlakukan larangan mengekspor bahan mentah mineral, maka Kawasan Industri (KI) Kab. Morowali merupakan 1 dari 14 KI yang dijadikan prioritas  dalam RPJMN 2015-2019 untuk mengolah mineral nikel menjadi produk nikel. Adapun perwujudannya adalah dengan membangun smelter yang luasnya kurang lebih 2000 Ha dari 142.000 Ha potensi pertambangan di KI Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kab. Morowali 2018-2033, telah menetapkan kawasan sekitar IMIP sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dengan kepentingan ekonomi. Diperkirakan hingga 2019, KI IMIP telah menyerap kurang lebih 30.000 s/d 80.000 tenaga kerja.

Hal tersebut telah berdampak langusng pada kawasan itu sendiri. Jumah penduduk yang bertambah dengan pindah datang penduduk mengakibatkan kepadatan kawasan permukiman menjadi permasalahan. Tanpa disadari, hal ini berdampak pada persoalan sampah, kumuhnya kawasan, lalu lintas kendaraan yang macet pada jam tertentu, dan lain-lain.

Oleh karena itu, sangat diperlukan sinergi dan keterpaduan perencanaan dalam pengembangan KI IMIP dan sekitarnya dengan menyusun secara cepat dan cermat Rencana Rinci Tata Ruang di KI IMIP. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, menetapkan KI Morowali dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI 5), Kendari - Konawe - Konawe Selatan - Konawe Utara - Kolaka - Morowali.

Dalam Master Plan pembangunan Ekonomi Indonsesia 2011-2025, dalam Koridor Ekonomi Sulawesi, terdapat 4 (empat) lokasi penting yang menyimpan cadangan berlimpah nikel, emas dan mineral lainnya. Dengan adanya perubahan kawasan, maka dapat dipastikan akan menyebabkan perubahan daya dukung kawasan. Olehnya, sangat dibutuhkan perencanaan strategis wilayah dan tata ruang yang dapat meminimalisir dampak negatif dari perubahan kawasan tersebut.

Akan tetapi, hingga akhir 2019 ini, RTRW KI Morowali belum juga dikeluarkan, sehingga terkesan diabaikan saja. Semakin lama hal ini diabaikan, maka dampak negatif dari perubahan kawasan menjadi KI akan nyata di depan mata, dan masyarakat yang pasti menjadi korbannya.

Penetapan RTRW KI Morowali harus segera dilakukan untuk memberikan acuan bagi K/L dan perintah daerah dalam merencanakan pembangunan dalam KI tersebut. Perencanaan yang baik haruslah didasari pada dokumen tata ruang dan wilayah yang tepat, sehingga peruntukan kawasan dapat sesuai dengan peruntukannya.

Belajar dari bencana banjir di Kec. Bahodopi dan sekitarnya, persoalan sampah rumah tangga dan sampah industri, semrawut lalu lintas di sekitar KI yang dikarenakan daya dukung jalan trans sulawesi yang tidak lagi mampu menampung banyaknya pengguna jalan, terjadinya pertikaian warga, dan lain-lain. Jika saja seluruh eleman pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat mau belajar, maka sangat diharapkan untuk mempercepat penetapan RTRW KI Morowali.

Pemetaaan terhadap KI Morowali berdasarkan analisis SWOT  telah dilakukan, seminar, sosialisasi, konsultasi publik juga telah dilakukan. Artinya, semua hal berhubungan dengan langkah teknis untuk memastikan RTRW KI Morowali untuk ditetapkan dalam keputusan kawasan memiliki dasar yang kuat. Lalu jika hingga saat ini belum juga ditetapkan, sampai kapankah masyarakat Morowali menunggu? Jangan nanti KI Morowali yang terkenal memiliki potensi yang besar, akhirnya bernasib tanpa RTRW, semoga saja tidak (pr/47)

  •    Dibuat oleh kary kabidikp
  •   Dipublish oleh kary kabidikp

Berita Terkait

pj-bupati-rachmansyah-ismail-tinjau-langsung-pasca-bencana-banjir-di-desa-lahuafu

Pj Bupati Rachmansyah Ismail, Tinjau Langsung Pasca Bencana Banjir di Desa Lahuafu.

Morowalikab.go.id-Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ir.H. A Rachmansyah Ismail, M.Ag., MP., langsung turun ke lapangan untuk meninjau kondisi pasca bencana banjir yang melanda Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku

budidayakan-mangrove-sebagai-komoditas-jual-pemkab-morowali-bersama-ptimp-gelar-pelatihan-pengolahan-mangrove-bagi-warga-pesisir

Budidayakan Mangrove Sebagai Komoditas Jual, Pemkab Morowali bersama PT.IMP gelar Pelatihan Pengolahan Mangrove bagi warga pesisir.

Morowalikab.go.id-Bungku- Upaya rehabilitasi dan restorasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan dengan kegiatan pemulihan ekosistem mangrove yang mengalami kerusakan serta pemanfaatan mangrove bagi sumber daya manusia dalam pening

pemda-dan-dprd-morowali-teken-nota-kesepakatan-kuappas-ta-2024

Pemda dan DPRD Morowali Teken Nota Kesepakatan KUA/PPAS T.A 2024

Morowalikab.go.id -Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Morowali menggelar rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 dengan agenda Penandatanganan (teken) nota kesepakatan antara Bupati Morowali dan DPRD tentang KUA/PPAS T.A

tingkatkan-kapasitas-bpd-dpmdp3a-morowali-gelar-bimtek-gelombang-pertama

Tingkatkan Kapasitas BPD, DPMDP3A Morowali Gelar Bimtek Gelombang Pertama

PPID – morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapas

bupati-morowali-imbau-orang-tua-dukung-vaksinasi-anak-usia-6-11-tahun

Bupati Morowali Imbau Orang Tua Dukung Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun.

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs.Taslim meminta orang tua mendukung pencanangan vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 Tahun. Percepatan vaksinasi tersebut, dimulai pada hari ini, Senin 24 Januari 2022, secara serentak di 9 Kecamatan Se-Ka