Breaking News
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Hadiri Upacara HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Tengah
- Sekda Morowali Yusman Mahbub Buka Musyawarah Pengkab Muaythai Indonesia Kab. Morowali
- Bupati Iksan Apresiasi Klik Run Morowali 2026 Sukses Digelar
- Wabup Morowali, Iriane Iliyas Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Desa Wosu
- Gelar Zoom Meeting, Pemdakab Morowali Paparkan Evaluasi Capaian Program Pengentasan Kemiskinan Dan Penurunan Stunting Tahun 2023-2025
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Tahun 2026 di Kejaksaan Negeri
- Tiga Pejabat Administrator OPD Pemkab Morowali Dilantik Usai Perubahan Nomenklatur, Siapa Saja?
- Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Kukuhkan 5 JPT, Lantik 57 Pejabat Administrator dan 57 Pengawas Lingkup Pemkab Morowali
- Pemdakab Morowali Gelar Entry Meeting bersama BPK RI Terhadap LKPD Tahun 2025
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Resmi Buka Turnamen Sepak Bola IBR Cup 2026
Penantian Panjang RTRW Kawasan Industri Morowali, Sampai Kapan???
KAWASAN INDUSTRI TANPA RTRW
PRESS ROOM / 47
Sejak 2012, ketika pemerintah pusat memberlakukan larangan mengekspor bahan mentah mineral, maka Kawasan Industri (KI) Kab. Morowali merupakan 1 dari 14 KI yang dijadikan prioritas dalam RPJMN 2015-2019 untuk mengolah mineral nikel menjadi produk nikel. Adapun perwujudannya adalah dengan membangun smelter yang luasnya kurang lebih 2000 Ha dari 142.000 Ha potensi pertambangan di KI Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kab. Morowali 2018-2033, telah menetapkan kawasan sekitar IMIP sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dengan kepentingan ekonomi. Diperkirakan hingga 2019, KI IMIP telah menyerap kurang lebih 30.000 s/d 80.000 tenaga kerja.
Hal tersebut telah berdampak langusng pada kawasan itu sendiri. Jumah penduduk yang bertambah dengan pindah datang penduduk mengakibatkan kepadatan kawasan permukiman menjadi permasalahan. Tanpa disadari, hal ini berdampak pada persoalan sampah, kumuhnya kawasan, lalu lintas kendaraan yang macet pada jam tertentu, dan lain-lain.
Oleh karena itu, sangat diperlukan sinergi dan keterpaduan perencanaan dalam pengembangan KI IMIP dan sekitarnya dengan menyusun secara cepat dan cermat Rencana Rinci Tata Ruang di KI IMIP. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, menetapkan KI Morowali dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI 5), Kendari - Konawe - Konawe Selatan - Konawe Utara - Kolaka - Morowali.
Dalam Master Plan pembangunan Ekonomi Indonsesia 2011-2025, dalam Koridor Ekonomi Sulawesi, terdapat 4 (empat) lokasi penting yang menyimpan cadangan berlimpah nikel, emas dan mineral lainnya. Dengan adanya perubahan kawasan, maka dapat dipastikan akan menyebabkan perubahan daya dukung kawasan. Olehnya, sangat dibutuhkan perencanaan strategis wilayah dan tata ruang yang dapat meminimalisir dampak negatif dari perubahan kawasan tersebut.
Akan tetapi, hingga akhir 2019 ini, RTRW KI Morowali belum juga dikeluarkan, sehingga terkesan diabaikan saja. Semakin lama hal ini diabaikan, maka dampak negatif dari perubahan kawasan menjadi KI akan nyata di depan mata, dan masyarakat yang pasti menjadi korbannya.
Penetapan RTRW KI Morowali harus segera dilakukan untuk memberikan acuan bagi K/L dan perintah daerah dalam merencanakan pembangunan dalam KI tersebut. Perencanaan yang baik haruslah didasari pada dokumen tata ruang dan wilayah yang tepat, sehingga peruntukan kawasan dapat sesuai dengan peruntukannya.
Belajar dari bencana banjir di Kec. Bahodopi dan sekitarnya, persoalan sampah rumah tangga dan sampah industri, semrawut lalu lintas di sekitar KI yang dikarenakan daya dukung jalan trans sulawesi yang tidak lagi mampu menampung banyaknya pengguna jalan, terjadinya pertikaian warga, dan lain-lain. Jika saja seluruh eleman pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat mau belajar, maka sangat diharapkan untuk mempercepat penetapan RTRW KI Morowali.
Pemetaaan terhadap KI Morowali berdasarkan analisis SWOT telah dilakukan, seminar, sosialisasi, konsultasi publik juga telah dilakukan. Artinya, semua hal berhubungan dengan langkah teknis untuk memastikan RTRW KI Morowali untuk ditetapkan dalam keputusan kawasan memiliki dasar yang kuat. Lalu jika hingga saat ini belum juga ditetapkan, sampai kapankah masyarakat Morowali menunggu? Jangan nanti KI Morowali yang terkenal memiliki potensi yang besar, akhirnya bernasib tanpa RTRW, semoga saja tidak (pr/47)
- Dibuat oleh kary kabidikp
- Dipublish oleh kary kabidikp
Berita Terkait
PJ Bupati Yusman Mahbub Lantik PJ Kades Bahodopi untuk Perkuat Pemerintahan Desa
Morowalikab.go.id – Bahodopi – Penjabat (PJ) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, secara resmi melantik Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Bahodopi, Ahyar Aminudin, ST, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/
Pemkab Morowali Bersama BPJS Kesehatan Gelar Rapat Pelaksanaan Program JKN
Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bersama BPJS Kesehatan menggelar Rapat mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menjalin Komunikasi dan Kerjasama, berlangsung Di Aula Kantor Bupati Morowali,
Pemkab Morowali Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1440 H / 2019 M
Morowalikab.go.id – Bungku - Memaknai hikmah peristiwa Isra dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar kegiatan Isra Mi'raj 1440 H/2019 Masehi. Kegiatan yang berlangsung di Masjid Agung Morowali, Kompleks Perkantor
Diskominfo Morowali Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Perizinan Izin Stasiun Radio (ISR)
Morowalikab.go.id, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik, mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Izin Stasiun Radio (ISR), di Hotel Anc




.jpg)





