Penantian Panjang RTRW Kawasan Industri Morowali, Sampai Kapan???

  Monday 30 September 2019   kary kabidikp     7206

KAWASAN INDUSTRI TANPA RTRW

PRESS ROOM / 47

Sejak 2012, ketika pemerintah pusat memberlakukan larangan mengekspor bahan mentah mineral, maka Kawasan Industri (KI) Kab. Morowali merupakan 1 dari 14 KI yang dijadikan prioritas  dalam RPJMN 2015-2019 untuk mengolah mineral nikel menjadi produk nikel. Adapun perwujudannya adalah dengan membangun smelter yang luasnya kurang lebih 2000 Ha dari 142.000 Ha potensi pertambangan di KI Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kab. Morowali 2018-2033, telah menetapkan kawasan sekitar IMIP sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dengan kepentingan ekonomi. Diperkirakan hingga 2019, KI IMIP telah menyerap kurang lebih 30.000 s/d 80.000 tenaga kerja.

Hal tersebut telah berdampak langusng pada kawasan itu sendiri. Jumah penduduk yang bertambah dengan pindah datang penduduk mengakibatkan kepadatan kawasan permukiman menjadi permasalahan. Tanpa disadari, hal ini berdampak pada persoalan sampah, kumuhnya kawasan, lalu lintas kendaraan yang macet pada jam tertentu, dan lain-lain.

Oleh karena itu, sangat diperlukan sinergi dan keterpaduan perencanaan dalam pengembangan KI IMIP dan sekitarnya dengan menyusun secara cepat dan cermat Rencana Rinci Tata Ruang di KI IMIP. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, menetapkan KI Morowali dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI 5), Kendari - Konawe - Konawe Selatan - Konawe Utara - Kolaka - Morowali.

Dalam Master Plan pembangunan Ekonomi Indonsesia 2011-2025, dalam Koridor Ekonomi Sulawesi, terdapat 4 (empat) lokasi penting yang menyimpan cadangan berlimpah nikel, emas dan mineral lainnya. Dengan adanya perubahan kawasan, maka dapat dipastikan akan menyebabkan perubahan daya dukung kawasan. Olehnya, sangat dibutuhkan perencanaan strategis wilayah dan tata ruang yang dapat meminimalisir dampak negatif dari perubahan kawasan tersebut.

Akan tetapi, hingga akhir 2019 ini, RTRW KI Morowali belum juga dikeluarkan, sehingga terkesan diabaikan saja. Semakin lama hal ini diabaikan, maka dampak negatif dari perubahan kawasan menjadi KI akan nyata di depan mata, dan masyarakat yang pasti menjadi korbannya.

Penetapan RTRW KI Morowali harus segera dilakukan untuk memberikan acuan bagi K/L dan perintah daerah dalam merencanakan pembangunan dalam KI tersebut. Perencanaan yang baik haruslah didasari pada dokumen tata ruang dan wilayah yang tepat, sehingga peruntukan kawasan dapat sesuai dengan peruntukannya.

Belajar dari bencana banjir di Kec. Bahodopi dan sekitarnya, persoalan sampah rumah tangga dan sampah industri, semrawut lalu lintas di sekitar KI yang dikarenakan daya dukung jalan trans sulawesi yang tidak lagi mampu menampung banyaknya pengguna jalan, terjadinya pertikaian warga, dan lain-lain. Jika saja seluruh eleman pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat mau belajar, maka sangat diharapkan untuk mempercepat penetapan RTRW KI Morowali.

Pemetaaan terhadap KI Morowali berdasarkan analisis SWOT  telah dilakukan, seminar, sosialisasi, konsultasi publik juga telah dilakukan. Artinya, semua hal berhubungan dengan langkah teknis untuk memastikan RTRW KI Morowali untuk ditetapkan dalam keputusan kawasan memiliki dasar yang kuat. Lalu jika hingga saat ini belum juga ditetapkan, sampai kapankah masyarakat Morowali menunggu? Jangan nanti KI Morowali yang terkenal memiliki potensi yang besar, akhirnya bernasib tanpa RTRW, semoga saja tidak (pr/47)

  •    Dibuat oleh kary kabidikp
  •   Dipublish oleh kary kabidikp

Berita Terkait

bupati-taslim-buka-sosialisasi-perda-no-2-tahun-2018-tentang-pertambangan-minerba

Ini Kata Bupati di Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pertambangan MINERBA

PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Kamis, (11/07/19), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mine

bupati-morowali-resmikan-perusahaan-smelter-pt-anugrah-tambang-sejahtera

Bupati Morowali Resmikan Perusahaan Smelter PT. Anugrah Tambang Sejahtera

Morowalikab.go.id – Laroenai – Gubernur Sulawesi Tengah, diwakili Bupati Morowali, Drs. Taslim, meresmikan pengoperasian perusahaan smelter PT. Anugrah Tambang Sejahtera, di Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sul

pemkab-morowali-sosialisasikan-perbup-stunting-tahun-2020

Pemkab Morowali Sosialisasikan Perbup Stunting Tahun 2020

Morowali, IKP Kominfo, Untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Morowali, Pemerintah Daerah mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang perubahan Peraturan Bupati Morowali Nomor 6 Tahun 2020, tentang percepatan

update-covid-19-morowali-sabtu-23-mei-2020

Update Covid-19 Morowali, Sabtu, 23 Mei 2020

Bungku - morowalikab.go.id - Dirangkum dari rilis Tim Penanganan Covid-19 Kabupaten Morowali pada, Sabtu (23/05/20) hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan Palu, dari 46 orang yang diswab dan dikirim ke Palu pada Tanggal 15 Mei 2020, dengan indikasi

puskesmas-wosu-tingkatkan-kualitas-layanan-kesehatan-dengan-inovasi-berbasis-masyarakat-di-bungku-barat

Puskesmas Wosu Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan dengan Inovasi Berbasis Masyarakat di Bungku Barat

Morowalikab.go.id – Bungku - Puskesmas Wosu, yang berlokasi di Desa Wosu, Kematan Bungku Barat merupakan pusat layanan kesehatan yang berfokus pada pelayanan kesehatan masyarakat berbasis kemanusiaan, keterjangkauan, dan profesionalisme. S