Penantian Panjang RTRW Kawasan Industri Morowali, Sampai Kapan???

  Monday 30 September 2019   kary kabidikp     7701

KAWASAN INDUSTRI TANPA RTRW

PRESS ROOM / 47

Sejak 2012, ketika pemerintah pusat memberlakukan larangan mengekspor bahan mentah mineral, maka Kawasan Industri (KI) Kab. Morowali merupakan 1 dari 14 KI yang dijadikan prioritas  dalam RPJMN 2015-2019 untuk mengolah mineral nikel menjadi produk nikel. Adapun perwujudannya adalah dengan membangun smelter yang luasnya kurang lebih 2000 Ha dari 142.000 Ha potensi pertambangan di KI Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kab. Morowali 2018-2033, telah menetapkan kawasan sekitar IMIP sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dengan kepentingan ekonomi. Diperkirakan hingga 2019, KI IMIP telah menyerap kurang lebih 30.000 s/d 80.000 tenaga kerja.

Hal tersebut telah berdampak langusng pada kawasan itu sendiri. Jumah penduduk yang bertambah dengan pindah datang penduduk mengakibatkan kepadatan kawasan permukiman menjadi permasalahan. Tanpa disadari, hal ini berdampak pada persoalan sampah, kumuhnya kawasan, lalu lintas kendaraan yang macet pada jam tertentu, dan lain-lain.

Oleh karena itu, sangat diperlukan sinergi dan keterpaduan perencanaan dalam pengembangan KI IMIP dan sekitarnya dengan menyusun secara cepat dan cermat Rencana Rinci Tata Ruang di KI IMIP. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, menetapkan KI Morowali dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI 5), Kendari - Konawe - Konawe Selatan - Konawe Utara - Kolaka - Morowali.

Dalam Master Plan pembangunan Ekonomi Indonsesia 2011-2025, dalam Koridor Ekonomi Sulawesi, terdapat 4 (empat) lokasi penting yang menyimpan cadangan berlimpah nikel, emas dan mineral lainnya. Dengan adanya perubahan kawasan, maka dapat dipastikan akan menyebabkan perubahan daya dukung kawasan. Olehnya, sangat dibutuhkan perencanaan strategis wilayah dan tata ruang yang dapat meminimalisir dampak negatif dari perubahan kawasan tersebut.

Akan tetapi, hingga akhir 2019 ini, RTRW KI Morowali belum juga dikeluarkan, sehingga terkesan diabaikan saja. Semakin lama hal ini diabaikan, maka dampak negatif dari perubahan kawasan menjadi KI akan nyata di depan mata, dan masyarakat yang pasti menjadi korbannya.

Penetapan RTRW KI Morowali harus segera dilakukan untuk memberikan acuan bagi K/L dan perintah daerah dalam merencanakan pembangunan dalam KI tersebut. Perencanaan yang baik haruslah didasari pada dokumen tata ruang dan wilayah yang tepat, sehingga peruntukan kawasan dapat sesuai dengan peruntukannya.

Belajar dari bencana banjir di Kec. Bahodopi dan sekitarnya, persoalan sampah rumah tangga dan sampah industri, semrawut lalu lintas di sekitar KI yang dikarenakan daya dukung jalan trans sulawesi yang tidak lagi mampu menampung banyaknya pengguna jalan, terjadinya pertikaian warga, dan lain-lain. Jika saja seluruh eleman pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat mau belajar, maka sangat diharapkan untuk mempercepat penetapan RTRW KI Morowali.

Pemetaaan terhadap KI Morowali berdasarkan analisis SWOT  telah dilakukan, seminar, sosialisasi, konsultasi publik juga telah dilakukan. Artinya, semua hal berhubungan dengan langkah teknis untuk memastikan RTRW KI Morowali untuk ditetapkan dalam keputusan kawasan memiliki dasar yang kuat. Lalu jika hingga saat ini belum juga ditetapkan, sampai kapankah masyarakat Morowali menunggu? Jangan nanti KI Morowali yang terkenal memiliki potensi yang besar, akhirnya bernasib tanpa RTRW, semoga saja tidak (pr/47)

  •    Dibuat oleh kary kabidikp
  •   Dipublish oleh kary kabidikp

Berita Terkait

asisten-i-pemkab-morowali-himbau-asn-dan-honorertingkatkan-disiplin-dan-kerja-nyata

Asisten I Pemkab. Morowali Himbau ASN dan Honorer,Tingkatkan Disiplin dan Kerja Nyata

BUNGKU: - morowalikab.go.id - Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang a

bupati-morowali-lantik-kades-terpilih-kecamatan-bungku-selatan-dan-bungku-pesisir-2021

Bupati Morowali Lantik Kades Terpilih Wilayah Kecamatan Bungku Selatan dan Bungku Pesisir

Morowalikab.go.id, Bungku Selatan, Bupati Morowali Drs.Taslim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Moh. Rizal Badudin serta sejumlah rombongan menggelar kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Bungku Selatan pada Rabu (24/11/21). Kunker t

hadiri-paripurna-dprd-bupati-morowali-sampaikan-pendapat-akhir-ranperda-apbd-perubahan-dan-persetujuan-dua-buah-ranperda-usul-pemda

Hadiri Paripurna DPRD, Bupati Morowali Sampaikan Pendapat Ranperda APBD Perubahan dan Persetujuan Dua Buah Ranperda Usul Pemda

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim menghadiri Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan 1 Tahun Sidang 2020-2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali pada Kamis (30/09/21). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang

bappeda-morowali-seminarkan-laporan-penyusunan-asb-dan-hspk

BAPPEDA MOROWALI SEMINARKAN LAPORAN PENYUSUNAN ASB DAN HSPK

Bungku: - morowalikab.go.id - Kabupaten Morowali sebagai daerah otonom yang memiliki sejumlah agenda pembangunan, tentu sangat mengharapkan adanya aplikasi ASB dan HSPK yang tidak hanya digunakan sesaat, melainkan dapat diterapkan secara sustainable

aksi-7-berikut-publikasi-hasil-analisis-data-pengukuran-stunting-di-kabupaten-morowali-tahun-2019-2020

Publikasi Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting Tingkat Kabupaten Morowali Tahun 2019-2020

Perkembangan Sebaran Prevalensi Stunting Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita ( bayi dibawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandung