Monday 22 June 2020
helman kaimu
2044
Morowali, IKP Kominfo, Untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Morowali, Pemerintah Daerah mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang perubahan Peraturan Bupati Morowali Nomor 6 Tahun 2020, tentang percepatan penurunan dan pencegahan stunting.
Bupati Morowali, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H. Moh. Jafar Hamid, SH., M.M, mengatakan, seluruh tim yang tergabung dalam tim konvergensi penurunan dan pencegahan stunting harus bekerjasama sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai. Hari ini kita sudah masuk pada tahapan ke empat artinya bahwa kita sudah pernah melalui tiga tahapan penanganan stunting, sehingga tahapan percepatan dan pencegahan stunting bisa dicapai.
''Saya harap tim ini bekerja dengan baik, sehingga apa yang kita bicarakan bisa dicapai sesuai yang kita harapkan. Kepada camat se-Kabupaten Morowali diharapkan secepatnya melakukan koordinasi dengan seluruh Kades terkait dengan penanganan stunting di Desa. Inti dari sosialisasi ini terkait penganggaran stunting dari penggunaan Dana Desa. Kemudian untuk OPD terkait tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan stunting,’’ hal ini dikatakan Jafar Hamid, saat membuka Sosialisasi Perbup Stunting di Aula Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Senin (22/06/20).
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga merupakan Sekretaris DPMDP3A, Hardiman, S.STP, mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Perbup Stunting yang merupakan aksi #4 penanganan Stunting untuk mengatur kewenangan desa dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi dan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting.
Kegiatan berlangsung selama satu hari diikuti sebanyak 35 orang diantaranya, Kepala Bappeda Morowali, Drs. Emil, M.Si, Kadis Kesehatan, PP dan KB, Ashar Ma’aruf, SE., M.Si, Kabag Hukum Setkab Morowali, Bahdin Baid, S.H., M.H, Kabid IKP Diskominfo, Kary Marjuni Marunduh, S.Sos., M.Si, Camat dan TP-PKK Kecamatan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Morowali serta tim konvergensi penanganan stunting Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Morowali.
Adapun ketentuan dalam Perbup Morowali Nomor 6 Tahun 2020 tentang percepatan penurunan dan pencegahan stunting (Berita Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2020 Nomor 06 diubah sebagai berikut: Pertama, Ketentuan ayat (3) pasal 14 diubah, sehingga pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Pertama, Pemerintah Desa Berwenang untuk mengurus kegiatan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua, Desa Berwenang untuk mengatur kegiatan berdasarkan usulan masyarakat, termasuk kegiatan dalam intervensi penurunan stunting baik spesifik maupun sensitif. Tiga, Kegiatan dalam intervensi penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita dan ibu hamil, pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui, bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui, pengembangan apotik hidup desa dan produk holtikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil dan ibu menyusui, pengembangan ketahanan pangan di Desa, pemberian suplemen tablet tambah darah ibu hamil, remaja dan pemberian vitamin A, serta penanganan masalah gizi dengan pemberian makanan tambahan ibu hamil dan balita serta tatalaksana gizi buruk.
Selain itu, Diantara pasal 14 dan pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal yakni pasal 14A dan pasal 14B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A, ayat 1, Camat memfasilitasi pembentukan tim penurunan stunting di desa. Ayat 2, Camat melaksanakan intervensi program penanggulangan stunting di Desa, dan ayat 3, Camat melaksanakan pengawasan terhadap upaya pelaksanaan program penanggulangan stunting di Desa.
Sementara pada pasal 14B ayat 1, Pemdes menetapkan prioritas perencanaan pembangunan Desa dan Alokasi pendanaan dalam APBDes untuk penanganan stunting di Desa. Ayat 2, Pemdes mengoptimalkan peran kelembagaan masyarakat desa melalui pos pelayanan KB terpadu, PAUD, PKK dan lainnya dalam penanggulangan stunting di Desa. Ayat 3, Pemdes memberikan dukungan mobilisasi dan penyediaan insentif bagi kader pembangunan manusia di Desa. Ayat 4, Kader pembangunan di Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat 3 adalah personil kader desa dari kader Pos pelayanan KB Terpadu, kader PAUD, kader kesehatan dan lainnya, yang sudah mendapat dukungan dari APBDes dan ditugaskan dalam penanggulangan stunting di Desa melalui Kades. Ayat 5, Pemdes melakukan koordinasi bersama tim penurunan stunting daerah, perangkat daerah terkait, Puskesmas dan lainnya dalam penurunan stunting di Desa, dan pada ayat 6, Tim penurunan Stunting Daerah dan Tim penurunan stunting Desa melakukan kampanye publik untuk melakukan perubahan prilaku masyarakat desa.