Thursday 18 August 2022
helman kaimu
1070
Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dari jumlah tersebut, 3 merupakan Ranperda usul DPRD dan 2 usul Pemda. Hal tersebut terlihat saat pelaksanaan rapat paripurna ke 17 masa persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, di Ruang Sidang DPRD, Kamis (18/8/22).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Kuswandi turut dihadiri Wakil Bupati Morowali, DR. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, Wakil Ketua I DPRD, H. Syarifudin Hafid, Forkopimda Morowali, Anggota DPRD, serta Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Morowali, H. Najamudin menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap persetujuan 5 buah Ranperda tahun sidang 2022.
‘’Setelah mendengar dan mencermati laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morowali terhadap 5 buah Ranperda dan pembacaan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda, saya selaku Pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Morowali memberikan persetujuan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda,’’ ujarnya.
Atas persetujuan tersebut, dirinya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih serta aprersiasinya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta Badan Legislasi Pembentukan Perda atas kerjasamanya dalam memproses 5 buah Ranperda
‘’Berkat kebersamaan yang terus terpelihara, dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan di Kabupaten Morowali ,kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota serta Bapemperda DPRD Morowali atas persetujuan bersama 5 buah Ranperda. Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang terus terpelihara menjadi harapan kita bersama menuju Morowali sejahtera bersama,’’ tutur H. Najamudin.
Diakhir acara, Wakil Bupati Morowali bersama Ketua DPRD, dan Wakil Ketua serta Ketua dan anggota Bapemperda DPRD menandatangani berita acara persetujuan 5 buah Ranperda untuk digunakan sebagai persyaratan wajib proses permohonan nomor registrasi rancangan Perda di Provinsi untuk ditetapkan menjadi Perda.
Adapun lima buah Ranperda yang disetujui bersama diantaranya:
1. Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (usul pemda)
2. Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari Tindakan kekerasan (usul pemda)
3. Ranperda tentang penyelenggaraan komunikasi informatika statistic dan persandian (usul inisiatif DPRD)
4. Ranperda tentang penyelenggaraan pangan (usul inisiatif DPRD)
5. Ranperda tentang penyelenggaraan perkebunan (usul inisiatif DPRD).