Sunday 12 June 2022
Octaviana Latong
1557
Morowalikab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan Ke III, dengan agenda Penyampaian Pidato Nota Keuangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2021, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (13/06/22).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Kuswandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Asgar Ali dan diikuti sebanyak 13 Orang Anggota DPRD Morowali. Turut menghadiri Bupati Morowali Drs, Taslim, Unsur Forkopimda Kabupaten Morowali, Pejabat Teras Pemerintah Daerah Morowali, Para Asisten, Para Staf Ahli, Eselon III dan IV Pemkab Morowali, Serta Insan Pers.
Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim dalam pidato pengantar nota keuangan pertanggungjawaban APBD TA 2021 diantaranya;
a. Anggaran Pendapatan Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp.1.351.431.399.190. Dalam pelaksanaanya mengalami perubahan menjadi Rp. 1.425.268.641.994,00 dan sampai dengan 31 Desember 2021, direalisasikan sebesar Rp. 1.533.666.041.753,69 atau mencapai 107,61%. Pelampauan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2021 ini disebabkan oleh adanya dana transfer pusat yang bersumber dari dana bagi hasil berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor : 129/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2021.
b. Anggaran Belanja Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp. 1.374.979.063,00. dalam pelaksanaanya mengalami perubahan menjadi Rp. 1.481.811.153.185,00 dan sampai dengan 31 Desember realisasinya sebesar Rp.1.391.029.815.992,71 atau mencapai 93,87%.
c. Anggaran Pembiayaan Daerah, pada penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp.34.861.641.932,00. Namun setelah perubahan dianggarkan menjadi Rp.67.856.489.013,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp.67.849.651.981.51 atau mencapai 99,99% yang merupakan penggunaan sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp.11.313.977.822,00, namun perubahan tetap dianggarkan dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp.11.270.966.733,34 atau mencapai 99,62% yang merupakan penyertaan modal kepada BUMD dan pembayaran pokok utang pinjaman.
d. Dengan melihat perbandingan realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah sebagaimana diatas, terjadi surplus sebesar Rp.142.636.225.760,98.
e. Demikian pula dengan perbandingan realisasi penerimaan pembiayaan daerah dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah maka diperoleh surplus pembiayaan atau pembiayaan netto sebesar Rp.56.578.685.248,17.
f. Surplus antara pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp.142.636.225.760,98 telah menambah nilai surplus pembiayaan atau pembiayaan netto sebesar Rp.56.578.685.248,17. Sehingga sisa lebih anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.199.214.911.009,15.
Dalam sambutannya, Bupati Taslim menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada seluruh stakeholder terkait baik pihak legislatif maupun eksekutif dengan kerjasamanya, atas pencapaian pemerintah daerah dalam meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI sebanyak 4 kali berturut-turut yakni pada tahun anggaran 2018,2019,2020, dan 2021.
“ Pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ini tidak terlepas dari dukungan dan peran DPRD kabupaten Morowali sebagai mitra pemerintah baik dalam menyusun perencanaan anggaran dan melakukan pengawasan terhadap kabupaten Morowali, Olehnya saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga kerjasama ini dapat kita tingkatkan”. Pungkasnya.
Jauh, Taslim mengungkapkan bahwa dari hasil audit BPK RI masih terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, olehnya Ia mengajak untuk segera merespon rekomendasi tersebut sebagai upaya Pemda Morowali untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Tahun selanjutnya.
Selain itu, Menurutnya Tahun 2021 merupakan tahun yang memiliki tantangan tersendiri di dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Salah satunya adalah adanya kebijakan peraturan menteri keuangan nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya.
" Namun, Pemerintah daerah optimis dengan segala tantangan kebijakan pemotongan dana alokasi umum dan refocusing anggaran dapat dilalui dengan strategi kebijakan yang tepat, dengan tetap memperhatikan target dan sasaran pembangunan tanpa melakukan rasionalisasi program kegiatan." Pungkasnya.
Usai Pidato, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara pemerintah daerah terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2021. Serta Penyerahan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2021 oleh Bupati Morowali kepada Pimpinan DPRD.