Kunker di Morowali, Komisi VII DPR RI: Kelola Lingkungan Dengan Kaidah ''Good Mining Practice''

  Monday 01 July 2019   helman kaimu     2568

PPID - morowalikab.go.id - Bumi Raya -  Untuk memperoleh informasi terhadap permasalahan yang berkembang disektor pertambangan khususnya menyangkut hilirisasi produk pertambangan nikel yang ada, Komisi VII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada, Senin (01/07/19).

Kunjungan dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, yakni melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan terlaksananya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) termasuk aturan pelaksanaannya, khususnya terkait kepatuhan dalam mengelola Lingkungan Hidup.

Dalam kunjungan, rombongan yang dipimpin H. Ihwan Datu Adam,SE dan Anggota Drs H.M. Gandung Pardiman MM, langsung melakukan pertemuan di Ruang Rapat Bandar Udara Morowali dengan pihak terkait diantaranya Anggota Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, serta pihak manajemen PT. Bintang Delapan Mineral (PT. BDM) dan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT.IMIP).

 

Hadir dalam pertemuan  diantaranya, Bupati Morowali Drs. Taslim, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan, Andi Rahmadani, ST.,MT, Kadis Kominfo Drs Abdurahman, Kepala OPD Pemkab Morowali, Manajemen PT. IMIP dan PT. BDM serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Bupati Morowali Taslim menyampaikan ucapan, selamat datang bagi rombongan Komisi VII DPR RI di Kabupaten Morowali, semoga kehadirannya dapat memberikan solusi terkait pengelolaan lingkungan hidup di daerah kami. ‘’Selamat datang di Kabupaten Morowali, semoga kehadiran Bapak-bapak dapat memberikan petunjuk atau solusi permasalahan di Kabupaten Morowali, khusnya dalam pengelolaan lingkungan hidup pada Kawasan Industri Morowali di Kecamatan Bahodopi,’’ Kata mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Morowali.

Taslim menambahkan, persoalan pengelolaan Lingkungan Hidup belum dilaksanakan secara maksimal, olehnya kedepan kami sangat berharap perhatian khusus dari Pemerintah Pusat khususnya pengelolaan sampah dan akses transportasi yang rusak akibat terjangan Banjir Bandang baru-baru ini, sehingga dengan kehadiran Anggota Komisi VII DPR RI dapat membawa solusi di Daerah ini. Terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim H. Ihwan Datu Adam, mengatakan perkembangan pembangunan smelter dan proses hilirisasi bahan mineral merupakan salah satu konsekuensi positif dari diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Minerba. ‘’Inilah yang mendorong tumbuhnya industry berbasis pengelolaan mineral logam di dalam negeri. Salah satunya adalah Kawasan Industri PT. IMIP, yang diharapkan menjadi pusat pengembangan Industry berbasis nikel di Indonesia,’’ Ujarnya.

''Melalui pelaksanaan kunjungan spesifik ini, kami berharap agar kegiatan usaha pertambangan termasuk kegiatan hilirisasinya yang ada di Morowali dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kaidah Good Mining Practice atau pengelolaan pertambangan yang mentaati peraturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang berlandaskan pada efektifitas, melaksanakan konservasi bahan galian, dan memelihara fungsi lingkungan  serta sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan minerba,'' Kata Ihwan Datu Adam

Ihwan menegaskan, Penegakan hukum lingkungan hidup dan Kehutanan harus dilakukan secara berani dan tegas dengan cara memberikan sanksi administrasi, gugatan kerusakan lingkungan hidup dan tuntutan pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk itu, pada pertemuan ini kami mengharapkan adanya penjelasan dan informasi serta masukan dari pihak PT. IMIP dan PT. BDM  serta Pemda menyangkut berbagai permasalahan yang terkait kegiatan pertambangan dan kegiatan hilirisasi produk mineral logam (nikel)yang dihadapi saat ini, sehingga segala penjelasan atau pemaparan yang  disampaikan  akan menjadi bahan  pada pelaksanaan raker dengan menteri terkait.  Tutupnya.  Kominfo/HK

Berita Terkait

kabupaten-morowali-gelar-musrenbang-rpjmd-2025-2029-di-kecamatan-bahodopi

Kabupaten Morowali Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029 di Kecamatan Bahodopi

Morowalikab.go.id- Bahodopi, Morowali — Pemerintah Kabupaten Morowali menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morowali Tahun 2025–2029 di Kecamatan Ba

kepala-bppd-morowali-hamlin-optimis-target-pendapatan-daerah-2026-tercapai

Kepala BPPD Morowali, Hamlin, optimis target Pendapatan Daerah 2026 tercapai

Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Morowali, Hamlin, menyatakan optimistis target Pendapatan Daerah sebesar 1,2 Triliun Rupiah tahun 2026 dapat tercapai sesuai dengan perencanaan yang telah

tacb-rekomendasikan-lima-objek-berikut-dalam-sidang-penetapan-cagar-budaya-peringkat-kabupaten-morowali

TACB Rekomendasikan Lima Objek Berikut dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali, Sidang Penetapan Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Morowali digelar Jumat (25/11/2022). Sidang tersebut berlangsung selama sat

dprd-setujui-5-buah-ranperda-sekda-sampaikan-pendapat-akhir-bupati-morowali

DPRD Setujui 5 Buah Ranperda, Sekda Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2022-2023, Rabu (23/11/22). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, m

itsbat-nikah-putuskan-rantai-perkawinan-tidak-tercatat

ITSBAT NIKAH, PUTUSKAN RANTAI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT

morowalikab.go.id: ‘’Itsbat nikah merupakan upaya hukum untuk mendapatkan buku nikah bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah. Pelaksanaan sidang itsbat merupakan pelayanan terpadu Pengadilan Agama Bungku dan Kementerian Agama ser