Thursday 09 December 2021
Winda Bestari
2389
Morowalikab.go.id - Bungku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (09/12/2021). Turut hadir Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan sejumlah pejabat lainnya. Peringatan Hakordia tahun 2021 ini diselenggarakan secara hybrid (faktual-virtual), mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19 dan diikuti oleh seluruh pemerintah Kab/Kota se Indonesia.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali via virtual, turut hadir di Ruang Pola Kantor Bupati, Inspektur Inspektorat, Afridin, SH., M.SA., Kepala Bapenda, Drs. Harsono Lamusa, Kabag Hukum, Bahdin Baid, SH., MH., serta beberapa OPD dan jajaran lingkungan Pemkab Morowali.
Hakordia tahun ini mengusung tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi". Ketua KPK RI, Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., mengatakan, tema tersebut diambil dalam rangka memberi kesempatan dan mengajak seluruh elemen serta anak bangsa untuk turut mengambil peran dalam segala upaya pemberantasan korupsi.
"Semua anak bangsa harus memiliki semangat dan komitmen yang sama untuk meningkatkan dan membangun budaya antikorupsi", ujarnya.
"Marilah kita bergandengan tangan untuk terus semangat meninggalkan budaya korupsi, dan tindakan-tindakan koruptif", tutur Firli.
Lebih jauh, Firli Bahuri mengungkap, KPK sepanjang 2021 telah menetapkan sebanyak 121 tersangka korupsi. Ia menyebut, pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 109 surat perintah penyidikan di tahun 2021.
"Khusus tahun 2021 jumlah tersangka 121 dan KPK sudah mengeksekusi 89 terpidana" ujarnya.
Sejak KPK berdiri, lembaga yang kini ia pimpin sudah menangani 1.291 kasus korupsi. Firli mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 22 gubernur dijadikan tersangka. Sementara bupati dan wali kota 133 orang yang dijerat. 281 anggota legislatif dibekuk dan lebih dari 300 pihak swasta dimintai pertanggungjawaban oleh KPK.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar KPK tidak berpuas diri dengan berbagai pencapaian dan banyaknya kasus yang telah ditangani. Ia menerangkan, Indonesia saat ini berada di peringkat 102 dunia negara-negara bersih dari kasus korupsi berdasarkan laporan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) pada 2020. Data ini memberikan peringkat terhadap 180 negara atau wilayah khusus berdasarkan tingkat korupsi sektor publik yang dirasakan para ahli dan pebisnis.
"Aparat penegak hukum termasuk KPK jangan cepat berpuas diri," ucap Jokowi.
"Singapura sekali lagi ranking ketiga, Brunei Darussalam ranking 35, Malaysia ranking 57, dan Indonesia masih di ranking 102. Olehnya kita harus bersama-sama bekerja keras memperbaiki indeks persepsi korupsi", tegas dia.
Jokowi juga mengimbau agar segala upaya dan metode pemberantasan korupsi harus terus diperbaiki dan ditingkatkan serta tidak luput memberi mitigasi pencegahan korupsi sejak dini untuk memutus akar persoalan tindakan korupsi.
Seperti diketahui, dalam usaha menurunkan tingkat korupsi, KPK menggunakan tiga strategi atau sering disebut senjata trisula. Tiga strategi itu di antaranya pendidikan, pencegahan dan penindakan. Strategi pertama, yakni pendidikan masyarakat agar masyarakat memahami tindak pidana korupsi. Melalui pendekatan pendidikan masyarakat ini diharapkan dapat menimbulkan perubahan perilaku masyarakat agar tidak ingin melakukan korupsi. Pendekatan ini dilakukan dengan menggunakan jejaring pendidikan baik formal maupun nonformal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.
Strategi kedua, yakni pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem. Hal ini dinilai penting lantaran perilaku korupsi juga disebabkan karena sistem yang gagal, buruk ataupun lemah. Untuk itu, diperlukan untuk upaya-upaya pencegahan dalam rangka perbaikan sistem, sehingga tidak terjadi korupsi.
Strategi ketiga atau terakhir, yakni pendekatan penindakan. KPK tetap memainkan pendekatan penindakan untuk menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan tujuan para pelaku korupsi takut melakukan korupsi dan timbulnya kesadaran hukum masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.