Wednesday 04 December 2024
Ketut Suta
104
Morowalikab.go.id, Bungku – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menggelar Forum Group Discussion (FGD), dalam rangka menindaklanjuti hasil kajian zonasi dan delineasi situs cagar budaya Gua Fafompogaro dan Gua Tokandidndi, yang ada di Kecamatan Bungku Barat.
Kegiatan yang dibuka oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali melalui, Kepala Bidang (Kabid) kebudayaan, Armin Mohamad, S.Pd.,M.Pd,.berlangsung di Aula Pertemuan Camat Bungku Barat, Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Rabu (4/ 12/2024).
“Tujuan dari dilaksanakan FGD ini untuk dapat menggali masukan dan saran yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, terkait hasil kajian Zonasi dan Delineasi Situs Cagar Budaya Gua Fafompogaro dan Gua Tokandidndi,” ujarnya.
Hadir pada FGD tersebut yakni, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkup Pemkab Morowali, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII, Dinas Kebudayaan Sulteng, Dari Akademisi, Perwakilan Sekcam Bungku Barat, Para Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Kecamatan Bungku Barat, Unsur Forkompimcam, Tokoh Adat dan masyarakat setempat.
Adapun hal-hal yang menjadi masukan dan kesepakatan saat sesi diskusi pada forum FGD tersebut yakni:
1. Menyepakati untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pelestarian Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Morowali khususnya Situs Cagar Budaya Gua Topogaro dan Gua Tokandindi.
2. Menyepakati delineasi Situs Gua Fafompogaro dan Gua Tokandindi seluas 148,507 Ha dengan dibagi menjadi 2 zona, yaitu zona inti 31,2 Ha dan zona penyangga 117,307 Ha
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali perlu menetapkan Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Gua Topogaro sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya.
4. Pemerintah Daerah perlu menetapkan ODCB yang ada disekitar situs Faofompogaro yang meliputi ODCB Ceruk Puumboto, ODCB Gua Puumboto, ODCB Vayau dan ODCB Gua Kulpini, ODCB Ceruk Tongkurembe, dan ODCB Vayau Ngoyu.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, agar kiranya lebih memperhatikan aspek kebudayaan di wilayahnya dan melibatkan masyarakat adat maupun komunitas adat.
6. Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan Desa, Adat maupun masyarakat untuk memasang patok sebagai tanda batas zonasi.
7. Agar hasil Deliniasi dan zonasi Gua Fafompogaro dan Gua Tokandindi diserahkan juga ke Desa-Desa di Kecamatan Bungku Barat khususnya Desa Topogaro.
8. Pemerintah daerah perlu menugaskan tenaga-tenaga sebagai juru pelihara di situs Cagar Budaya tersebut.
9. Mencabut IUP pertambangan yang masuk wilayah zonasi dan menyesuaikan dengan hasil kajian zonasi cagar budaya, mengingat Kawasan Situs Cagar Budaya Gua Topogaro dan Gua Tokandindi, dan situs lainnya, menjadi identitas masyarakat Morowali yang perlu dilestarikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
10.Aktivitas yang seyogyanya dapat dilakukan, di kawasan ini harus selaras dengan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat.
11.PT. BTIIG menunggu hasil penetapan zonasi dan pihak perusahaan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hasil penetapan zonasi tersebut