Hak Inisiatif DPRD, Tiga Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna

  Tuesday 20 August 2019   Winda Bestari     1838

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. DPRD Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD, Senin (19/08).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan dalam Ruang Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Morowali, Irwan Arya, dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim, Wakil Ketua I, Iryane Ilyas, Wakil Ketua II, Kuswandi bersama 15 orang anggota DPRD yang telah mengisi daftar hadir. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Irwan Arya mengungkap 3 buah raperda merupakan hak inisiatif DPRD Kab. Morowali telah diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun 2019.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Pemda, telah disepakati bahwa DPRD Kab. Morowali pada masa persidangan II ini akan mengajukan 3 raperda, di antaranya raperda tentang komoditi unggulan, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG dan raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar", ungkap Irwan.

Sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan nasional, perda merupakan sarana hukum penampung kondisi khusus dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam penyampaiannya, Ketua Bamperda, La Ane Taher menyebut bahwa Raperda tentang komoditi unggulan daerah akan menjamin keberlanjutan pengembangan komoditi dalam merangsang laju perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.

"Selain sebagai legalitas yang kuat bagi pengembangan komoditi unggulan Kab. Morowali, perda ini di samping akan mengatur jenis-jenis komoditi yang berpotensi untuk dikembangkan juga akan mengatur tentang tata cara pengembangannya sehingga perda ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan komoditi unggulan daerah", urainya

Ia melanjutkan, terkait raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG sebelumnya telah diatur dalam perda no. 6 tahun 2007. Namun dalam implementasinya, Pemda melakukan penambahan penyertaan modal tanpa dibarengi dengan perda penyertaan modal yang baru.

"Sebelumnya Pemda menyertakan modal sebesar Rp.5.368.923.504,28. Tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar Rp. 12.028.189.972,33. Artinya, Pemda telah menyertakan modal sebesar Rp. 6.659.266.468., tanpa merubah perda penyertaan modal", ungkap La Ane.

Lebih lanjut, La Ane mengurai bahwa berdasarkan berita acara RUPS - LB PT BANK Sulteng, terjadi kekurangan modal setor yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2020. Olehnya, maka Perda No. 6 Tahun 2007 perlu diubah. Diketahui, dalam raperda baru tersebut mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal serta jumlah setoran setiap tahunnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar, La Ane menyebut bahwa salah satu sarana yang tepat untuk menunjang perekonomian daerah adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Morowali merupakan langkah awal penggerak perekonomian daerah.

"Pembentukan PERUMDA Pasar Morowali selain mencari keuntungan (Profit oriented) juga sebagai sumber PAD. Perumda Pasar Morowali akan mengutamakan pelayanan publik (social oriented)", pungkasnya.

Ia berujar, raperda tersebut akan mengatur organ perusahaan, organisasi dan kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, penggabungan dan pembubaran. Hal ini penting sebagai penegasan bahwa baik dari pihak legislatif maupun eksekutif benar-benar serius dan beretikat baik dalam menjalankan hubungan dengan pihak-pihak tertentu dengan mempercepat proses pembuatan peraturan daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal persidangan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada, Selasa, (20/08) dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati terhadap Raperda hak inisiatif DPRD (jam 09.00) dan jawaban DPRD terhadap tanggapan bupati (jam 14.00). (Kominfo/k4r7&w1nd4).

  •    Dibuat oleh Winda Bestari
  •   Dipublish oleh kary marunduh

Berita Terkait

dpmdp3a-gelar-sosialisasi-data-gender-dan-anak

DPMDP3A Morowali Gelar Sosialisasi Data Gender dan Anak

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) menggelar sosialisasi data gender dan anak dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-dan-wakil-bupati-iriane-iliyas-sidak-sejumlah-opd-evaluasi-kinerja-dan-pelayanan-publik

Bupati, Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Wakil Bupati, Iriane Iliyas Sidak Sejumlah OPD, Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf bersama Wakil Bupati, Iriane Iliyas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali pada J

bupati-membuka-sosialisasi-fgd-penyusunan-publikasi-kabupaten-morowali-dalam-angka-tahun-2021

Bupati Membuka Sosialisasi FGD Penyusunan Publikasi Kabupaten Morowali dalam Angka Tahun 2021

morowalikab.go.id - Bungku - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Morowali menggelar Sosialisasi Focus Group Discussion (FGD) untuk menyamakan data dalam penyusunan publikasi Kabupaten Morowali dalam angka tahun 2021. Acara yang berlangsung di Aul

hut-ri-ke-76-bupati-morowali-pimpin-upacara-penurunan-bendera

HUT RI Ke-76, Bupati Morowali Pimpin Upacara Penurunan Bendera

Morowalikab.go.id, Bungku, Sukses melaksanakan upacara dipagi hari, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali kembali menggelar Upacara Penurunan Bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-76 disore hari. Upacara yang ber

canangkan-zona-integritas-pengadilan-agama-bungku-bupati-morowali-selamatkan-negara-dari-korupsi

Canangkan Zona Integritas Pengadilan Agama Bungku, Bupati Morowali: ''Selamatkan Negara dari Korupsi''.

BUNGKU - morowalikab.go.id - Pengadilan Agama Bungku adalah salah satu badan peradilan agama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang kedudukannya diatur dalam pasal (24) ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemennya. Tugas Po