Hak Inisiatif DPRD, Tiga Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna

  Tuesday 20 August 2019   Winda Bestari     1882

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. DPRD Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD, Senin (19/08).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan dalam Ruang Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Morowali, Irwan Arya, dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim, Wakil Ketua I, Iryane Ilyas, Wakil Ketua II, Kuswandi bersama 15 orang anggota DPRD yang telah mengisi daftar hadir. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Irwan Arya mengungkap 3 buah raperda merupakan hak inisiatif DPRD Kab. Morowali telah diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun 2019.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Pemda, telah disepakati bahwa DPRD Kab. Morowali pada masa persidangan II ini akan mengajukan 3 raperda, di antaranya raperda tentang komoditi unggulan, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG dan raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar", ungkap Irwan.

Sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan nasional, perda merupakan sarana hukum penampung kondisi khusus dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam penyampaiannya, Ketua Bamperda, La Ane Taher menyebut bahwa Raperda tentang komoditi unggulan daerah akan menjamin keberlanjutan pengembangan komoditi dalam merangsang laju perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.

"Selain sebagai legalitas yang kuat bagi pengembangan komoditi unggulan Kab. Morowali, perda ini di samping akan mengatur jenis-jenis komoditi yang berpotensi untuk dikembangkan juga akan mengatur tentang tata cara pengembangannya sehingga perda ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan komoditi unggulan daerah", urainya

Ia melanjutkan, terkait raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG sebelumnya telah diatur dalam perda no. 6 tahun 2007. Namun dalam implementasinya, Pemda melakukan penambahan penyertaan modal tanpa dibarengi dengan perda penyertaan modal yang baru.

"Sebelumnya Pemda menyertakan modal sebesar Rp.5.368.923.504,28. Tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar Rp. 12.028.189.972,33. Artinya, Pemda telah menyertakan modal sebesar Rp. 6.659.266.468., tanpa merubah perda penyertaan modal", ungkap La Ane.

Lebih lanjut, La Ane mengurai bahwa berdasarkan berita acara RUPS - LB PT BANK Sulteng, terjadi kekurangan modal setor yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2020. Olehnya, maka Perda No. 6 Tahun 2007 perlu diubah. Diketahui, dalam raperda baru tersebut mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal serta jumlah setoran setiap tahunnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar, La Ane menyebut bahwa salah satu sarana yang tepat untuk menunjang perekonomian daerah adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Morowali merupakan langkah awal penggerak perekonomian daerah.

"Pembentukan PERUMDA Pasar Morowali selain mencari keuntungan (Profit oriented) juga sebagai sumber PAD. Perumda Pasar Morowali akan mengutamakan pelayanan publik (social oriented)", pungkasnya.

Ia berujar, raperda tersebut akan mengatur organ perusahaan, organisasi dan kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, penggabungan dan pembubaran. Hal ini penting sebagai penegasan bahwa baik dari pihak legislatif maupun eksekutif benar-benar serius dan beretikat baik dalam menjalankan hubungan dengan pihak-pihak tertentu dengan mempercepat proses pembuatan peraturan daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal persidangan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada, Selasa, (20/08) dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati terhadap Raperda hak inisiatif DPRD (jam 09.00) dan jawaban DPRD terhadap tanggapan bupati (jam 14.00). (Kominfo/k4r7&w1nd4).

  •    Dibuat oleh Winda Bestari
  •   Dipublish oleh kary marunduh

Berita Terkait

mengangkat-tema-radio-siaga-bencana-diskominfo-morowali-hadiri-anniversary-ke-3-indonesia-persadaid

MENGANGKAT TEMA “RADIO SIAGA BENCANA”, DISKOMINFO MOROWALI HADIRI ANNIVERSARY ke 3 INDONESIA PERSADA.ID

Morowalikab.go.id –Bungku- Kepala Dinas Komuniksi dan informatika Kabupaten Morowali, Bachtiar Peohoa, ST dan Kepala Bidang Informasi Komuniksi Publik, Sadeli Karim, ST.,M.M mengikuti kegiatan Anniversary 3st Persatuan Radio Tv Pub

sosialisasi-p2ktd-dan-rakor-tik-morowali-solusi-penyelesaian-masalah

SOSIALISASI P2KTD DAN RAKOR TIK MOROWALI, SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH

morowalikab.go.id: Kondisi Desa menyelenggarakan pembangun dalam perspektif ‘’Desa Membangun’’ disadari masih memiliki keterbatasan dalam hal kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun system pendukung

pemda-morowali-perkuat-koordinasi-lintas-sektor-pantau-perkembangan-situasi-politik-di-wita-ponda

Pemda Morowali Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Pantau Perkembangan Situasi Politik di Wita Ponda

Morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah menggelar Koordinasi dan pemantauan perkembangan situasi politik,keamanan, serta pembangunan daerah  di Aula Kantor Kecam

bupati-resmikan-aula-raha-seba-bintang-morowali

Bupati Resmikan Aula ‘’Raha Seba’’ Bintang Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim, resmikan pemfungsian Aula ‘’Raha Seba’’ Bintang Morowali milik Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, di Jl. Nangka, Kelurahan Bungi, Kecamatan B

bupati-morowali-pimpin-upacara-penurunan-bendera-hut-ri-ke-77

Bupati Morowali Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-77

Morowalikab.go.id - Bungku - Pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 77 berlangsung sukses dan lancar di pagi hari. Pada kesempatan yang sama di sore hari, Pem