Hak Inisiatif DPRD, Tiga Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna

  Tuesday 20 August 2019   Winda Bestari     1832

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. DPRD Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD, Senin (19/08).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan dalam Ruang Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Morowali, Irwan Arya, dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim, Wakil Ketua I, Iryane Ilyas, Wakil Ketua II, Kuswandi bersama 15 orang anggota DPRD yang telah mengisi daftar hadir. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Irwan Arya mengungkap 3 buah raperda merupakan hak inisiatif DPRD Kab. Morowali telah diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun 2019.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Pemda, telah disepakati bahwa DPRD Kab. Morowali pada masa persidangan II ini akan mengajukan 3 raperda, di antaranya raperda tentang komoditi unggulan, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG dan raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar", ungkap Irwan.

Sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan nasional, perda merupakan sarana hukum penampung kondisi khusus dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam penyampaiannya, Ketua Bamperda, La Ane Taher menyebut bahwa Raperda tentang komoditi unggulan daerah akan menjamin keberlanjutan pengembangan komoditi dalam merangsang laju perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.

"Selain sebagai legalitas yang kuat bagi pengembangan komoditi unggulan Kab. Morowali, perda ini di samping akan mengatur jenis-jenis komoditi yang berpotensi untuk dikembangkan juga akan mengatur tentang tata cara pengembangannya sehingga perda ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan komoditi unggulan daerah", urainya

Ia melanjutkan, terkait raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG sebelumnya telah diatur dalam perda no. 6 tahun 2007. Namun dalam implementasinya, Pemda melakukan penambahan penyertaan modal tanpa dibarengi dengan perda penyertaan modal yang baru.

"Sebelumnya Pemda menyertakan modal sebesar Rp.5.368.923.504,28. Tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar Rp. 12.028.189.972,33. Artinya, Pemda telah menyertakan modal sebesar Rp. 6.659.266.468., tanpa merubah perda penyertaan modal", ungkap La Ane.

Lebih lanjut, La Ane mengurai bahwa berdasarkan berita acara RUPS - LB PT BANK Sulteng, terjadi kekurangan modal setor yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2020. Olehnya, maka Perda No. 6 Tahun 2007 perlu diubah. Diketahui, dalam raperda baru tersebut mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal serta jumlah setoran setiap tahunnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar, La Ane menyebut bahwa salah satu sarana yang tepat untuk menunjang perekonomian daerah adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Morowali merupakan langkah awal penggerak perekonomian daerah.

"Pembentukan PERUMDA Pasar Morowali selain mencari keuntungan (Profit oriented) juga sebagai sumber PAD. Perumda Pasar Morowali akan mengutamakan pelayanan publik (social oriented)", pungkasnya.

Ia berujar, raperda tersebut akan mengatur organ perusahaan, organisasi dan kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, penggabungan dan pembubaran. Hal ini penting sebagai penegasan bahwa baik dari pihak legislatif maupun eksekutif benar-benar serius dan beretikat baik dalam menjalankan hubungan dengan pihak-pihak tertentu dengan mempercepat proses pembuatan peraturan daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal persidangan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada, Selasa, (20/08) dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati terhadap Raperda hak inisiatif DPRD (jam 09.00) dan jawaban DPRD terhadap tanggapan bupati (jam 14.00). (Kominfo/k4r7&w1nd4).

  •    Dibuat oleh Winda Bestari
  •   Dipublish oleh kary marunduh

Berita Terkait

tindak-lanjuti-hasil-evaluasi-lakip-tahun-2021-pemkab-morowali-gelar-rapat-koordinasi

Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi LAKIP Tahun 2021, Pemkab Morowali Gelar Rapat Koordinasi

Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Kabupaten Morowali, melalu Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi  (Rakor) bersama seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Morowali, Rabu (09/03/22). Rakor yang berlangsu

bupati-morowali-silaturahmi-bersama-masyarakat-kecamatan-bumi-raya

Bupati Morowali Silaturahmi Bersama Masyarakat Kecamatan Bumi Raya

Morowalikab.go.id-Bungku- Silaturahmi Pemerintah Kabupaten Morowali di  Kecamatan Bumi Raya dipimpin langsung Bupati Drs. Taslim. Senin (16/05/22). Silaturahmi Bupati Morowali Bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Se Kecamatan Bum

bupati-imbau-stakeholder-optimalkan-sumber-pendapatan-daerah-kabupaten-morowali

Bupati Imbau Stakeholder Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali

  morowalilkab.go.id - Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Realisasi Penerimaan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) semester

sekdakab-morowali-buka-acara-muskab-iv-pmi-tahun-2024

Sekdakab Morowali, Buka Acara Muskab IV PMI Tahun 2024

 Morowalikab.go.id-Bungku- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., mewakili Penjabat (Pj) Bupati Morowali membuka secara resmi acara Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ke-IV Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mo

wujudkan-pemerintahan-bersih-dan-akuntabel-pemkab-morowali-gelar-bimtek-penyusunan-sakip-dan-lakip

Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Pemkab Morowali Gelar Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dalam hal ini Inspektorat Daerah menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pem