Hak Inisiatif DPRD, Tiga Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna

  Tuesday 20 August 2019   Winda Bestari     1690

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. DPRD Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD, Senin (19/08).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan dalam Ruang Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Morowali, Irwan Arya, dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim, Wakil Ketua I, Iryane Ilyas, Wakil Ketua II, Kuswandi bersama 15 orang anggota DPRD yang telah mengisi daftar hadir. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Irwan Arya mengungkap 3 buah raperda merupakan hak inisiatif DPRD Kab. Morowali telah diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun 2019.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Pemda, telah disepakati bahwa DPRD Kab. Morowali pada masa persidangan II ini akan mengajukan 3 raperda, di antaranya raperda tentang komoditi unggulan, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG dan raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar", ungkap Irwan.

Sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan nasional, perda merupakan sarana hukum penampung kondisi khusus dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam penyampaiannya, Ketua Bamperda, La Ane Taher menyebut bahwa Raperda tentang komoditi unggulan daerah akan menjamin keberlanjutan pengembangan komoditi dalam merangsang laju perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.

"Selain sebagai legalitas yang kuat bagi pengembangan komoditi unggulan Kab. Morowali, perda ini di samping akan mengatur jenis-jenis komoditi yang berpotensi untuk dikembangkan juga akan mengatur tentang tata cara pengembangannya sehingga perda ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan komoditi unggulan daerah", urainya

Ia melanjutkan, terkait raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG sebelumnya telah diatur dalam perda no. 6 tahun 2007. Namun dalam implementasinya, Pemda melakukan penambahan penyertaan modal tanpa dibarengi dengan perda penyertaan modal yang baru.

"Sebelumnya Pemda menyertakan modal sebesar Rp.5.368.923.504,28. Tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar Rp. 12.028.189.972,33. Artinya, Pemda telah menyertakan modal sebesar Rp. 6.659.266.468., tanpa merubah perda penyertaan modal", ungkap La Ane.

Lebih lanjut, La Ane mengurai bahwa berdasarkan berita acara RUPS - LB PT BANK Sulteng, terjadi kekurangan modal setor yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2020. Olehnya, maka Perda No. 6 Tahun 2007 perlu diubah. Diketahui, dalam raperda baru tersebut mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal serta jumlah setoran setiap tahunnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar, La Ane menyebut bahwa salah satu sarana yang tepat untuk menunjang perekonomian daerah adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Morowali merupakan langkah awal penggerak perekonomian daerah.

"Pembentukan PERUMDA Pasar Morowali selain mencari keuntungan (Profit oriented) juga sebagai sumber PAD. Perumda Pasar Morowali akan mengutamakan pelayanan publik (social oriented)", pungkasnya.

Ia berujar, raperda tersebut akan mengatur organ perusahaan, organisasi dan kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, penggabungan dan pembubaran. Hal ini penting sebagai penegasan bahwa baik dari pihak legislatif maupun eksekutif benar-benar serius dan beretikat baik dalam menjalankan hubungan dengan pihak-pihak tertentu dengan mempercepat proses pembuatan peraturan daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal persidangan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada, Selasa, (20/08) dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati terhadap Raperda hak inisiatif DPRD (jam 09.00) dan jawaban DPRD terhadap tanggapan bupati (jam 14.00). (Kominfo/k4r7&w1nd4).

  •    Dibuat oleh Winda Bestari
  •   Dipublish oleh kary marunduh

Berita Terkait

pemkab-morowali-bersama-tni-polri-korpri-dan-bumn-gelar-perayaan-natal-tahun-2024

Pemkab Morowali Bersama TNI, POLRI, KORPRI, dan BUMN Gelar Perayaan Natal Tahun 2024

Morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali bersama TNI, POLRI, KORPRI, dan BUMN menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2024 di GOR Abdurrabie Fonuasingko pada Selasa (24/01/2025). Mengusung tema “Perayaan Natal OIK

pj-bupati-a-rachmansyah-ismail-resmi-melepas-calon-jamaah-haji-morowali-ta-20241445-h

Pj Bupati A Rachmansyah Ismail, Resmi Melepas Calon Jama’ah Haji Morowali Ta. 2024/1445 H

Morowalikab.go.id-Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ir.H A Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP, secara resmi melepas Calon Jama’ah Haji Morowali Tahun 2024/1445 H, di Rumah Jabatan Bupati (Rujab), Desa Matans

bpk-ri-perwakilan-sulteng-entry-meeting-dengan-pemkab-morowali

BPK RI Perwakilan Sulteng Entry Meeting dengan Pemkab Morowali

morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka pemeriksaan terinci atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Entry Meeting ber

ringankan-beban-masyarakat-pemkab-morowali-serahkan-bantuan-jadup-di-kecamatan-menkep-dan-bungku-selatan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Morowali Serahkan Bantuan ''Jadup'' di Kecamatan Menkep dan Bungku Selatan

Morowalikab.go.id, Setelah Bungku Tengah dan Bungku Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Sosial Kembali menyerahkan bantuan jaminan hidup (Jadup) Tahfiz Pondok Pesantren (Ponpe), Lansia, Janda Kurang Mampu, dan Penyandang Disa

pemkab-morowali-gelar-assessment-test-uji-kompetensi-jabatan-pimpinan-tinggi-pratama

Pemkab Morowali Gelar Assessment Test Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

morowalikab.go.id - Bungku - Jumat, (05/03) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar Assessment Test Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT). Bertindak selaku ketua panitia dan tim penguji dari uns