Hak Inisiatif DPRD, Tiga Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna

  Tuesday 20 August 2019   Winda Bestari     1546

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. DPRD Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD, Senin (19/08).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan dalam Ruang Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Morowali, Irwan Arya, dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim, Wakil Ketua I, Iryane Ilyas, Wakil Ketua II, Kuswandi bersama 15 orang anggota DPRD yang telah mengisi daftar hadir. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Irwan Arya mengungkap 3 buah raperda merupakan hak inisiatif DPRD Kab. Morowali telah diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun 2019.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Pemda, telah disepakati bahwa DPRD Kab. Morowali pada masa persidangan II ini akan mengajukan 3 raperda, di antaranya raperda tentang komoditi unggulan, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG dan raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar", ungkap Irwan.

Sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan nasional, perda merupakan sarana hukum penampung kondisi khusus dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam penyampaiannya, Ketua Bamperda, La Ane Taher menyebut bahwa Raperda tentang komoditi unggulan daerah akan menjamin keberlanjutan pengembangan komoditi dalam merangsang laju perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.

"Selain sebagai legalitas yang kuat bagi pengembangan komoditi unggulan Kab. Morowali, perda ini di samping akan mengatur jenis-jenis komoditi yang berpotensi untuk dikembangkan juga akan mengatur tentang tata cara pengembangannya sehingga perda ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan komoditi unggulan daerah", urainya

Ia melanjutkan, terkait raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG sebelumnya telah diatur dalam perda no. 6 tahun 2007. Namun dalam implementasinya, Pemda melakukan penambahan penyertaan modal tanpa dibarengi dengan perda penyertaan modal yang baru.

"Sebelumnya Pemda menyertakan modal sebesar Rp.5.368.923.504,28. Tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar Rp. 12.028.189.972,33. Artinya, Pemda telah menyertakan modal sebesar Rp. 6.659.266.468., tanpa merubah perda penyertaan modal", ungkap La Ane.

Lebih lanjut, La Ane mengurai bahwa berdasarkan berita acara RUPS - LB PT BANK Sulteng, terjadi kekurangan modal setor yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2020. Olehnya, maka Perda No. 6 Tahun 2007 perlu diubah. Diketahui, dalam raperda baru tersebut mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal serta jumlah setoran setiap tahunnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar, La Ane menyebut bahwa salah satu sarana yang tepat untuk menunjang perekonomian daerah adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Morowali merupakan langkah awal penggerak perekonomian daerah.

"Pembentukan PERUMDA Pasar Morowali selain mencari keuntungan (Profit oriented) juga sebagai sumber PAD. Perumda Pasar Morowali akan mengutamakan pelayanan publik (social oriented)", pungkasnya.

Ia berujar, raperda tersebut akan mengatur organ perusahaan, organisasi dan kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, penggabungan dan pembubaran. Hal ini penting sebagai penegasan bahwa baik dari pihak legislatif maupun eksekutif benar-benar serius dan beretikat baik dalam menjalankan hubungan dengan pihak-pihak tertentu dengan mempercepat proses pembuatan peraturan daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal persidangan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada, Selasa, (20/08) dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati terhadap Raperda hak inisiatif DPRD (jam 09.00) dan jawaban DPRD terhadap tanggapan bupati (jam 14.00). (Kominfo/k4r7&w1nd4).

  •    Dibuat oleh Winda Bestari
  •   Dipublish oleh kary marunduh

Berita Terkait

bupati-morowali-sampaikan-nota-pengantar-rancangan-kuappas-apbd-2021

Bupati Morowali Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA/PPAS APBD 2021

Morowali, IKP Kominfo, Melalui Sidang Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Morowali, Drs. Taslim menyampaikan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran

sekda-yusman-mahbub-hadiri-ceramah-umum-penyelenggaraan-pemerintah-pembangunan-dan-pelayanan-kemasyarakatan

Sekda Yusman Mahbub Hadiri ceramah umum penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan

Morowaliwalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan ceramah umum dengan tema "Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan, dan Pelayan

wabub-najamudin-gelar-rapat-ke-iii-tentang-penanganan-corona-covid-19

Wabub Najamudin Gelar Rapat ke III tentang Penanganan Corona ( Covid 19 )

Morowalikab.go.id. Bungku Bertempat di ruang Kerja  Wakil Bupati telah dilaksanakan rapat ke III untuk pencengahan dampak Virus Corona (Covid 19) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Morowali ,Dr H Najamudin.S,Ag,S,Pd,M,Pd yang di hadiri

bupati-morowali-lantik-65-anggota-bpd-sekecamatan-bungku-tengah

BUPATI MOROWALI, LANTIK 65 ANGGOTA BPD SEKECAMATAN BUNGKU TENGAH

Bungku: - morowalikab.go.id - Bertempat di Pelataran Kantor Camat Bungku Tengah, Kamis (1/11/18), Bupati Morowali, Drs. Taslim, melantik 65 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lin

wakil-bupati-morowali-lantik-penjabat-kades-dan-anggota-bpd-se-kabupaten-morowali

Wakil Bupati Morowali, Lantik Penjabat Kades dan Anggota BPD Se-Kabupaten Morowali

  PPID Morowalikab.go.id-Bungku Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dan anggota BPD di Kabupaten Morowali, Wakil Bupati Morowali, DR. H. Najamudin, S.Ag, M.Pd, melantik penjabat kepala desa, dan anggota BPD pengganti antar waktu