Hak Inisiatif DPRD, Tiga Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna

  Tuesday 20 August 2019   Winda Bestari     1955

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. DPRD Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD, Senin (19/08).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan dalam Ruang Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Morowali, Irwan Arya, dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim, Wakil Ketua I, Iryane Ilyas, Wakil Ketua II, Kuswandi bersama 15 orang anggota DPRD yang telah mengisi daftar hadir. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Irwan Arya mengungkap 3 buah raperda merupakan hak inisiatif DPRD Kab. Morowali telah diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun 2019.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Pemda, telah disepakati bahwa DPRD Kab. Morowali pada masa persidangan II ini akan mengajukan 3 raperda, di antaranya raperda tentang komoditi unggulan, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG dan raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar", ungkap Irwan.

Sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan nasional, perda merupakan sarana hukum penampung kondisi khusus dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam penyampaiannya, Ketua Bamperda, La Ane Taher menyebut bahwa Raperda tentang komoditi unggulan daerah akan menjamin keberlanjutan pengembangan komoditi dalam merangsang laju perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.

"Selain sebagai legalitas yang kuat bagi pengembangan komoditi unggulan Kab. Morowali, perda ini di samping akan mengatur jenis-jenis komoditi yang berpotensi untuk dikembangkan juga akan mengatur tentang tata cara pengembangannya sehingga perda ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan komoditi unggulan daerah", urainya

Ia melanjutkan, terkait raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG sebelumnya telah diatur dalam perda no. 6 tahun 2007. Namun dalam implementasinya, Pemda melakukan penambahan penyertaan modal tanpa dibarengi dengan perda penyertaan modal yang baru.

"Sebelumnya Pemda menyertakan modal sebesar Rp.5.368.923.504,28. Tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar Rp. 12.028.189.972,33. Artinya, Pemda telah menyertakan modal sebesar Rp. 6.659.266.468., tanpa merubah perda penyertaan modal", ungkap La Ane.

Lebih lanjut, La Ane mengurai bahwa berdasarkan berita acara RUPS - LB PT BANK Sulteng, terjadi kekurangan modal setor yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2020. Olehnya, maka Perda No. 6 Tahun 2007 perlu diubah. Diketahui, dalam raperda baru tersebut mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal serta jumlah setoran setiap tahunnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar, La Ane menyebut bahwa salah satu sarana yang tepat untuk menunjang perekonomian daerah adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Morowali merupakan langkah awal penggerak perekonomian daerah.

"Pembentukan PERUMDA Pasar Morowali selain mencari keuntungan (Profit oriented) juga sebagai sumber PAD. Perumda Pasar Morowali akan mengutamakan pelayanan publik (social oriented)", pungkasnya.

Ia berujar, raperda tersebut akan mengatur organ perusahaan, organisasi dan kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, penggabungan dan pembubaran. Hal ini penting sebagai penegasan bahwa baik dari pihak legislatif maupun eksekutif benar-benar serius dan beretikat baik dalam menjalankan hubungan dengan pihak-pihak tertentu dengan mempercepat proses pembuatan peraturan daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal persidangan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada, Selasa, (20/08) dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati terhadap Raperda hak inisiatif DPRD (jam 09.00) dan jawaban DPRD terhadap tanggapan bupati (jam 14.00). (Kominfo/k4r7&w1nd4).

  •    Dibuat oleh Winda Bestari
  •   Dipublish oleh kary marunduh

Berita Terkait

bupati-taslim-terima-bantuan-kemanusiaan-korban-banjir-dari-bi-cabang-sulteng

Bupati Taslim Terima Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir Dari BI Cabang Sulteng

PPID - morowalikab.go.id - BUNGKU - Bertempat di Rumah Jabatan Bupati, Bupati Morowali, Drs. Taslim menerima kunjungan Kepala Bank Indonesia Cabang Sulteng, Miyano, yang didampingi oleh Kabag Humas BI Cabang Sulteng, Trisno, (Senin, 17/06/19). Kunjun

vertikal-drayer-30-ton-pertama-di-sulawesi-tengah-morowali-diresmikan-wujud-pemda-untuk-kesejahteraan-petani

VERTIKAL DRAYER 30 TON PERTAMA DI SULAWESI TENGAH-MOROWALI DIRESMIKAN : WUJUD PEMDA UNTUK KESEJAHTERAAN PETANI

morowalikab.go.id - Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, dalam hal ini Bupati Morowali, Drs.Taslim meresmikan Instalasi pengering Gabah (Vertikal Drayer) Kapasitas 30 Ton, bertempat di Desa Limbo Makmur, Kecamatan Bumiraya, Ming

morowali-wakili-sulteng-lomba-o-dan-p-juru-pengairan-tingkat-nasional

MOROWALI WAKILI SULTENG LOMBA O DAN P JURU PENGAIRAN TINGKAT NASIONAL

 Roji’un merupakan salah satu staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Morowali berhasil mewakili Provinsi Sulawesi Tengah dalam ajang lomba petugas operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan rawa teladan tingkat nasional tahun

pemkab-morowali-ikut-tandatangani-kerjasama-optimalisasi-pemungutan-pusat-dan-pajak-daerah

Pemkab Morowali Tandatangani Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pusat dan Pajak Daerah

Morowalikab.go.id-Bungku- Guna perluasan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Ditjen Pajak, Pemkab Morowali melalui Bupati  Drs. Taslim bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal P

dprd-morowali-gelar-rapat-paripurna-ke-12-masa-persidangan-iii

DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III

Morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Paripurna ke-12 (dua belas) Masa Persidangan III dengan agenda Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Pemerintah Daerah dan Inisia