Hak Inisiatif DPRD, Tiga Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna

  Tuesday 20 August 2019   Winda Bestari     1949

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. DPRD Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD, Senin (19/08).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan dalam Ruang Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Morowali, Irwan Arya, dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim, Wakil Ketua I, Iryane Ilyas, Wakil Ketua II, Kuswandi bersama 15 orang anggota DPRD yang telah mengisi daftar hadir. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Irwan Arya mengungkap 3 buah raperda merupakan hak inisiatif DPRD Kab. Morowali telah diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun 2019.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Pemda, telah disepakati bahwa DPRD Kab. Morowali pada masa persidangan II ini akan mengajukan 3 raperda, di antaranya raperda tentang komoditi unggulan, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG dan raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar", ungkap Irwan.

Sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan nasional, perda merupakan sarana hukum penampung kondisi khusus dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam penyampaiannya, Ketua Bamperda, La Ane Taher menyebut bahwa Raperda tentang komoditi unggulan daerah akan menjamin keberlanjutan pengembangan komoditi dalam merangsang laju perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.

"Selain sebagai legalitas yang kuat bagi pengembangan komoditi unggulan Kab. Morowali, perda ini di samping akan mengatur jenis-jenis komoditi yang berpotensi untuk dikembangkan juga akan mengatur tentang tata cara pengembangannya sehingga perda ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan komoditi unggulan daerah", urainya

Ia melanjutkan, terkait raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG sebelumnya telah diatur dalam perda no. 6 tahun 2007. Namun dalam implementasinya, Pemda melakukan penambahan penyertaan modal tanpa dibarengi dengan perda penyertaan modal yang baru.

"Sebelumnya Pemda menyertakan modal sebesar Rp.5.368.923.504,28. Tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar Rp. 12.028.189.972,33. Artinya, Pemda telah menyertakan modal sebesar Rp. 6.659.266.468., tanpa merubah perda penyertaan modal", ungkap La Ane.

Lebih lanjut, La Ane mengurai bahwa berdasarkan berita acara RUPS - LB PT BANK Sulteng, terjadi kekurangan modal setor yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2020. Olehnya, maka Perda No. 6 Tahun 2007 perlu diubah. Diketahui, dalam raperda baru tersebut mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal serta jumlah setoran setiap tahunnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar, La Ane menyebut bahwa salah satu sarana yang tepat untuk menunjang perekonomian daerah adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Morowali merupakan langkah awal penggerak perekonomian daerah.

"Pembentukan PERUMDA Pasar Morowali selain mencari keuntungan (Profit oriented) juga sebagai sumber PAD. Perumda Pasar Morowali akan mengutamakan pelayanan publik (social oriented)", pungkasnya.

Ia berujar, raperda tersebut akan mengatur organ perusahaan, organisasi dan kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, penggabungan dan pembubaran. Hal ini penting sebagai penegasan bahwa baik dari pihak legislatif maupun eksekutif benar-benar serius dan beretikat baik dalam menjalankan hubungan dengan pihak-pihak tertentu dengan mempercepat proses pembuatan peraturan daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal persidangan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada, Selasa, (20/08) dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati terhadap Raperda hak inisiatif DPRD (jam 09.00) dan jawaban DPRD terhadap tanggapan bupati (jam 14.00). (Kominfo/k4r7&w1nd4).

  •    Dibuat oleh Winda Bestari
  •   Dipublish oleh kary marunduh

Berita Terkait

bersama-opd-diskominfo-turun-lapangan-bantu-korban-banjir

Bersama OPD, Diskominfo Turun Lapangan Bantu Korban Banjir

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membantu korban bencana banjir, khususnya di Desa Dampala dan Desa Lele, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ikut serta dalam bakti sosial bersama seluruh OPD Kab. Mo

ketua-tp-pkk-sulteng-lantik-fawakihah-yusman-mahbub-sebagai-ketua-tp-pkk-dan-dekranasda-kabupaten-morowali

Ketua TP-PKK Sulteng Lantik Fawakihah Yusman Mahbub sebagai Ketua TP-PKK dan Dekranasda Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id - Palu – Usai Pelantikan Pj. Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura, Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Sulteng, Dr. Hj. Vera Rompas Mastura secara resmi melanti

upt-llk-ukm-kab-morowali-serahkan-bantuan-hasil-pelatihan-tanggap-covid-19

UPT LLK UKM Kabupaten Morowali Serahkan Bantuan Hasil Pelatihan Tanggap Covid-19

Morowali, IKP Kominfo, Guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah (UPT LLK UKM) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali menyerahkan bantuan hasil pelatihan tanggap

pj-bupati-yusman-mahbub-resmi-membuka-raker-pebotoa-adati-tobungku

Pj Bupati Yusman Mahbub Resmi Membuka Raker Pebotoa Adati Tobungku

Morowalikab.go.id – Bungku – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Pebotoa Adati Tobungku. Kegiatan yang digelar dengan semangat melestarikan dan menguatkan budaya masyarakat

bupati-morowali-buka-sosialisasi-dan-pembekalan-fasilitator-desa-program-gercep-gaskan-berdaya

Bupati Morowali Buka, Sosialisasi dan Pembekalan Fasilitator Desa Program GERCEP GASkan Berdaya

Morowalikab.go.id-Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali, melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan fasilitator desa dalam rangka pelaksanaan program Gerak Cepat P