Hak Inisiatif DPRD, Tiga Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna

  Tuesday 20 August 2019   Winda Bestari     1774

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. DPRD Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD, Senin (19/08).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan dalam Ruang Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Morowali, Irwan Arya, dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim, Wakil Ketua I, Iryane Ilyas, Wakil Ketua II, Kuswandi bersama 15 orang anggota DPRD yang telah mengisi daftar hadir. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Irwan Arya mengungkap 3 buah raperda merupakan hak inisiatif DPRD Kab. Morowali telah diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun 2019.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Pemda, telah disepakati bahwa DPRD Kab. Morowali pada masa persidangan II ini akan mengajukan 3 raperda, di antaranya raperda tentang komoditi unggulan, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG dan raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar", ungkap Irwan.

Sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan nasional, perda merupakan sarana hukum penampung kondisi khusus dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam penyampaiannya, Ketua Bamperda, La Ane Taher menyebut bahwa Raperda tentang komoditi unggulan daerah akan menjamin keberlanjutan pengembangan komoditi dalam merangsang laju perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.

"Selain sebagai legalitas yang kuat bagi pengembangan komoditi unggulan Kab. Morowali, perda ini di samping akan mengatur jenis-jenis komoditi yang berpotensi untuk dikembangkan juga akan mengatur tentang tata cara pengembangannya sehingga perda ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan komoditi unggulan daerah", urainya

Ia melanjutkan, terkait raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG sebelumnya telah diatur dalam perda no. 6 tahun 2007. Namun dalam implementasinya, Pemda melakukan penambahan penyertaan modal tanpa dibarengi dengan perda penyertaan modal yang baru.

"Sebelumnya Pemda menyertakan modal sebesar Rp.5.368.923.504,28. Tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar Rp. 12.028.189.972,33. Artinya, Pemda telah menyertakan modal sebesar Rp. 6.659.266.468., tanpa merubah perda penyertaan modal", ungkap La Ane.

Lebih lanjut, La Ane mengurai bahwa berdasarkan berita acara RUPS - LB PT BANK Sulteng, terjadi kekurangan modal setor yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2020. Olehnya, maka Perda No. 6 Tahun 2007 perlu diubah. Diketahui, dalam raperda baru tersebut mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal serta jumlah setoran setiap tahunnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar, La Ane menyebut bahwa salah satu sarana yang tepat untuk menunjang perekonomian daerah adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Morowali merupakan langkah awal penggerak perekonomian daerah.

"Pembentukan PERUMDA Pasar Morowali selain mencari keuntungan (Profit oriented) juga sebagai sumber PAD. Perumda Pasar Morowali akan mengutamakan pelayanan publik (social oriented)", pungkasnya.

Ia berujar, raperda tersebut akan mengatur organ perusahaan, organisasi dan kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, penggabungan dan pembubaran. Hal ini penting sebagai penegasan bahwa baik dari pihak legislatif maupun eksekutif benar-benar serius dan beretikat baik dalam menjalankan hubungan dengan pihak-pihak tertentu dengan mempercepat proses pembuatan peraturan daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal persidangan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada, Selasa, (20/08) dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati terhadap Raperda hak inisiatif DPRD (jam 09.00) dan jawaban DPRD terhadap tanggapan bupati (jam 14.00). (Kominfo/k4r7&w1nd4).

  •    Dibuat oleh Winda Bestari
  •   Dipublish oleh kary marunduh

Berita Terkait

bupati-morowali-buka-latsar-cpns-morowali-tahun-2022

Bupati Morowali Buka Latsar CPNS Morowali Tahun 2022

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim membuka Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali Golongan II dan III angkatan CXVII dan XXXVI, di Aula Kantor Bupati, Sabtu (03/09/20

matangkan-persiapan-safari-ramadhan-1443h-h2022-m-wabup-morowali-pimpin-rapat-koordinasi

Matangkan persiapan Safari Ramadhan 1443H H/2022 M, Wabup Morowali Pimpin Rapat Koordinasi.

  Morowalikab.go.id-Bungku- Wakil Bupati Morowali Dr.H.Najamudin, M.Pd., membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi Safari Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M di Aula Kantor Bupati, Kamis (24/03). Turut hadir, Unsur Forkompimda Morowali, Kepala

morowali-bersinar-di-kompetisi-agama-raih-juara-3-umum-stqh-xxvii-sulteng

Morowali Bersinar di Kompetisi Agama, Raih Juara 3 Umum STQH XXVII Sulteng

Morowalikab.go.id-Bungku- Kabupaten Morowali berhasil menorehkan prestasi gemilang di dunia kompetisi agama dengan meraih Juara 3 Umum pada Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) XXVII Sulteng, Sabtu (13/05/23) Malam. Prestasi tersebut menegask

sekda-morowali-yusman-mahbub-buka-konsultasi-publik-lima-ranperda-strategis

Sekda Morowali, Yusman Mahbub Buka Konsultasi Publik Lima Ranperda Strategis

Morowalikab.go.id – Bungku – Mewakili Bupati Morowali, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, secara resmi membuka kegiatan konsultasi publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (10/2/2026).   Kegiatan

wakil-bupati-morowali-perangkat-desa-dan-bpd-penting-wujudkan-good-governance

Wakil Bupati Morowali: Perangkat Desa dan BPD, Penting Wujudkan ''Good Governance''

BUNGKU: - morowalikab.go.id - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Morowali, Senin (16/1/19), Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang di inisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A), menggela