Thursday 10 September 2020
Winda Bestari
2094
morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Morowali menggelar Rapat Paripurna ke II masa persidangan ke I dengan agenda rapat penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan Tahun Anggaran (TA) 2020 Kamis, (10/09). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Kuswandi serta diikuti oleh 20 orang anggota dewan. Nota Keuangan RAPBD TA 2020 dibacakan oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim. Hadir di antaranya Sekretaris Daerah, H. Moh Jafar Hamid, SH., MM., Wakil Ketua I DPRD, H. Syarifudin Hafid, SH., para Kepala OPD, Kepala Bagian dan jajaran serta pejabat eselon III dan IV.
Taslim menguraikan, selain perubahan target PAD yang dilaksanakan melalui evaluasi menyeluruh dan komprehensif terhadap sektor potensi PAD, terdapat beberapa kriteria dan indikasi yang dapat dijadikan alasan perubahan APBD TA 2020. Kondisi objektif itu di antaranya, perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran khususnya terkait kebijakan pemerintah pusat yang melakukan rasionalisasi dana transfer daerah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 72 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN TA 2020.
Selain itu, lanjut Taslim, dalam menghadapi situasi pandemi Covid 19, dengan mengacu pada beberapa peraturan, Pemda telah melakukan pergeseran alokasi anggaran khususnya pada sektor belanja barang dan jasa untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 serta dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
Diketahui, dalam penetapan APBD TA 2020, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 1.252.365.758.164,84 yang mengalami penurunan sebesar Rp. 6.474.754.427,84 sehingga dalam perubahan anggaran ditetapkan menjadi Rp. 1.245.891.003.737. Adapun perubahan struktur APBD TA 2020 yaitu;
- Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.245.891.003.737, yang terdiri dari; a. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 339.844.656.038, b. Dana Perimbangan sebesar Rp. 678.102.661.000, c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 227.943.686.699
- Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.271.236.862.220,55 yang terdiri atas; a. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 574.648.726.311,20, b. Belanja Langsung sebesar Rp. 696.588.135.909,35
- Pembiayaan Daerah direncanakan; a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 30.245.858.483,55, b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 4.900.000.000
Lebih jauh ia menambahkan, Pemda memperoleh informasi penerimaan daerah dari sektor Dana Bagi Hasil melalui Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 113 Tahun 2020 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2020.
"Dari perhitungan yang dilakukan maka tambahan potensi penerimaan kita (Pemda) adalah sebesar Rp. 54.767.291.237", pungkasnya.
Di samping itu, Peraturan Menteri Keuangan No 114 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua TA 2020, Morowali mendapatkan DID Tambahan sebesar Rp. 14.163.265.000. Olehnya, Taslim berharap, potensi-potensi yang dapat menunjang Pendapatan Daerah dapat dimaksimalkan. Sebab menurutnya, jika tambahan penerimaan daerah dijadikan sumber pendapatan untuk menutupi potensi penerimaan yang tidak dapat direalisasikan, maka APBD masih memiliki surplus sekitar 4 Milyar untuk dapat diprogramkan kepada masyarakat.
"Pemerintah berharap kedua potensi penerimaan tersebut dapat dijadikan Pendapatan Daerah karena telah memiliki legalitas Pemerintah Pusat. Saya juga berharap agar potensi pendapatan yang telah disepakati pada KUA dan PPA Perubahan khususnya sektor PAD seperti IMB, Galian C, BPHTB dapat dirasionalkan dan dilakukan perhitungan secara cermat karena potensinya sangat kecil untuk direalisasikan", tandas Taslim.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan RAPBD TA 2020 yang dilakukan oleh Bupati Morowali, Taslim bersama Ketua DPRD Morowali, Kuswandi.