Thursday 04 May 2023
Ketut Suta
308
Morowalikab.go.id, Bungku - Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si.,menyampaikan tanggapan Bupati terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Jumat (5/5/2023).
Tanggapan Bupati terhadap 11 buah Ranperda Inisiatif DPRD tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 dan Ke- 4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah.
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, didampingi Wakil ketua I, Syarifudin Hafid, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, serta para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Morowali, Para Asisten/Staf Ahli, dan Unsur Forkopimda Kabupaten Morowali.
Berikut tanggapan Bupati Morowali atas 11 buah penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Morowali yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Umum Daratan
a. Salah satu sumber daya strategis dalam rangka menjaga ketahanan pangan di daerah yang harus dijaga kelestariannya yaitu sumber daya ikan. Pengelolaan sumber daya ikan salah satunya dapat dicapai dengan cara perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengawasan pemantauan. Merujuk Pasal 6 ayat (3) bagian kedua perencanaan terdapat delegasi keanggotaan tim penyusun RPP dengan Keputusan Bupati, tanpa adanya ayat selanjutnya yang menjelaskan terkait tugas dan tanggung jawab tim penyusun RPP.
b. Sebagai saran dalam rancangan Pasal 15 ayat (3) mengenai perlindungan ekosistem dan Pasal 19 ayat (5) mengenai pemeliharaan jenis ikan yang tidak dilindungi, disarankan untuk tidak didelegasikan ke dalam peraturan Bupati, mengingat kedua ayat tersebut masih secara umum mengatur substansi materi secara umum yang dapat dituangkan dalam materi peraturan daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan
a. Pengaturan mengenai penyelenggaraan peternakan terhadap penetapan kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Hewan Ternak terkendala pelaksanaannya berkaitan dengan kawasan peruntukan peternakan.
b. Pemerintah daerah menyarankan pada Pasal 26 ayat (4) untuk dijelaskan pada penjelasan Pasal demi Pasal untuk memperjelas pemahaman dari upaya tindakan pengobatan hewan, dan terhadap Bab XII Pasal 95 dan 96 ayat (2) biaya denda penangkapan telah terakomodir dalam rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Rancangan Perda tentang Pengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif
Salah satu sektor perekonomian yang menjanjikan dan amat terbuka untuk dikembangkan saat ini adalah sektor industri kreatif. Industri kreatif adalah inti dari ekonomi kreatif yang mengandalkan kreativitas dan nilai ekonomi, dari kreativitas tersebut dihasilkan produk yang sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Ekonomi kreatif.
Mencermati rancangan Perda tentang pengembangan dan kelestarian Ekonomi Kreatif, pada ruang materi muatan lingkup belum tergambar mengenai pelestarian ekonomi kreatif, kemudian pada Bab Penutup Pasal 57 pemberlakuan ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2024, mohon penjelasan.
4. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Sarang Burung Walet
Budidaya burung walet oleh kebanyakan orang merupakan aset yang dapat meningkatkan pendapatan baik bagi pengusaha dan pemerintah, usaha budidaya burung walet dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, maka setiap orang yang akan melakukan usaha budidaya burung walet harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Menyingkapi fenomena budidaya sarang burung walet yang makin marak di Kabupaten Morowali, maka pemerintah daerah mendukung adanya rancangan Perda penyelenggaraan sarang burung walet sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kebijakan budidaya sarang burung walet.
5. Rancangan Perda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Gelandangan dan Pengemis merupakan permasalahan daerah yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan, guna mewujudkan kehidupan yang bermartabat di mata masyarakat dan negara.
Peraturan presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten merupakan dasar acuan dalam menangani gelandangan dan pengemis. Untuk itu itu pemerintah mendukung adanya rancangan perda tentang penanganan gelandangan dan Pengemis.
6. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Masyarakat
Mencermati judul rancangan Perda, Santunan Kematian adalah untuk menekan dampak risiko yang dapat terjadi kepada masyarakat pada saat masyarakat mengalami kematian, melalui tunjangan pendapatan berupa santunan kematian kepada masyarakat miskin sebagai perlindungan sosial yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu momen penting dalam mendukung perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Sebagai saran dalam rancangan Perda Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 11, terkait pasal pembinaan dan pembahasan untuk diuraikan pada pasal selanjutnya, sebagai dasar acuan perangkat daerah teknis dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perda setelah ditetapkan.
7. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah yang terdapat pada sektor informal, membutuhkan perlindungan terkait penyelenggaran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, untuk menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi, guna mewujudkan kesejahteraan pekerja bukan penerima upah dan keluarganya.
Pemerintah mendukung rancangan Perda tersebut, sebagai acuan perangkat daerah teknis melaksanakan program tersebut bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan berpedoman dengan peraturan perundang- undangan.
8. Rancangan Perda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia)
Meningkatnya jumlah Lanjut usia (Lansia) diproyeksikan akan terus berlangsung dari tahun ke tahun, sebagai salah satu dampak dari meningkatnya usia harapan hidup penduduk di daerah. Seiring meningkatnya jumlah lanjut usia tentu saja akan memunculkan persoalan di daerah yang akan berpengaruh pada berbagai bidang.
Pemerintah daerah perlu mengantisipasi munculnya persoalan yang terjadi dalam memenuhi kesejahteraan lanjut usia di daerah. Lanjut usia bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah daerah, namun merupakan tanggung jawab dari keluarga dan masyarakat, dengan adanya tanggung jawab akan mampu membangun masyarakat yang peduli, menghormati dan menghargai lanjut usia. Terhadap rancangan Perda Lansia, pemerintah daerah berpendapat:
a. Pasal 48 terkait pembentukan komisi lanjut usia, tidak menyebutkan perangkat daerah mana yang terlibat dalam keanggotaan komisi lanjut usia, serta bagaimana tata cara pembentukan komisi lanjut usia dibentuk.
b. Bab VII Penghargaan Pasal 54, Pemerintah Daerah memberikan penghargaan, tetapi pada ayat selanjutnya tidak mengatur ketentuan tata cara pemberian penghargaan. Serta pada ketentuan penutup belum memuat materi pencabutan perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kesejahteraan Lanjut usia.
9. Rancangan Perda tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kabupaten/kota diantaranya adalah pedoman pemerintah memberikan penyusunan perencanaan pembangunan, melakukan fasilitasi penyelenggaraan desa, melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa.
Terhadap rancangan peraturan daerah tentang desa, pembinaan dan pengawasan, pemerintah daerah setuju terhadap muatan materi dalam pasal yang menyatakan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa, artinya pemerintahan desa perlu semaksimal mungkin meningkatkan sumber daya manusia pada kelembagaan di desa.
10. Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak
mengalami kecenderungan yang semakin meningkat. Faktor pemicu seperti ekonomi, sosial budaya serta lingkungan sosial semakin kompleks seiring dengan pengaruh perkembangan teknologi. Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Tanggapan pemerintah daerah terhadap rancangan perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah sebagai berikut;
a. Pada Pasal 33 ayat (2) bentuk larangan belum jelas pada rancangan perda dan pada ayat (3) bentuk cuti perlu diuraikan dalam materi rancangan.
b. Bagian kedelapan kabupaten layak anak pasal 60, pemerintah daerah telah menetapkan perda Kabupaten Layak Anak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dalam rancangan perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak perlu diatur lagi.
11. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Penyelenggaraan kerja sama daerah pada hakikatnya agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan public yang saling menguntungkan, kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, memberikan peluang kepada daerah untuk mengadakan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga dan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri.
Adapun tanggapan pemerintah terhadap rancangan Perda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah pada prinsipnya setuju, dengan berpedoman dengan peraturan perundang- undangan.
"Demikian pendapat atas penyampaian 11 buah Ranperda inisiatif DPRD. Besar harapankami, pembahasan 11 buah Ranperda hak inisiatif DPRD dapat dilakukan secara konstruktif, demi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sederajat, serta tetap mengikuti prosedur pembentukannya sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berlaku," ujar Bupati Morowali, yang disampaikan Sekda Yusman Mahbub.
Setelah itu, usai penyampaian tanggapan Bupati atas 11 buah Ranperda Inisiatif DPRD, Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan Jawaban Pengusul Atas Tanggapan Bupati Terhadap Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD. Jawaban pengusul itu disampaikan oleh, Syahrudin, SE, selaku Ketua Bapemperda DPRD Morowali.