Wednesday 09 June 2021
Iqbal Mirza
2201
Bungku;,Morowakab.go.id
Dinas Perumahan,,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan Sosialisasi yang bertema "Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Pemukiman Kumuh " yang dilaksanakan di Hotel Metro Fonuangsingko, Bungku Kabupaten Morowali.(09/06/21)
Kegiatan ini di buka oleh Abdul Haris Karim, Kepala Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Sosialisasi ini di hadiri Kadis Kominfo Bahtiar Peohoa,ST Dan Beberapa Kepala OPD , Kepala Bidang dan Kepala Seksi Kabupaten Morowali.
Dalam Sambutannya Haris Karim Mengatakan, Untuk Mewujudkan Visi setiap keluarga Indonesia Menempati Rumah Layak Huni dilengkapi dengan prasarana ,sarana dan utilitas (PSU) yang memadai merujuk ke UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah adalah kewenangan perumahan kumuh yaitu pemerintah pusat di atas 15 hektar,pemerintah Propinsi 10 sampai 15 Ha dan Kabupaten di bawa 10 Ha.
Lebih Jauh Mantan Kabiro ULP Propinsi Sulteng ini menyatakan " Menghadapi tantangan yang semakin besar dibutuhkan kemampuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap lahan perumahan dan permukiman beserta sarana,prasarana dan utilitas pendukungnya secara memadai agar tidak mengakibatkan tumbuhnya perumahan dan permukiman kumuh,yang dapat memperparah kondisi dan degradasi perumahan dan kawasan permukiman. yang menjadi titik balik penurunan produktivitas,kesehatan masyarakat dan peningkatan Frekuensi Bencana"
Sejatinya, salah satu tugas Pemerintah Daerah adalah memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh yang diamanahkan dalam UU PKP yang harus dilakukan yaitu pencegahan perumahan dan pemukiman untuk tidak menjadi kumuh dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah kumuh dengan ,mengedepankan pengawasan ,pengendalian dan pemberdayaan masyarakat,urai Haris
Diakhir sambutannya Haris menegaskan , menangani permasalahan pemukiman dan perumahan kumuh adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah Pusat, propinsi dan kabupaten/Kota ,kuncinya
setelah itu dilajnutkan dengan Sosialisasi denga pemateri Andi Makkasau dari dinas Perumahan,kawasan permukinan dan pertanahan Sulteng.