Thursday 05 September 2024
Tiya Lestari
1710
Morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit MONKEYPOX (MPOX) atau Cacar Monyet pada Kamis (05/09/2024). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap MPOX di pintu masuk, pelabuhan, dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik serta di wilayah lainnya.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran Pj Bupati Morowali adalah sebagai berikut:
- Bagi masyarakan yang melakukan perjalanan luar daerah Morowali dan kembali ke daerah asal yang kemudian merasakan yang mengalami gejala sebagai berikut:
· Ruam kulit bernanah dan keropeng (biasanya muncul di wajah atau kelamin dan akan menyebar keseluruh tubuh)
· Sakit kepala
· Demam akut >38,5’c
· Pembengkakan kelenjar getah bening di ketiak, selangkangan atau leher
· Batuk, pilek
· Nyeri otot/myalgia
· Sakit pinggang
· Asthenia (kelemahan tubuh)
Maka segera untuk memeriksakan diri ke Fasilitasn Pelayanan Kesehatan terdekat (Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit).
2. Mensosialisasikan cara pencegahan Mensosialisasikan cara pencegahan penularan Mpox sebagai berikut:
· Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan keluarga dan Masyarakat
· Menghindari perilaku seks yang tidak aman (gonta ganti pasangan ataupun perilaku seks sesama jenis)
· Memakai masker saat merasa tubuh tidak sehat/bergejala
3. Bagi Puskesmas dan Jejaringnya (Klinik dan Praktek Mandiri Dokter):
· Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di Instalasi Gawat Darurat maupun di perawatan melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
· Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten.
· Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada petugas dan masyarakat.
· Melakukan rujukan kasus suspek mpox ke Rumah Sakit.
4. Bagi Rumah Sakit, untuk melakukan hal-hal berikut;
· Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obstetri ginekologi, layanan HIV/AIDS, dsb) melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
· Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional.secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten.
· Melalukan perawatan isolasi terhadap pasien suspek mpox.
· Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten terkait pengiriman specimen mpox ke Laboratorium Keschatan Masyarakat yang dapat melakukan pemeriksaan.
· Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit.