Monday 21 January 2019
helman kaimu
1739
BUNGKU - morowalikab.go.id - Pengadilan Agama Bungku adalah salah satu badan peradilan agama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang kedudukannya diatur dalam pasal (24) ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemennya. Tugas Pokok Pengadilan Agama Bungku adalah menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya meliputi penyelesaian sengketa bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, perwakafan, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Agama Bungku, Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag, saat membacakan sambutan pada kegiatan pencanangan zona integritas di Kantor Pengadilan Agama Bungku, kompleks perkantoran Fonuasingko, Senin (21/01/19).
''Ekonomi syari'ah meliputi Bank Syari'ah, Lembaga Keuangan, Mikro Syari'ah, Asuransi Syari'ah, Reksadana Syari'ah, Obligasi Syari'ah, dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, pembiayaan syari'ah, pegadaian syari'ah, dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan bisnis syari'ah,'' Ucapnya melanjutkan.
Ditambahkannya, Ibrahim Ahmad Harun mengatakan dalam menjalankan tupoksinya, Aparatur Pengadilan Agama Bungku diharapkan menjadi pelayan yang baik dan bersih sehingga dapat mewujudkan Good Governance (Tata laksana pemerintahan yang baik) dan Clean Government (Pemerintahan yang bersih dan berwibawa). Untuk dapat mewujudkan Good Governance dan Clean Government hari ini telah dilaksanakan pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani yang didahului dengan ikrar bersama seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bungku. ''Hal ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah bersih dan melayani,'' Tuturnya.
Bupati Morowali, Drs. Taslim mengatakan bahwa persoalan korupsi merupakan cara-cara oknum dalam merugikan negara maupun masyarakat. Untuk itu hari ini kita sepakat menyelamatkan negara dari kegiatan yang diharamkan tersebut. Korupsi dilarang karena merugikan orang lain. Taslim juga menegaskan bahwa yang terpenting mari kita merubah cara berpikir kita dalam memahami korupsi. karena menurutnya korupsi salah satu penghambat terwujudnya masyarakat sejahtera bersama.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kapolres Morowali, perwakilan Kejaksaan Negeri Bungku, perwakilan Pimpinan Bank BRI/BSM, Perwakilan Pimpinan POS, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Morowali, H. Mauludin, S.Ag, M.Fil.I
pada kesempatan tersebut selain pencanangan zona integritas juga dilakukan launching atau peluncuran aplikasi pendukung PTSP Pengadilan Agama Bungku, diantaranya SIPP (Sistim Informasi Penelusuran Perkara), e-Count Mahkamah Agung, ATIKA (Aplikasi Notifikasi Perkara), dan antrian sidang. Kominfo Morowali/HK