BUPATI MOROWALI: TUGAS POKOK MANUSIA SEBAGAI HAMBA ALLAH ADALAH SHOLAT LIMA WAKTU

  Wednesday 01 March 2017   kominfo     3151

Hal tersebut diungkapkan Bupati Morowali Drs. H. Anwar Hafid, M. Si pada bayan subuh dalam rangkaian 'Gebrak Subuh' Pemda Morowali. Lebih lanjut dikatakan bahwa manusia, disamping sebagai hamba Allah, juga sebagai Umat Rasulullah Muhammad SAW. Sebagai umat Rasulullah, manusia ditugaskan mengajak manusia lainnya untuk taat kepada Allah dan Rasulullah yang dikenal dengan dakwa. Tugas dakwa, bukan bukan hanya tanggung jawab para da'i atan ustad, juga merupakan tanggung jawab kita bersama, menurutnya. Pada kesempatan ini pula bupati berpesan kepada jamaah subuh untuk senantiasa berdakwa atau mengajak manusia taat kepada Allah SWT, minimal satu orang satu hari. 'Gebrak Subuh' yang dilaksanakan Pemda Morowali pada hari Selasa, 28 Februari 2017 bertempat di Masjid Hidyatul-Muttaqin, Kel. Tofuti, Bungku, dipimpin langsung Bapak Bupati diikuti sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemda Morowali.

Kegiatan semacam ini dilaksanakan sejak tahun 2015 merupakan rangkaian dari Program Morowali Bejamaah yang tertuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kewajiban Bagi Pegawai Muslim Di Linglingan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Untuk Melaksanakan Sholat Berjamaah Lima Waktu Di Masjid. Dalam Perbup tersebut diwajibkan bagi pegawai laki-laki muslim di lingkup Pemda malaksanakan sholat lima waktu di masjid secara berjamaah. Sholat subuh berjamaah diberi nama 'Gebrak Subuh' ini dilaksanakan secara bergilir dari masjid ke masjid di ibu Kota Kabupaten Morawali, Bungku dan sekitarnya. Sebelum pelaksanaan shalat subuh, para jamaah berkelilin membangunkan dan mengajak warga setempat untuk bersama-sama melaksanakan sholat subuh secara berjamaah di masjid. Kegiatan rutin dilakukan setiap harinya yakni: setelah shalat subuh, dilaksanakan bayan subuh kemudia musyawarah, dilanjutkan dengan yasinan, dan terakhir biasanya berhikmad. (NA)

Berita Terkait

asisten-ii-bidadministrasi-pembangunan-wakili-pj-bupati-morowali-buka-secara-resmi-pelaksanaan-konsultasi-publik-i-klsh-rjpmd-2025-2029

Asisten II Bid.Administrasi Pembangunan Wakili PJ Bupati Morowali, Buka secara resmi Pelaksanaan Konsultasi Publik I KLSH RJPMD 2025-2029

Morowalikab.go.id- Bungku- Dalam rangka penyusunan dokumen dan pengelolaan, pendayagunaan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan, pemerintah Kab,Morowali menggelar pelaksanaan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strate

jelang-idul-fitri-1445-h-pemkab-morowali-gelar-pasar-murah-di-kecamatan-bungku-timur

Jelang Idul Fitri 1445 H, Pemkab Morowali Gelar Pasar Murah di Kecamatan Bungku Timur

Morowalikab.go.id- Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menggelar Pasar Murah bertempat di Gedung Serbaguna Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Rabu (3/4/2024). Ka

pemkab-morowali-gelar-gala-dinner-sambut-tim-aswadallat-yonif-825garuda-yudha-sakti

Pemkab Morowali Gelar Gala Dinner, Sambut Tim Aswadallat Yonif 825/Garuda Yudha Sakti di Tanah Tobungku

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar jamuan makan malam dalam rangka Asistensi Pengawasan Pengendalian Latihan Yonif TP 825/Garuda Yudha Sakti bersama Tim Aswadallat Yonif 825/Garuda Yudha Sakti bersama rombonga

percobaan-draft

Tingkatkan Kualitas Pendampingan Hukum, Pemdakab Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Morowali

Morowalikab.go.id- Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian baru saja melaksanakan kegiatan Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Morowali. Turut hadir diantaranya Kepala Kej

hjklkklk

Bupati Iksan dan Wabup Iriane Iliyas Kunker Sekaligus Safari Ramadhan di Bungku Pesisir

Morowalikab.go.id, Bungku Pesisir - Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf bersama Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Iriane Iliyas melakukan Kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Bungku Pesisir, Rabu (12/3/2025). Kunker yang juga dirangkaikan de