Kabag Ekonomi dan SDA, Anwar Saimu Tegaskan Jelang Ramadhan 1447 H, Pemkab Morowali Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg Sesuai HET, Pelanggar Terancam Sanksi

  Friday 13 February 2026   helman kaimu     1045

0A1A0663

Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Anwar Saimu, menegaskan pentingnya pengendalian harga dan ketersediaan barang untuk mengantisipasi inflasi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M hingga Idul Fitri. Ia menyatakan pemerintah tidak bisa lepas dari tanggung jawab menjaga keterjangkauan harga agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok. Hal tersebut dikatakan saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Jumat (13/2/26).

Menurutnya, selain harga yang terjangkau, ketersediaan barang juga harus dikendalikan. Untuk itu, pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan operasi pasar berupa penyaluran gas elpiji 3 kilogram kepada warga yang berhak. Penjualan telah dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Witaponda dan dilanjutkan di Kecamatan Bumi Raya dan disusul dikecamatan lainnya.

Anwar menjelaskan, Bagian Ekonomi memiliki kewenangan dalam pengendalian BBM dan gas elpiji 3 kilogram. Ia berharap penjualan sesuai HET dapat membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan energi selama Ramadhan dan Idul Fitri. Dengan harga yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani oleh harga di atas HET.

Penetapan HET gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Morowali mengacu pada SK Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/Kep0372/Ekon-SDA/2025 berdasarkan zonasi kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya Rp26.000, Bungku Barat Rp28.000, Bungku Tengah dan Bungku Timur Rp30.000, Bahodopi dan Bungku Pesisir Rp32.000, Bungku Selatan dan Menui Kepulauan Rp38.000, serta Sombori Kepulauan Rp39.000.

Ia juga menegaskan, apabila terdapat pangkalan yang menjual di atas HET, masyarakat diminta segera melapor melalui nomor pengaduan yang tertera di masing-masing pangkalan. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran dan pembinaan hingga pencabutan izin operasional bagi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.

Top of Form

 

Bottom of Form

 

Berita Terkait

gebyar-paud

Semarak Gebyar PAUD Meriahkan HUT ke-25 Tahun Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah menggelar Gebyar PAUD sebagai ajang kreativitas anak, yang pelaksanaannya dirangkaikan dengan HUT ke-25 Tahun Kabupaten Morowali, Kamis (05

penandatanganan-mou-pengoperasian-kantor-imigrasi

PENANDATANGANAN MOU PENGOPERASIAN KANTOR IMIGRASI

Puji syukur kehadhirat Allah SWT Tuhan yang maha kuasa, Bupati Morowali Drs. H. Anwar Hafid, MS.i menandatangani MOU pengoperasian kantor imigrasi di kabupaten Morowali bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Juga hadir Gubernur Suteng yang Bertempat di

dprd-morowali-sampaikan-pokir-dalam-rapat-paripurna-kedua-masa-persidangan-ii

DPRD Morowali Sampaikan Pokir dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan II

Morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan II, Tahun sidang 2022/2023 dengan agenda Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Morowali, digelar di Ruang Sidang DPRD Morowali, Selasa (07/03/2023).  Paripurna yang

jelang-hari-jadi-ke-25-tahun-pemkab-morowali-gelar-dzikir-dan-tabligh-akbar-bersama

Jelang Hari Jadi ke-25 Tahun, Pemkab Morowali Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar Bersama

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar zikir dan tabligh akbar bersama yang diikuti ribuan jamaah yang memadati Halaman Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa

4-empat-kades-paw-resmi-dilantik-bupati-morowali

Empat Kades PAW Resmi Dilantik Bupati Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim mengambil sumpah dan resmi melantik empat (4) Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW), di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (09/12/2022). Turut hadir Ketua TP PKK Morowali, Ny. Hj. Asnoni Tas