Hadiri Paripurna DPRD, Pj Bupati Yusman Mahbub Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Persetujuan 12 Buah Ranperda

  Tuesday 15 October 2024   Ketut Suta     1312

WhatsApp Image 2024-10-15 at 14-53-27 (2) Morowalikab.go.id, Bungku - Penjabat (PJ) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub.,M.Si.,menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (15/10/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, SE., tersebut dengan agenda, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD T.A 2025, dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah.

Pada kesempatan itu, dalam pidatonya, Pj Bupati Morowali menyampaikan ucapan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, atas kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif, untuk kepentingan rakyat dan pembangunan di Morowali.

WhatsApp Image 2024-10-15 at 14-53-27 (3) “Pemerintah daerah juga bersyukur dan mengapresiasi, atas kerjasamanya kepada badan legislasi pembentukan Perda DPRD dan seluruh perangkat daerah terkait, yang telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan 12 buah rancangan peraturan untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah daerah,” ucap Yusman Mahbub.

Pj Bupati Morowali juga berpendapat bahwa, DPRD Morowali telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda, sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang, pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian selanjutnya, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah digunakan sebagai persyaratan wajib proses permohonan nomor register Ranperda kepada Gubernur Sulteng untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Morowali.

WhatsApp Image 2024-10-15 at 14-53-27 (5) Pemerintah daerah juga berharap terhadap 12 buah Ranperda ini ketika sudah ditetapkan dan diundangkan, akan menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Olehnya penting bagi semua untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa, Perda merupakan bentuk pelaksanaan dari otonomi daerah berdasarkan undang-undang, sehingga seyogyanya semua pihak melihat urgensi pengaturan dalam Perda dari berbagai sudut pandang dan aspek, serta menjaga komitmen guna mengimplementasikan Perda yang ditetapkan agar memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Morowali,” harap Pj Bupati Morowali.

WhatsApp Image 2024-10-15 at 14-53-27 Adapun diketahui 12 buah Ranperda dilakukan persetujuan yakni;

Lima buah Ranperda Usul DPRD:

1. Pengelolaan air minum dan sanitasi total berbasis masyarakat.

2. Perlindungan kekayaan intelektual.

3. Penyelenggaraan jaringan Utilitas terpadu.

4. Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga.

5. Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa.

Sementara itu, tujuh Ranperda usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yakni;

1. Sistem Pemerintah berbasis elektronik.

2. Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. Pembentukan produk hukum desa.

4. Perencanaan, pelaksanaan, pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan.

5. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

6. Pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

7. Penyelenggaraan kemitraan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.

Untuk 12 Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan mekanisme pembicaraan pada tingkat pertama serta proses fasilitas kepada Gubernur Sulteng melalui Biro Hukum Sulteng.

WhatsApp Image 2024-10-15 at 14-53-27 (1) Hadir pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Pj Sekda Morowali, Drs. H. Abdul Wahid Hasan, M.Pd.,Para Asisten dan Staf Ahli, para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Morowali, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Berita Terkait

pemkab-morowali-sosialisasikan-whistle-blowing-system-untuk-perkuat-pengawasan-internal

Pemkab Morowali Sosialisasikan Whistle Blowing System untuk Perkuat Pengawasan Internal

Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Inspektorat Daerah menggelar kegiatan sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pe

sekda-yusman-mahbub-kukuhkan-pengurus-apjaker-morowali-masa-bakti-2022-2025

Sekda Yusman Mahbub Kukuhkan Pengurus Apjaker Morowali Masa Bakti 2022-2025

Morowalikab.go.id, Bahodopi - Bupati Morowali, diwakili Sekda Drs. Yusman Mahbub, M.Si menghadiri sekaligus mengukuhkan pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (Apjaker) Kabupaten Morowali Periode 2022-2025, sekaligus dirangkaikan dengan Rapa

rakor-dkips-se-sulteng-tahun-2023-resmi-ditutup

Rakor DKIPS se Sulteng Tahun 2023 Resmi Ditutup

Morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Koordinasi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) se Provinsi Sulawesi Tengah resmi ditutup, Selasa (14/03/2023). Acara penutupan berlangsung di Gedung Serbaguna Ahmad Hadie, Kelurahan Mata

pelatihan-menjahit-tahap-iii-resmi-ditutup-pemda-morowali-berikan-apresiasi

Pelatihan Menjahit Tahap III Resmi ditutup, Pemda Morowali Berikan Apresiasi

Morowalikab.go.id-Bungku- Pelatihan Menjahit Tahap III yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Morowali selesai dilaksanakan. Pelatihan itu secara resmi ditutup oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonom

peningkatan-efisiensi-pendapatan-daerah-pemkab-morowali-gelar-bimbingan-teknis-bagi-aparatur

Peningkatan Efisiensi Pendapatan Daerah, Pemkab Morowali Gelar Bimbingan Teknis Bagi Aparatur

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali, kembali mengambil langkah strategis dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dengan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi Aparatur Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (04/07