Friday 01 November 2019
helman kaimu
1263
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Tim Koordinasi Pokja Perencanaan Tata Ruang dan Pokja Pemanfaatan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Morowali, menggelar rapat koordinasi dalam rangka menyusun rencana kerja secara berkelanjutan, di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Jumat (1/11/19). Rapat di Pimpin, Sekretaris Daerah selaku Ketua TKPRD Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, SH., M.M, di Hadiri, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Sitti Samria M. Sia, S.I.P, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan perizinan.
Dalam arahannya, H. Moh. Jafar Hamid mengharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang tergabung dalam anggota TKPRD untuk serius menyikapi Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai anggota TKPRD. ‘’Saya harap, demi untuk pembangunan Morowali yang lebih baik, semua anggota TKPRD, bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya, sesuai tupoksi masing-masing,’’ Ujarnya
Lebih lanjut, Mantan Kadis Lingkungan Hidup tersebut mengingatkan kepada seluruh anggota TKPRD untuk tidak saling mencari kesalahan masing-masing OPD, akan tetapi mari satukan persepsi kita secara bersama-sama dalam mewujudkan kinerja yang lebih baik, utamanya yang menyangkut terkait perizinan, sehingga dalam setiap permohonan perizinan harus melalui rekomendasi TKPRD.
‘’Dalam pembahasan tersebut dilakukan pencermatan terhadap hasil telaahan teknis pokja pemanfaatan dan pengendalian Tata Ruang Kabupaten Morowali pada setiap permohonan rekomendasi tata ruang yang disandingkan dengan regulasi terkait untuk merumuskan keputusan TKPRD, utamanya yang berkaitan dengan perizinan,’’ Ucap Jafar Hamid.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Rustam Sabalio, ST.,MT, mengatakan bahwa kegiatan Rakor TKPRD bertujuan untuk mensingronkan tupoksi masing-masing OPD yang tergabung dalam TKPRD dalam menertibkan Rencana Tata Ruang Wilayah, yang berkaitan dengan hal-hal perizinan, serta membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Anggota TKPRD dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya.
‘’Apa yang kita tinjau dilapangan kita singkronkan sesuai tupoksi kita, seperti contoh dalam hasil temuan terdapat bangunan tdk sesuai dengan peruntukannya utamanya dalam penentuan aturan sepadan jalan untuk kita sempurnakan. Begitu juga terkait perizinan harus melalui proses dari semua anggota TKPRD untuk dikeluarkan rekomendasi perizinan, serta perlu peninjauan kesesuaian peruntukannya. Ini berdasrkan ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkas Rustam.
Dalam rakor tersebut disepakati bahwa setiap OPD yang tergabung dalam anggota TKPRD menunjuk Kantor Dinas PUPR dijadikan sebagai Sekretariat TKPRD. Serta segala penerbitan semua jenis izin harus melalui rekomendasi TKPRD. (Foto/Reporter IKP Kominfo: HK)001