Monday 12 July 2021
helman kaimu
1787
Morowalikab.go.id, Bungku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, Tahun 2021.
Rapat dengan agenda mendengarkan tanggapan Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali terhadap 3 (Tiga) buah Ranperda inisiatif DPRD dan Tanggapan Fraksi atas Ranperda Usul Pemda Tahun 2021, berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Senin (12/07/21).
Dipimpin Ketua DPRD, Kuswandi, kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Morowali yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H. Moh. Jafar Hamid, SH., MM, Wakil Ketua I, H. Syarifudin Hafid, Wakil Ketua II, Asgar Ali, sejumlah Anggota DPRD serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Morowali yang diwakili Sekda, H. Moh. Jafar Hamid menanggapi 3 buah Ranperda Hak Inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Kebudayaan Daerah, dan Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
‘’Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan, Pemkab Morowali sependapat dengan DPRD atas pengajuan Ranperda untuk dilakukan penyelarasan sehingga dapat memberikan arah kebijakan didaerah guna mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Untuk Ranperda tentang Kebudayaan Daerah, Pemda memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Morowali atas pengajuan Ranperda ini. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai upaya perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan serta Pelestariannya. Sementara pada Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, perlu dilakukan pengaturan Tertib Barang Milik Daerah dan Tertib Bencana dalam Ranperda, serta pengaturan sanksi administrasi dan pengaturan Bab Pembinaan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang perlu penyelarasan denga Perda Kabupaten Morowali Nomor 26 tentang PPNS Kabupaten Morowali,’’ jelas Jafar Hamid
Ia berharap, Dalam proses pembentukan dan penyusunan Perda Inisiatif DPRD tetap memperhatikan asas-asas dan prosedur pembentukannya serta prioritas kebutuhan didaerah.
‘’Kami selaku Pemda Morowali berharap dalam proses pembentukan perda Inisiatif DPRD perlu memperhatikan asas-asas dan prosedur pembentukannya sesuai prioritas kebutuhan daerah,’’ ujar mantan Kepala BLHD Kabupaten Morowali.
Selain agenda mendengarkan Pendapat Pemda Morowali atas 3 buah Ranperda Hak Inisiatif DPRD, Rapat tersebut juga mengagendakan tanggapan Fraksi atas Ranperda usul Pemda Tahun 2021.
Berikut Tanggapan Fraksi terhadap 2 buah ranperda usul Pemda Tahun 2021 yakni Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan dan Pengendalian Pasar Modern dan Ranperda Penyelarasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan.
Dalam pandangannya terhadap 2 Ranperda usul Pemda, Fraksi Partai Nasdem menegaskan agar Pemda melakukan peningkatan sarana dan prasarana yang tersedia, melakukan pengawasan terhadap Izin Usaha Pasar Modern maupun Operasionalnya, serta mengusulkan adanya aturan yang menegaskan kewajiban Pasar Modern mengakomodir produk unggulan UMKM lokal masuk dalam gerai penjualan pasar modern. Sementara Ranperda tentang Penyelenggraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan diharapkan agar segera diundangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Untuk Fraksi Partai Demokrat, tidak menyetujui perubahan Pasal 12 Point (a), (b) dan Point (c) yang mengatur tentang jarak antara Pasar Rakyat dan Pasar Modern pada Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pasar Modern. Namun untuk Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Operasional, Fraksi Demokrat sangat mendukung, hal tersebut guna mengukuhkan tujuan reformasi regulasi dan debirokratisasi serta besar harapan, Ranperda ini dapat menjadi Perda yang berkualitas.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap 2 Ranperda tersebut, meskipun masih ada beberapa hal yang memerlukan penjelasan.
Sementara Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangan umumnya menyetujui 2 buah Ranperda usul Pemda untuk dibahas pada pembahasan tingkat selanjutnya.