Wednesday 07 September 2022
Citra Sari
1005
morowalikab.go.id -Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-5, Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023 diruang Sidang DPRD, Rabu (7/9/22). Paripurna memuat agenda jawaban Bupati Morowali atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap pengantar Nota Keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Morowali TA 2022.
Rapat yang di pimpin Ketua DPRD, Kuswandi dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd., Wakil Ketua I DPRD, H.Syarifudin Hafid, SH, Wakil Ketua II DRPD, Asgar Ali, Pejabat Eselon II dan III Pemkab Morowali serta sejumlah Anggota DPRD.
Saat memberikan jawaban, Wakil Bupati Morowali, mengucapkan terimkasih atas persetujuan seluruh fraksi untuk diteruskan pada pembahasan tahapan selanjutnya terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerag TA. 2022. Melalui penyampaian tanggapan Bupati, berikut tanggapan dan penjelasan sebagai kesamaan komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat :
FRAKSI NASIONAL DEMOKRAT, Adapun terkait realisasi pendapatan yang baru mencapai 30.76% di semester I, bahwa sampai saat ini sudah mencapai Rp.746.470.404.020.76 atau 50.89%, hal ini disebabkan karena adanya kebijakan Pusat yang mengakibatkan pemerintah daerah kembalikan melakukan penyesuaian untuk menerapkan kebijakan tersebut. Terkait optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah pemerintah daerah kabupaten Morowali melalui badan pengelolaan pendapatan daerah telah melakukan upaya penggalian potensi pajak dan retribusi daerah, begitupun proses penagihan pajak dan retribusi daerah dengan cara perluasan digitalisasi pemungutan yaitu dengan metode QRIS. FRAKSI DEMOKRAT (1) Pemerintah daerah telah melakukan upaya perbaikan kualitas alat pasca panen, menekan biaya produksi dengan program pengelolaan dan panen gratis, Terhadap pelaksanaan pengelolaan dan panen gratis, program ini adalah terobosan baru yang disosialisasikan dan mulai di laksanakan. Kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaan program tersebut menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan. (2) tanggapan Fraksi Demokrat tentang lambatnya pemerintah dalam menjalankan program-program yang telah dituangkan dalam Perda tentang APBD kab. Morowali TA.2022. dapat dijelaskan bahwa program kegiatan dapat berjalan sesuai rencana khas yang terdapat didalam DPA. Adapun realisasi keuangan dapat dihitung setelah adanya kelengkapan administrasi pada kegiatan tersebut. FRAKSI GERINDRA (1) penurunan target PAD TA 2022 ini terdapat pada penerimaan lain-lain PAD yang Sah (2) terhadap pertanyaan tentang hasil positif yang menggambarkan kemajuan perekonomian maupun kemajuan pembangunan khusunya pada sektor pertanian dan perikanan, dapat kami jelaskan bahwa pembangunan dikabupaten morowali menghasilkan pertumbuhan yang positif khususnya di sektor pertanian dan perikanan. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi PDRB sejak tahun 2018. FRAKSI GOLKAR (1) atas dasar Fraksi Golkar yang menekankan kepada pemerintah daerah agar mencermati orientasi belanja dalam rangka pemenuhan kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, pada prinsipnya Pemerintah setuju dan sejalan dengan pemikiran partai Golkar (2) padangan Fraksi Golkar terkait pengembangan Pariwisata, Ekonomi Kreatif serta peningkatan kualitas pelayanan investasi daerah, bahwa pemerintah daerah telah melakukan Langkah-langkah kebijakan tersebut. (3) terkait pendataan objek dan subjek pajak di kecamatan zona industri serta digitalisasi retribusi daerah, bahwa saat ini pemerintah daerah melalui BPPD sedang melakukan proses digilasiasi PAD menggunakan metode QRIS. (4) terkait naiknya harga BBM Skala Nasional, Pemerintah daerah telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan harga BMM tersebut. Hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Surat Ederan Nomor :140/0901/DMPDP3A/IX/2022 tentang pengendalian Inflasi dan Mitigasi dampak Inflasi Desa dan pengendalian Inflasi daerah dan keungan daerah Tahun 2022. FRAKSI HANURA, FRAKSI BINTANG PERSATUAN (1) Atas tanggapan umum fraksi Bintang Persatuan mengenai selisih kurang target PAD pada penetapan APBD TA. 2022 dan pada rancangang perubahan APBD Tahun 2022, daapt dijelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena penurunan taget PAD lainnya, sehingga pemerintah daerah berpendapat bahwa yang diajukan pada rancangan perubahan APBD TA.2022 telah melalui pengkajian secara baik, sehingga angka-angka pada target harus daapt di realisasikan. (2) mengenai perubahan angka penerimaan pembiayaan pada struktur rancangan perubahan APBD tahun 2022, dapat dijelaskan bahawa hal tersebut karena terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan selisih antara surplus/defisi anggaran dengan Netto. (3)mengenai kenaikan harga BMM, pemerintah berpedoman kepada hasil rapat koordinasi nasional tim pengendali inflasi daerah (TPID) yang merekomendasikan hal-hal berikut. (a) menegaskan kembali penyataan Presiden RI bahwa dalam mengendalikan inflasi sebagai akibat adanya Covid 19 khususnya di daerah, diperlukan Langkah-langkah antisipatif dan sinergitas semua pihak ditingkat pusat maupun daerah (b) melakukan pemantauan kelancaran distribusi bahan pokok (c) menjaga stabilitas perekonomian didaerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor RIIL serta menjaga stabilitas barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat. (d)melakukan optimalisasi APBD untuk mengendalikan Inflasi yang terjadi didaerah. (4) mengenai keberlanjutan program PSDKU UNIVERSITAS TADULAKO di Kab.Morowali, pemda sangat sependapat. Pada APBD TA 2022 peningkatan jalan menuju kampus telah dianggarkan pada DPA Dinas PUPR, termasuk belanja hibah operasional berdasarkan MOU. (5) pembebasan lahan pantai Matano telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan proses pengadaan tanah yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2000 serta turunannya yaitu perpres 148 tahun 2015. Dalam hal penetapan harga lahan dan bangunan menggunakan jasa penilai APPRAISAL,sesuai hasil analisis OPD teknis selaku pelaksana pembayaran ganti rugi lahan telah melalui asa keadilan dan ganti untung bagi masyarakat dimaksud. (6) mengenai target dan realsiasi pendapatan asli daerah pada APBD TA 2022, dapat dijelaskan bahwa pendapatan dan belanja daerah merupakan dokumen keuangan daerah dengan periodesasi satu tahu yang dimulai pada tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember tahun berkenan.
Rapat yang berlangsung lancar, berakhir dengan penandatangan berita acara Rapat Paripurna oleh Pimpinan DPRD dan penyerahan jawaban Bupati atas pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan RAPBD perubahan TA. 2022, oleh Wakil Bupati Morowali kepada Pimpinan DPRD.