Friday 16 July 2021
Winda Bestari
4070
morowalikab.go.id - Bungku - Jumat, (16/07) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Pemerintah Kabupaten Morowali beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi. Rakor dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 di Wilayah PPKM Darurat serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Dinkes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Rapat dipimpin Bupati Morowali, Drs. Taslim dan dihadiri oleh Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.IK.,M.IK., Perwakilan Dandim 1311 Morowali, Sekda Morowali, H. Moh Jafar Hamid, SH., MM., para Pimpinan OPD terkait, Kepala Kantor Kemenag Morowali, Dr. H. Ahmad Hasni, S.Pd.I., M.Pd.I., Ketua MUI Morowali, H. Mauludin, S.Ag., M .Fil., Camat se-Kab. Morowali, Kepala KUA Kecamatan se-Kab.Morowali dan Kepala UPT Puskesmas se-Kab. Morowali serta insan pers.
Taslim dalam arahannya menyebut bahwa ketika menentukan sebuah kebijakan harus melalui pelbagai pertimbangan yang matang, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan hak-hak beribadah dalam hal ini pelaksanaan salat hari raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Penentuan salat di hari raya selalu menjadi pro kontra sebab menurut Bupati, yang menjadi kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan akibat kerumunan massa.
"Hal ini bisa menjadi momentum pemicu cluster baru. Bukan salatnya, tetapi berkerumunnya orang-orang pada saat melaksanakan salat. Banyak yang masih belum memahami kenapa dilarang berkumpul. Berkaitan dengan salat Id ini, tentu sangat sensitif di kalangan masyarakat kita. Olehnya saat mengambil keputusan kita harus mempertimbangkan segala sisi", urai Taslim.
"Yang dilakukan Pemerintah adalah semata-mata demi kemaslahatan bersama. Olehnya dibutuhkan kerjasama dan kekompakan kita semua. Mari kaji bersama segala peluang dan kekuatan kita, agar menjadi rujukan kita dalam menentukan keputusan", pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno memaparkan bahwa pihak kepolisian terus berjibaku mengawal titik yang berstatus zona merah di Kab. Morowali. Meskipun demikian, tidak membuat pihaknya lengah pada daerah yang berstatus zona kuning maupun orange. Ia juga menyebut bahwa Polres Morowali siap mendukung segala keputusan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan ibadah hari raya Idul Adha 1442 H.
"Untuk saat ini kami mengintensifkan zona merah. Jika melihat kondisi zona di Kab. Morowali secara utuh dari jumlah per Kecamatan, maka akan terlihat berbeda dari zona per desa. Kecamatan Bungku Tengah hanya 2 titik zona merah yakni Desa Bente dan Bahomohoni. Witaponda hanya Laantula Jaya, Sampeantaba dan Puntari Makmur. Bumiraya tidak ada satupun desa berstatus zona merah. Tapi justru merata zona kuning dan zona orange sehingga menjadikan Bumiraya berstatus zona merah", urai Kapolres.
"Kami juga memberikan penekanan di Polsek-Polsek, daerah yang zona kuning dan orange tidak boleh dianggap enteng. Olehnya, apabila akan dilaksanakan salat berjamaah, pengawalan harus diperketat. Maka keputusan manapun diambil hari ini mari kita dukung. Dalam kondisi ini, yang dibutuhkan adalah kebersamaan dan keseriusan kita", tambahnya.
Adapun hasil kesepakatan dari pertemuan itu adalah Pemerintah Daerah Kab. Morowali memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat Idul Adha 1442 H di Masjid dan lapangan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Untuk kelancaran pelaksanaan ibadah salat Idul Adha 1442 H, Dinas Kesehatan Morowali membuat panduan Protokol Kesehatan pelaksanaan salat berjamaah dan pemotongan hewan qurban
- Camat mengumpulkan imam, aparat desa, BPD dan petugas rumah ibadah untuk meminta kesiapan yang bersangkutan dan dibuktikan dengan surat pernyataan bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan salat berjamaah dan pemotongan hewan qurban dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan
- Menunjuk petugas khusus untuk mengawasi kegiatan ibadah terutama imam dan pendampingnya dalam menerapkan Protokol Kesehatan