Monday 20 July 2020
helman kaimu
2154
Morowali, IKP Kominfo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-14 dan 15 Masa Persidangan III, di Ruang Sidang DPRD, Senin (20/07/20).
Rapat dengan agenda Penyampaian KUA/PPAS Tahun 2021 dan mendengarkan Jawaban Pemerintah Daerah terhadap tanggapan fraksi atas Ranperda usul Pemda dan Jawaban Pengusul atas pendapat Pemda terhadap Ranperda Inisiatif DPRD, dipimpin Ketua DPRD Morowali, Kuswandi.
Hadir dalam rapat diantaranya, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Wakil Ketua I DPRD, Syarifudin Hafid, Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Drs. Sukri Matorang, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Siti Samria Sia, S.IP, Pejabat Eselon II dan III serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Usai membacakan Rancangan KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2021, Bupati Morowali, Drs. Taslim juga menjawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Morowali terhadap 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna Persidangan ke III Tahun 2020.
AdapunTanggapan dan penjelasan sebagai jawaban Bupati dalam rangka penataan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Morowali atas pemandangan Fraksi-fraksi terhadap 2 (Dua) buah Ranperda, adalah sebagai berikut:
A. Pemda mengucapkan terima kasih terhadap saran Fraksi Partai Nasdem atas 2 buah Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak penyandang Disabilitas.
B. Pemda berterima kasih atas saran dan tanggapan yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat atas 2 buah Ranperda usul Pemda. Pembahasan dan pengkajian yang mendalam terhadap Ranperda tersebut tetap akan menjadi prioritas Pemda, Komisi dan Bapemperda dalam melakukan penyempurnaan rancangan dengan tetap memperhatikan asas-asas dalam pembentukan Perda sehingga diharapkan menjadi landasan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan menjadi pedoman dasar tata cara penyusunan program pembentukan Perda yang berkwalitas dan prioritas sebagai kebutuhan hukum di Daerah.
C. Pemda mengapresiasi atas saran dan masukan partai Golkar terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Adapun saran Fraksi Partai Golkar yakni menambah 1 (Satu) pasal yang memuat asas-asas dibentuknya Perda, Pasal 8 Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas serta penegasan terhadap Jaminan Perolehan Hak-hak dan Kesempatan disemua sektor kehidupan telah diakomodir dalam Norma pasal 11, serta saran penempatan pengaturan Bab Perlindungan kedalam Bab Pelaksanaan Hak dan Pengaturan Kewajiban Pemda dalam Ranperda.
Selain itu, Pemda juga mengapresiasi atas saran pada Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program pembentukan Perda sebagai dasar hukum dalam Menyusun Program pembentukan Perda, baik Ranperda usul Pemda maupun Ranperda Inisiatif DPRD.
D. Pemda mengapresiasi dukungan Fraksi Partai Gerindra atas saran dan dukungan penyempurnaan terhadap 2 (dua) buah Ranperda yang diajukan oleh Pemda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Provinsi dengan dokumen penganggaran pada tingkat daerah.
E. Pemda menyambut baik pernyataan Fraksi Partai Hanura atas saran dan dukungannya terhadap 2 (Dua) Ranperda yang diajukan Pemda Morowali untuk dibahas lebih lanjut secara mendalam pada tingkat pembahasan selanjutnya Bersama dengan DPRD Kabupaten Morowali.
uUsai menyampaikan pidato pengantar Rancangan KUA/PPAS T.A. 2021 dan menjawab atas pandangan umum fraksi terhadap 2 buah Ranperda, Bupati Morowali, bersama Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II menandatangani berita acara terhadap penyampaian KUA/PPAS T.A. 2021, dan jawaban Pemda terhadap tanggapan Fraksi atas Ranperda usul Pemda dan Jawaban Pengusul atas Pendapat Pemda terhadap Ranperda Inisiatif DPRD.