Sunday 09 May 2021
helman kaimu
2653
Morowalikab.go.id, Bungku, Sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, maka Bupati Morowali menguluarkan Surat Edaran Nomor 700/0511/ITDAKAB/V/2021, tanggal 7 Mei 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditujukan kepada Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Perayaan Hari Raya Idul Fitri sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan dan menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku;
2. Pegawai Negeri hendaknya menjadi contoh dan teladan baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan parcel, fasilitasi, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya, bertentangan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar;
3. Pegawai Negeri yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dangan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
4. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lainnya oleh Pegawai Negeri, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri lainya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi kepada tindak pidana korupsi;
5. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang muda rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan ke Inspektorat Kab. Morowali disertai penjelasan dan dokumentasi. Selanjutnya Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
6. Pimpinan OPD diharapkan dapat memberikan himbauan sacara internal kepada Pegawai Negeri di lingkungan kerja untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri di lingkungannya;
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Bupati Morowali mengingatkan semua pegawai negeri di Linkungan Pemkab Morowali untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, apalagi dalam momentun Hari Raya Idul Fitri 1442H tahun 2021.
Tidak hanya itu, SE tersebut meminta para pejabat untuk tegas menolak pemberian hadiah dalam bentuk apa pun. Para pejabat juga diminta tidak meminta hadiah jelang hari raya demi mencegah gratifikasi. Larangan menerima hadiah atau gratifikasi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Dalam SE tersebut Bapak Bupati kembali mengingatkan kepada kita semua khususnya pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi" kata Sekretaris Inspektorat, Nur Alam, Sabtu (8/5/2021).
"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK atau UPG yang ada pada Inspektorat paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Nur Alam.
Terkait dengan penerimaan gratifikasi, dalam SE disebutkan akses pelaporan dengan tautan http://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK memalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan http://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store dengan kata kunci: GOL KPK, gratifikasi KPK.
Disamping hal yang telah diuraikan di atas, “SE Bupati ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daaerah Kabupaten Morowali di bawah kepemimpian Bapak Bupati Drs. Taslim dan Wakil Bupati, Dr. H. Najamudin, S.Ag, S.Pd., M.Pd dalam meciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowalil”, tutup Nur Alam