Tuesday 21 April 2026
helman kaimu
8
Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
.jpg)
Kepala Bagian Hukum Setda Morowali, Musri Yuyuningsih, menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan. Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dikatakannya saat pelaksanaan konsultasi publik ranperda penanggulangan bencana di Aula Dinas Pertanian pada Jumat (17/4/26).
.jpg)
Menurut Musri Yuyuningsih, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah wajib melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan uji publik. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan substansi Ranperda telah sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan masyarakat sebelum masuk ke proses selanjutnya.
Musri Yuyuningsih juga mengharapkan partisipasi aktif dari para peserta konsultasi publik. Ia menekankan pentingnya saran dan masukan guna menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana agar lebih komprehensif dan implementatif ketika diterapkan nantinya.
Kegiatan konsultasi publik ini merupakan hasil kerja sama antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali dengan Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui sinergi tersebut, diharapkan Ranperda yang disusun mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Morowali.
Top of Form
Bottom of Form