Wednesday 02 September 2020
helman kaimu
1675
Morowali, IKP Kominfo, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraann Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Daerah mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 secara virtual.
Rakor diikuti Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Nur Alam, S.Pd., M.Pd, dan didampingi para Irban serta jajarannya bertempat di Ruang Kerja Bupati Morowali, Kamis (03/09/20).
Kegiatan dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, diikuti Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Muhammad Yusuf, M.BA, Inspektur Jenderal Kementerian/Lembaga dan seluruh Inspektur Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia.
Sebagai penyelenggara kegiatan, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan Rakorwasdanas adalah tindak lanjut untuk mengkoordinasikan Tim Pengawas Pemerintah Daerah secara Nasional.
‘’Kegiatan ini dilatar belakangi oleh bertambahnya intensitas tugas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dimasa pandemi Covid-19 terutama dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baik dengan metode reguler maupun metode yang disesuaikan dengan dinamika objektifitas. Olehnya dengan Rakor ini, diperlukan kolaborasi antara APIP tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota,’’ ujar Tumpak Haposan Simanjuntak.
Sementara itu, Kemendagri, H. Muhammad Tito Karnavian menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan momen penting dalam membuat Nota Kesepahaman dalam rangka koordinasi pelaksanaan supervisi, kegiatan pengawasan kegiatan Pemda dan meningkatkan kapabilitas aparat pengawasan Pemerintah.
‘’Dengan adanya nota kesepahaman ini, BPKP dan Jajaran Inspektorat Kemendagri menjadi lebih kuat dengan Pemda, karena BPKP dan APIP adalah Instrumen pertama yang melakukan penyaring sehingga tidak terjadi penyimpangan. Olehnya ukuran keberhasilan sebagai APIP bukan dihitung dari banyaknya temuan tapi karena tidak adanya yang menyimpang,’’ jelas mantan Kapolri tersebut.
Selain itu, Lanjut Tito, kegiatan ini, juga membahas upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dimasa Pandemi Covid-19 dan pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
‘’Rakor ini selain membahas penguatan APIP juga menyusun strategi upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020. Untuk Pilkada pada saat pendaftaran Calon Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dibenarkan mengumpul massa yang banyak dan juga dilarang arak-arakan ataupun konvoi. Hal tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19,’’ tegas Muhammad Tito Karnavian.
Rakor dengan tema ‘’Sinergi dan Kolaborasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Dalam Mengawal Pemulihan Ekonomi Nasional dan Sukses Pilkada Serentak 2020 di Daerah,’’ mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemendagri dan Kepala BPKP RI Tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.