Sunday 01 December 2019
helman kaimu
1672
PPID – morowalikab.go.id – Bungku - Seusai menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2020, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melaksanakan Rapat Paripurna guna membahas pembentukan Perda di Ruang Sidang DPRD, pada Jumat (29/11/19).
Ketua DPRD, Kuswandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, S.Pd, memimpin Rapat Paripurna tersebut. Hadir dalam pelaksanaan Rapat Paripurna diantaranya, Bupati Morowali, Drs. Taslim, beserta Wakil Bupati, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon II lingkup Pemkab Morowali.
Dalam laporannya, Ketua Bapemperda, Syaharudin, SE, menyampaikan bahwa, sesuai dengan jadwal persidangan, hari ini adalah Paripurna dengan acara mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Raperda oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Morowali terhadap Rancangan Perda yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa sidang I. dan Rancangan Perda yang dibahas pada masa sidang III.
‘’Rancangan Perda yang diajukan pada masa sidang ini adalah: Rancangan Perda Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Rancangan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Rancangan Perda tentang penanggulangan kemiskinan, Rancangan Perda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dan satu Raperda yang telah dibahas pada masa sidang III yaitu: Raperda tentang penyertaan modal Pemda Morowali pada PT. Bank Sulteng,’’ urai Syaharudin
Syaharudin menambahkan bahwa, dengan demikian maka Raperda yang akan kami laporkan berjumlah lima buah Rancangan Perda yang terdiri dari empat buah Rancangan Perda yang diajukan oleh Pemda pada masa sidang I dan satu buah Raperda yang dibahas pada masa sidang III.
‘’Dari empat buah Rancangan Perda yang telah diajukan oleh Pemerintah pada masa sidang I dan telah dibahas oleh Bapemperda beserta Pemda pada pembahasan tingkat pertama. Berdasarkan hasil fasilitasi kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, baru satu buah Raperda yang dapat disetujui yaitu Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Morowali. adapun tiga buah Raperda lainnya belum dapat dilakukan persetujuan bersama karena belum adanya hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan demikian Raperda yang sudah dibahas dan telah memperoleh hasil fasilitasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah diantaranya, Rancangan Perda Penyertaan Modal Pemda Morowali kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Morowali pada PT. Bank Sulteng,’’ pungkas politisi Partai Amanat Nasional tersebut saat mengakhiri laporannya. (Foto/Reporter IKP Kominfo: HK)