POLICY BRIEF: PENGUATAN AKUNTABILITAS DANA HIBAH PARTAI POLITIK DAN PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT
Disusun oleh: JUNAEDA TOU, S.Sos.,M.M.Ditujukan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten MorowaliMorowalikab.go.id, - RINGKASAN EKSEKUTIFPemerintah Kabupaten Morowali pada Tahun Anggaran...
Disusun oleh: JUNAEDA TOU, S.Sos.,M.M.
Ditujukan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali
Morowalikab.go.id, -
RINGKASAN EKSEKUTIF
Pemerintah Kabupaten Morowali pada Tahun Anggaran 2025 menyalurkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Morowali dengan total anggaran sebesar Rp813.105.537,59. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit 60% dari bantuan keuangan tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan politik.
Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan beberapa kendala, terutama belum optimalnya monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan politik serta kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Kondisi tersebut menyebabkan efektivitas penggunaan bantuan keuangan dan capaian pendidikan politik belum dapat diukur secara maksimal.
Oleh karena itu diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas pelaporan, serta penyusunan indikator keberhasilan pendidikan politik guna meningkatkan akuntabilitas penggunaan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Morowali.
I. PENDAHULUAN
Partai politik memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi melalui pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
Di Kabupaten Morowali, bantuan keuangan partai politik telah disalurkan sesuai ketentuan. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam memastikan penggunaan bantuan keuangan tersebut berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
II. DESKRIPSI MASALAH
Pemerintah Kabupaten Morowali pada Tahun Anggaran 2025 telah menyalurkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Morowali dengan total bantuan sebesar Rp813.105.537,59. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit 60% dari bantuan keuangan tersebut diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik.
Meskipun penyaluran bantuan keuangan telah berjalan sesuai ketentuan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pendidikan politik masih belum optimal. Selain itu, masih ditemukan kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban yang menyebabkan proses evaluasi penggunaan bantuan keuangan belum dapat dilakukan secara maksimal.
Rincian bantuan keuangan partai politik Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2025:
Sumber: Keputusan Bupati Morowali tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPRD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2025.
Analisis Masalah
Dari total bantuan keuangan sebesar Rp813.105.537,59, sedikitnya Rp487.863.322,55 (60%) wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Besarnya alokasi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan evaluasi agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan pemahaman politik masyarakat serta memenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Policy Brief ini menggunakan metode Root Cause Analysis (RCA) atau Analisis Akar Masalah untuk mengidentifikasi penyebab utama belum optimalnya akuntabilitas bantuan keuangan partai politik.
Masalah Utama
Belum optimalnya akuntabilitas penggunaan bantuan keuangan partai politik untuk pendidikan politik masyarakat di Kabupaten Morowali.
Penyebab Masalah
1. Monitoring dan Evaluasi Belum Optimal
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan partai politik masih terbatas sehingga pemerintah daerah belum dapat mengukur secara menyeluruh efektivitas kegiatan yang dilaksanakan.
2. Kendala Pelaporan Pertanggungjawaban
Masih ditemukan ketidaksesuaian administrasi dalam laporan pertanggungjawaban, baik terkait kelengkapan dokumen pendukung maupun penyajian laporan kegiatan pendidikan politik.
3. Belum Adanya Indikator Kinerja
Belum tersedia indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan pendidikan politik yang dibiayai melalui bantuan keuangan partai politik.
4. Keterbatasan Dokumentasi Kegiatan
Sebagian laporan belum menggambarkan secara jelas output dan manfaat kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan.
Dampak
- Akuntabilitas penggunaan bantuan keuangan belum optimal.
- Efektivitas pendidikan politik sulit diukur.
- Evaluasi keberhasilan program belum berbasis hasil (outcome).
- Potensi terjadinya temuan administrasi dalam pelaporan pertanggungjawaban.
III. ALTERNATIF SOLUSI
Alternatif 1 – Penguatan Monitoring dan Evaluasi
Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan pendidikan politik yang dibiayai melalui bantuan keuangan partai politik.
Alternatif 2 – Penyusunan SOP Pengawasan
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Alternatif 3 – Peningkatan Kapasitas Pengurus Partai Politik
Melaksanakan bimbingan teknis terkait pengelolaan bantuan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Alternatif 4 – Digitalisasi Pelaporan
Mengembangkan sistem pelaporan berbasis elektronik untuk memudahkan pengawasan dan verifikasi dokumen.
IV. REKOMENDASI KEBIJAKAN
Berdasarkan analisis yang dilakukan, alternatif yang paling realistis dan dapat segera dilaksanakan adalah penguatan sistem pengawasan terintegrasi bantuan keuangan partai politik melalui:
- Penyusunan SOP Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Partai Politik.
- Pelaksanaan monitoring lapangan secara berkala terhadap kegiatan pendidikan politik.
- Pelaksanaan bimbingan teknis bagi pengurus partai politik terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban.
- Penyusunan sistem keberhasilan pendidikan politik sebagai alat evaluasi.
- Pengembangan sistem pelaporan berbasis digital secara bertahap.
V. PENUTUP
Bantuan keuangan partai politik merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pendidikan politik dan penguatan demokrasi daerah. Pada Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Morowali telah menyalurkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik dengan kewajiban penggunaan minimal 60% untuk pendidikan politik.
Untuk memastikan penggunaan bantuan keuangan tersebut berjalan secara efektif dan akuntabel, diperlukan penguatan monitoring dan evaluasi, peningkatan kualitas pelaporan pertanggungjawaban, serta penyusunan indikator keberhasilan pendidikan politik. Dengan demikian, bantuan keuangan partai politik dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi peningkatan partisipasi politik dan kualitas demokrasi di Kabupaten Morowali.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
- Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/KEP.0067/KESBANGPOL/2025 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPRD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2025.