Memuat...
Pemkab Morowali Bahas Kesiapan Gedung Eks DPRD sebagai Kantor Sementara Pengadilan Negeri
Kategori: posts Tanggal: 23 Oktober 2026 Penulis: helman kaimu Publisher: Albakarah Firmansyah 38x dibaca

Pemkab Morowali Bahas Kesiapan Gedung Eks DPRD sebagai Kantor Sementara Pengadilan Negeri

Morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar rapat pembahasan kesiapan gedung eks DPRD Kabupaten Morowali yang direncanakan menjadi kantor sementara...

Morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar rapat pembahasan kesiapan gedung eks DPRD Kabupaten Morowali yang direncanakan menjadi kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Morowali. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali, Drs. H. Yusman Mahbub, M.Si., di ruang kerja Sekda, Jumat (23/10/2026), sebagai upaya memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung operasional lembaga peradilan tersebut.

Rapat tersebut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Afridin, Kepala Dinas PUPRD Alkaf, Kepala Badan Kesbangpol Muh. Rizal Badudin, Kepala Dinas Perumahan Ihwan Bachmid, Kepala Dinas Perhubungan Ilham Lamidu, Sekretaris Inspektorat Nur Alam, Analis Hukum Muda Bagian Hukum Hasrun Bukia, serta sejumlah undangan lainnya. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan kondisi gedung, pemenuhan fasilitas pendukung, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar gedung tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional Pengadilan Negeri Morowali.

Dalam arahannya, Yusman Mahbub menjelaskan bahwa pembentukan Pengadilan Negeri Morowali merupakan hasil dari proses panjang yang telah diperjuangkan sejak 2017 dan kembali diperkuat pada masa pemerintahan Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf bersama Wakil Bupati Iriane Iliyas melalui pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung di Jakarta. Usulan tersebut dilandasi kebutuhan masyarakat akan layanan peradilan yang lebih dekat, sehingga proses persidangan dapat dilaksanakan di Kabupaten Morowali tanpa harus bergantung pada Pengadilan Negeri Poso. Ia juga menyampaikan bahwa PN Morowali termasuk dalam tujuh pengadilan negeri yang direncanakan untuk diresmikan, dengan target peresmian pada 30 November 2026. Secara kelembagaan, menurutnya, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk penyiapan pejabat, personel, dan anggaran operasional.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan Pengadilan Tinggi, gedung eks DPRD Kabupaten Morowali yang direncanakan sebagai kantor sementara dinilai masih belum memenuhi kelayakan untuk digunakan sebagai kantor pengadilan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat jadwal peresmian yang telah direncanakan semakin dekat. Yusman menegaskan bahwa kesiapan kantor beserta fasilitas pendukung, termasuk ruang tahanan atau sel, menjadi aspek penting yang harus dipenuhi agar Pengadilan Negeri Morowali dapat mulai beroperasi sesuai jadwal. Apabila kesiapan tersebut tidak terpenuhi, terdapat risiko peresmian PN Morowali pada 30 November 2026 tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana dan harus menunggu penjadwalan kembali.

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali berupaya merumuskan solusi dan langkah konkret untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan gedung serta fasilitas pendukungnya. Hasil pembahasan akan dilaporkan kepada Bupati Morowali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut dan kebijakan yang diperlukan. Pemkab Morowali berharap koordinasi lintas perangkat daerah dapat berjalan optimal sehingga seluruh persyaratan yang dibutuhkan segera dipenuhi dan keberadaan Pengadilan Negeri Morowali dapat memberikan kemudahan akses layanan hukum serta meningkatkan pelayanan peradilan bagi masyarakat di Kabupaten Morowali.



Statistik Pengunjung
— Hari Ini
— Minggu Ini
— Bulan Ini
— Total Pengunjung
— Sedang Online