Memuat...
Efektifitas Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat Melalui Penginputan Pokok – Pokok Pikiran DPRD Pada Aplikasi SIPD
Kategori: posts Tanggal: 15 Oktober 2026 Penulis: Maisarah Publisher: Albakarah Firmansyah 24x dibaca

Efektifitas Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat Melalui Penginputan Pokok – Pokok Pikiran DPRD Pada Aplikasi SIPD

EFEKTIFITAS TINDAK LANJUT ASPIRASI MASYARAKAT MELALUI PENGINPUTAN POKOK – POKOK PIKIRAN DPRD PADA APLIKASI SIPDOleh : Hudyawati Laonu(Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda Sek...

EFEKTIFITAS TINDAK LANJUT ASPIRASI MASYARAKAT MELALUI PENGINPUTAN POKOK – POKOK PIKIRAN DPRD PADA APLIKASI SIPD

Oleh : Hudyawati Laonu

(Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda Sekretariat DPRD Kab. Morowali)

Morowalikab.go.id - Bungku- Tahapan Penginputan Pokok – pokok pikiran DPRD pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan salah satu tahapan perencanaan Daerah yang dilakukan sebelum kegiatan Musrembang Kabupaten sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pada Pasal 178 dalam aturan tersebut, diuraikan definisi Pokir dari hasil reses/RDP, penyelarasan dengan prioritas dan anggaran daerah, hingga batas waktu penyampaian kepada Kepala Bappeda selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Musrenbang RKPD.

Tindak Lanjut penyampaian aspirasi masyarakat melalui penginputan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan Proses transisi dari model konvensional ke digital (e-planning) dan dianggap mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan penyelarasan anggaran dengan dokumen RPJMD. Proses penyampaian aspirasi masyarakat melalui penginputan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD lewat aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menggambarkan mengenai keterkaitan antara penyerapan aspirasi masyarakat, proses perencanaan pembangunan daerah, serta upaya mewujudkan pembangunan yang lebih responsif terhadap prioritas kebutuhan masyarakat.

Mengingat pentingnya hal tersebut maka sangat diharapkan agar dimasa – masa akan datang Pemerintah Daerah dapat lebih mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pokok -pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD baik dari segi jumlah dan jenis kegiatan maupun besaran alokasi anggaranya.

DPRD Memiliki Kewajiban Moral dan Konstitusional Untuk Menindak Lanjuti Aspirasi Konstituen

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewajiban moral dan konstituen untuk menyerap, menghimpun, serta menindaklanjuti aspirasi konstituen berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pertanggung jawaban Politis dan Moral Sebagai representasi rakyat di tingkat daerah, anggota DPRD mengemban amanah moral untuk memperjuangkan kepentingan warga yang telah memilih mereka. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan setiap anggota DPRD untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Pokok – Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Dari Hasil Penjaringan Aspirasi Masyarakat

Tindak Lanjut penyampaian aspirasi Masyarakat melalui Penginputan pokok – pokok pikiran DPRD pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dinilai cukup efektif dalam proses perencanaan Pembangunan. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan Anggota DPRD berupa usulan – usulan Pembangunan Daerah lewat Kegiatan Reses, Kunjungan Daerah Pemilihan ataupun melalui Kegiatan – kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dirangkum dalam bentuk laporan yang selanjutnya diinput melalui akun Pokir masing – masing anggota DPRD pada aplikasi SIPD pada saat tahapan penginputan Pokok – pokok Pikiran DPRD yang dilaksanakan sebelum Musrembang Kabupaten,

-Sisi positif (kelebihan)

  1. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas : dengan SIPD, setiap usulan pokir yang masuk tercatat secara digital sistematis. Hal ini meminimalisir resiko adanya “Proyek Siluman” atau susulan titipan yang muncul secara mendadak diluar tahapan perencanaan resmi.
  2. Tertib prosedur dan sikronisasi : SIPD memaksa anggota untuk disiplin waktu dan taat prosedur dalam penginputan pokir. Sistem ini mempermudah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam menyelaraskan usulan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Masyarakat dan Legislatif dapat melacak status usulan perencanaan daerah secara lebih terbuka melalui tahapan validasi di sistem informasi tersebut.

-Kendala Dan Hambatan (Kelemahan)

  1. Keterbatasan anggaran Daerah : Kendati penjaringan aspirasi telah berjalan efektif dengan mengumpulkan begitu banyak usulan namun banyak usulan Pokir akhirnya ditolak atau tidak di akomodasi akibat alokasi anggaran yang terbatas dari OPD – OPD Teknis Pelaksana Kegiatan
  2. Kriteria Validasi yang kaku : Usulan yang diinput ke SIPD wajib memenuhi kamus usulan dan kriteria teknis yang tersedia dalam aplikasi. Jika terjadi kesalahan penginputan maka usulan akan langsung digugurkan atau ditolak.
  3. Adanya keterbatasan SDM pemegang Akun Anggota DPRD pada Saat penginputan sehingga kegiatan yang diinput tidak berkesesuaian dengan standar pekerjaan yang telah ditetapkan.
  4. Masalah Teknis & Server: Stabilitas server sering kali down atau mengalami gangguan ketika periode puncak penginputan usulan (peak season).

Gambaran Umum Pokok – Pokok Pikiran DPRD Kab. Morowali Tahun 2026 Pada Aplikasi SIPD

Dalam proses penginputan Pokok – pokok pikiran (Pokir) Kab. Morowali Tahun 2026 Total Pokir terinput 1.477 Usulan. Dan yang terserap dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah hanya sebanyak 48 usulan atau 3,25% dari total jumlah Pokir yang terinput, dan sebanyak 1429 Usulan yang tidak terakomodasi dalam APBD TA. 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar usulan belum masuk ke dalam APBD 2026. Namun, tidak semua Pokir yang tidak terserap otomatis berarti ditolak. Dalam Aplikasi terdapat usulan yang masih diverifikasi, dikembalikan untuk dilengkapi, ditolak, atau masih dalam proses validasi.

  1. Rincian status Pokir yang tidak terserap

Jumlah Pokir menurut status

Distribusi 1.429 usulan yang tidak terserap dalam APBD 2026.


Status dalam AplikasiJumlahPersentase dari 1.429
Verifikasi TAP43730,58%
Dikembalikan38226,73%
Ditolak28519,94%
Validasi Mitra Bappeda17612,32%
Verifikasi Perangkat Daerah14910,43%
Total1.429100%


  1. Analisis Penyebab Pokir Tidak Terakomodasi

Berdasarkan data yang diambil dari Aplikasi SIPD faktor - faktor penyebab Pokir tidak terakomodasi :

1. Proposal dan dokumen persyaratan tidak lengkap

Proposal atau surat permohonan belum dilampirkan dan belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan seperti jumlah dan nama anggota kelompok yang mengajukan permohonan. usulan dikembalikan untuk dilengkapi atau ditolak karena persyaratan belum dipenuhi.

2. Belum menjadi prioritas pembangunan daerah

usulan belum masuk prioritas pembangunan daerah atau masih dapat didanai melalui Dana Desa.

3. Keterbatasan kapasitas anggaran

Terbatasnya Pagu Anggaran dalan OPD teknis menjadi salah satu penyebab sehingga banyak usulan yang tidak dapat terakomodir.

4. Data lokasi dan dokumen pendukung belum memadai

Masih banyaknya usulan yang belum menyertakan kelengkapan dokumentasi lokasi, titik lokasi, sertifikat lahan apabila diperlukan, foto kondisi, serta dokumen pendukung calon penerima bantuan sehingga OPD sulit memastikan lokasi, kesiapan pelaksanaan, status lahan, atau kelayakan penerima manfaat sebelum usulan diproses lebih lanjut.

5. Ketidaksesuaian kewenangan atau nomenklatur kegiatan

Pada sejumlah usulan terdapat catatan bahwa usulan jalan tani bukan menjadi urusan OPD yang dituju, serta terdapat nomenklatur pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan. Sebagian usulan juga perlu disesuaikan dengan subkegiatan OPD sehingga usulan perlu dialihkan kepada perangkat daerah yang berwenang atau diperbaiki agar sesuai dengan program, kegiatan, subkegiatan, dan keluaran yang dapat dianggarkan.

6. Usulan berulang, sudah dianggarkan, atau tidak sesuai ketentuan

Pada sejumlah usulan terdapat usulan ganda, usulan yang telah dianggarkan pada tahun 2025, sehingga usulan ditolak karena pertimbangan untuk mencegah duplikasi, menghindari penganggaran berulang.

Strategi Dan Tindak Lanjut Untuk Meningkatkan Efektifitas Tindak Lanjut Penyampaian Aspirasi Masyarakat Melalui Penginputan Pokok – Pokok Pikiran Dprd Pada Aplikasi SIPD

  1. Perbaikan administrasi dan Data Usulan, yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :

  1. Klasifikasi Usulan berdasarkan sifat Usulan :

Dengan mengklasifikasi Usulan yang akan diinput menjadi 3 kelompok :

  1. Kelompok 1 (Prioritas), memasukkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan sangat dibutuhkan Masyarakat sehingga tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Usulan yang masuk dalam kategori ini adalah program atau kegiatan yang harus segera ditangani karena berdampak langsung pada keselamatan jiwa, hajat hidup orang banyak, atau kelangsungan pelayanan publik pokok
  2. Kelompok 2 (Prioritas sedang), Usulan yang bersifat pengembangan atau peningkatan, penting untuk kesejahteraan masyarakat namun penundaannya tidak akan mengganggu pelayanan publik dasar atau membahayakan keselamatan.
  3. Kelompok 3 (Kurang Prioritas), Usulan yang dinilai belum mendesak atau setelah diverifikasi secara teknis belum memenuhi syarat (misal: status lahan belum clean and clear). Usulan dalam kategori ini masih dapat ditunda pelaksanaannya untuk tahun-tahun anggaran berikutnya atau dialihkan ke program lain yang lebih relevan.

Dari uraian – uraian diatas, SIPD sebagai alat control e-planning dan e – budgeting dinilai sudah sangat efektif sebagai sarana penyaluran aspirasi Masyarakat walaupun masih perlu adanya beberapa pembenahan. Namun disisi lain efektifitas dalam memuaskan kebutuhan riil Masyarakat masih bergantung pada keselarasan komunikasi politik antara pemerintah Daerah dan DPRD serta ketersediaan anggaran Belanja Daerah pada OPD – OPD Teknis sebagai eksekutor pelaksana kebijakan – kebijakan Pemerintah Daerah.


Statistik Pengunjung
— Hari Ini
— Minggu Ini
— Bulan Ini
— Total Pengunjung
— Sedang Online