Memuat...
Rapat Paripurna, Berikut Raperda Usul Pemerintah Daerah dan Inisiatif DPRD Morowali
Kategori: posts Tanggal: 13 Mei 2022 Penulis: Winda Bestari Publisher: Sadli Karim. ST 2.126x dibaca

Rapat Paripurna, Berikut Raperda Usul Pemerintah Daerah dan Inisiatif DPRD Morowali

\r\nMorowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke 4 (empat) masa persidangan III, dengan agenda Penyampaian Ran...

WhatsApp Image 2022-05-13 at 17-28-04 (4)

Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke 4 (empat) masa persidangan III, dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Pemerintah Daerah dan Inisiatif DPRD Kabupaten Morowali. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD, Kuswandi, turut hadir di antaranya Plt. Sekretaris Daerah Kab. Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., sejumlah pimpinan OPD, Anggota DPRD, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

WhatsApp Image 2022-05-13 at 17-28-04 (2)

Dalam agenda paripurna tersebut, disampaikan 5 (lima) buah Raperda inisiatif DPRD dan 3 (tiga) buah Raperda usul Pemerintah Daerah yang akan disampaikan pada pembicaraan tingkat pertama. Adapun Raperda inisiatif DPRD di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan, Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika dan Persandian, Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan. 

Sementara Raperda usul Pemerintah Daerah yakni Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan, Raperda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Tobungku dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

WhatsApp Image 2022-05-13 at 17-28-04 (1)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syahrudin, SE dalam membacakan Raperda inisiatif DPRD meminta agar Pemerintah Daerah dapat memberikan koreksi baik substansi maupun redaksional serta menyetujui Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas pada pembicaraan tingkat selanjutnya.

WhatsApp Image 2022-05-13 at 17-28-04

Sementara itu, mewakili Bupati Morowali, Plt Sekda, Yusman Mahbub dalam membacakan Raperda usul Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus mencerminkan adanya penerapan hukum terhadap aturan yang berkaitan langsung kepada masyarakat. Ia menyebut, aturan harus bersifat jelas, menjamin kepastian hukum dan menjunjung  tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.

"Oleh karena itu, pembentukan Perda  merupakan hal  yang mutlak dilaksanakan  untuk mencapai tujuan tersebut. Pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan melalui tahapan perencanaan yang baik, proses pengharmonisasian secara teliti dan cermat serta pelibatan masyarakat dengan memperhatikan prinsip dasar dan teknik penyusunan peraturan daerah sesuai aturan yang berlaku", jelasnya.

Diketahui, Rapat Paripurna selanjutnya atau Rapat Paripurna ke 5 (lima) Masa Persidangan III akan kembali digelar pada Selasa, (13/05/2022) dengan agenda Tanggapan Fraksi-Fraksi atas Raperda Usul Pemerintah Daerah dan Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD.

Statistik Pengunjung
Hari Ini
Minggu Ini
Bulan Ini
Total Pengunjung
Sedang Online