Pemkab Morowali Laporkan Perkembangan Capaian Rencana Aksi Terintegrasi Pemberantasan Korupsi dalam Monev KPK
PPID / morowalikab.go.id / BUNGKU. Berdasarkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B/7790/KSP.00/10-16/09/2019, tanggal 20 September 2019, maka KPK melakukan monitorin...
PPID / morowalikab.go.id / BUNGKU. Berdasarkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B/7790/KSP.00/10-16/09/2019, tanggal 20 September 2019, maka KPK melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kab. Morowali, (Senin, 30/09). Monev ini merupakan tindak lanjut dari program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kab. Morowali.
Dengan menggunakan format MCP, monev dilakukan terhadap laporan progress per akhir September 2019 dengan disertai dokumen realisasi rencana aksi optomalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. Monev dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Moh. Jafar Hamid bersama Inspektur Inspektorat, Afridin, dengan menghadirkan Wahyudi dan Septa Adhi Wibawa dari Komisi Pemberantasan KPK.
rnMonev dilakukan terhadap 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sasaran utama dalam rencana aksi pemberantasan korupsi. Monev diawali audiensi dengan Bupati Morowali, Drs. Taslim, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan progress rencana aksi pemberantasan korupsi Kab. Morowali sampai dengan 30 September 2019, yang disampaikan oleh H. Moh. Jafar Hamid.
rnAdapun laporan perkembangan capaian rencana aksi KPK terintegrasi sampai dengan 30 September 2019, sebagai berikut:
rnA. BAPPEDArnrnProgress capaian area intervensi pada perencanaan dan penganggaran APBD per indikator, sebagai berikut:rn- rn
- Analisis Standar Biaya (ASB), dengan capaian 90%; rn
- Integrasi perencanaan dan penganggaran, dengan capaian 0%; rn
- Penganggaran APBD, dengan capaian 100%; rn
- Standar Satuan Harga (SSH), dengan capaian 70%; rn
- Terdokumentasinya kegiatan musrembang, pokir DPRD dan forum perangkat daerah, dengan capaian 100%; rn
- Terdokumentasinya RPJMD, dengan capaian 60%; dan rn
- Tersedianya aplikasi perencanaan APBD, dengan capaian 100%. rn
- rn
- Pelaksanaan Tupoksi, dengan capaian 0%; rn
- Penayangan SIRUP, dengan capaian 100%; rn
- Pengendalian dan Pengawasan, dengan capaian 0%; rn
- Perangkat pendukung, dengan capaian 50%; rn
- Pokja mandiri, dengan capaian 100%; dan rn
- UKPBJ independen, dengan capaian 100%. rn
- rn
- Ketersediaan aturan, dengan capaian 75%; rn
- Lokasi tempat layanan, dengan capaian 100%; rn
- Pelaksanaan rekomendasi teknis, dengan capaian 75%; rn
- Pemenuhan kewajiban pemohon perijinan, dengan capaian 80%; rn
- Penanganan pengaduan, dengan capaian 100%; rn
- Pendelegasian kewenangan, dengan capaian 70%; rn
- Penyerapan e-signatur, dengan capaian 100%; rn
- Pengendalian dan pengawasan, dengan capaian 100%; rn
- Sistem perijinan on-line, dengan capaian 100%; rn
- Tracking system, dengan capaian 100%; dan rn
- Transparansi informasi, dengan capaian 100% rn
- rn
- Kecukupan jumlah SDM, dengan capaian 100%; rn
- Kepatuhan anggaran, dengan capaian 100%; rn
- Kompetensi SDM APIP, dengan capaian 100%; rn
- Pelaksanaan audit investigasi, dengan capaian 100%; dan rn
- Pelaksanaan probity audit, dengan capaian 0%. rn
- rn
- Aplikasi penilaian kinerja, dengan capaian 0%; rn
- Evaluasi jabatan, dengan capaian 70%; rn
- Implementasi TPP, dengan capaian 80%; rn
- Kepatuhan pelaporan gratifikasi, dengan capaian 100%; rn
- Kepatuhan pelaporan LHKPN, dengan capaian 100%; dan rn
- Pola rekruitment, promosi, rotasi, mutasi, dan pemberhentian pejabat ASN, dengan capaian 80%. rn
- rn
- Implementasi Siskeudes, dengan capaian 100%; rn
- Implementasi Siswaskeudes, dengan capaian 0%; rn
- Laporan pertanggungjawaban dana desa, dengan capaian 80%; rn
- Laporan pertanggungjawaban dana desa kepada Inspektorat, dengan capaian 50%; rn
- Pengawasan dana desa yang dilakukan oleh inspektorat, dengan capaian 80%; dan rn
- Publikasi dana desa, dengan capaian 100% rn
- rn
- Adanya data base Wajib Pajak yang handal, dengan capaian 50%; dan rn
- Inovasi akselerasi peningkatan penerimaan daerah, dengan capaian 0%. rn
- rn
- Adanya aturan pemindah tanganan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan capaian 50%; rn
- Legalisasi kepemilikan BUMD, dengan capaian 0%; rn
- Pemanfaatan BMD sesuai aturan perundangan, dengan capaian 50%; rn
- Pengawasan dan pengendalian aset daerah, dengan capaian 0%; dan rn
- tersedianya sistem pencatatan terkait BMD yang handal, dengan capaian 50% rn