Memuat...
Pemkab Morowali Gelar Bimtek Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpanrb Nomor 8 Tahun 2021
Kategori: posts Tanggal: 14 Desember 2021 Penulis: Winda Bestari Publisher: Sadli Karim. ST 2.586x dibaca

Pemkab Morowali Gelar Bimtek Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpanrb Nomor 8 Tahun 2021

Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negara sekaligus mendukung kebijakan terbaru Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kab...

WhatsApp Image 2021-12-14 at 15-26-03
Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negara sekaligus mendukung kebijakan terbaru Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar Bimbingan Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Gedung Sebaguna Matano, Selasa (14/12/2021).

Berdasarkan PP No 30 tahun 2019 ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh komponen OPD dapat menerima informasi yang lengkap dan terorganisir sehingga sistem penilaian kinerja PNS dapat terimplementasi dengan baik.

WhatsApp Image 2021-12-14 at 15-26-24
"Mari maksimalkan waktu kita sehingga bisa bertukar pendapat dan hal yang belum kita ketahui bisa kita tanyakan langsung ke narasumber", pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, terbitnya Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome.

WhatsApp Image 2021-12-14 at 15-26-59

Pengaturan mengenai penilaian kinerja  dalam  Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU No. 5 Tahun 2014) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja  pegawai  serta  mengatur  terkait  tindak  lanjut  hasil  penilaian  kinerja pegawai.

WhatsApp Image 2021-12-14 at 15-26-44
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber di antaranya Kepala Kanreg IV BKN Makassar, Ir. Agus Sutiadi, M.Si dan Subkoordinator Fasilitas Kinerja, Sulbahri, S.Sos., M.Si. Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali, Alwan Hi. Abubakar, S.P., Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian masing-masing OPD lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Statistik Pengunjung
Hari Ini
Minggu Ini
Bulan Ini
Total Pengunjung
Sedang Online